5.02.2012

KASUS PELANGGARAN PEMILUKADA KAB YALIMO DISTRIK APALAPSILI



PANITIA PEMILIHAN DISTRIK(PPD) APALAPSILI KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
   RINGKASAN MASALAH YANG TERJADI DI DISTRIK APALAPSILI
KABUPATEN YALIMO


=============================================================
 
.     
 Pemilihan Distrik (PPD) dari Wamena berangkat ke Distrik Apalapsili bersama anggota PAM 2 orang antar surat suara dalam keadaan (segel), langsung menyerahkan surat suaranya itu kepada Ketua PPD distrik Apalapsili (Yeskiel Walianggen S.Pd) secara simbolis.
2.   PPD membuat komitmen untuk mengadakan ( Bintek ) teknik pencoblosan surat suara ditingkat TPS oleh KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ), terhadap 4 kampung yakni :
1.  Kampung Apalapsili
2.  Kampung Hubliki
3.  Kampung Yarema
4.  Kampung Kulet
3.    Sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh PPD terhadap anggota PPS dari 4 kampung untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat kampung
4.   Pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 PPD distrik Apalapsili membuka kegiatan Bintek di sekretariat PPD dan mengarahkan masyarakat umum berpolitik yang sehat tanpa tekanan dari pihak- pihak yang berkepentingan.
5.  Dalam kegiatan Bintek pun PPD mempertanggung jawabkan membaca nama- nama anggota KPPS dari 4 Kampung dan mengarahkan mereka fungsi dan tugasnya kepada mereka.
6.   Kemudian dalam kegiatan Bintek pun pihak dari 2 kandidat yaitu : Kandidat Nomor Urut 2 dan Kandidat Nomor Urut 3 mengajukan keberatan bahwa : Alasannya kenapa dalam SK KPPS ini semuanya dari satu pihak atau pihaknya kandidat nomor urut 1.
7.   PPD distrik bersama anggota Panwas Distrik Apalapsili memberikan pengarahan sehingga  kedua belapihaknya yang mengajukan keberatan itu sudah bisa menerima keterangannya dengan baik.
8.   Pada hari Sabtu tanggal 19 PPD membuka secretariat untuk melengkapi pendistribusian logistik untuk 4 kampung.
9.  Pada hari senin PPD membuka sekretariat untuk mendistribusikan logistik dan menyerahkan logistik secara simbolis kepada ketua PPS kampung Kulet atas nama Bastian Hisegem, dan akomodir yang lain.
B. KEHADIRAN SEORANG KANDIDAT NOMOR URUT 1 DAN MENCIPTAKAN SUASANA POLITIK ROBAH TOTAL KESIAPAN MASYARAKAT HAK MEMILIH 

1.   Tanggal 21 Februari 2011 Kandidat Nomor Urut 1 Calon Wakil Bupati (Joni Walai Wilil Amd, Par) dari Wamena berangkat ke  Distrik Apalapsili bersama Tim Sukses tingkat Kabupaten (Sergius Wandik S. IP Ketua Tim Sukses) dan (Denny Faluk Sekretaris Tim Sukses) didampingi oleh seorang DPR yakni :
1.   DPR DENNY FALUK, SE
2.  DPR SERGIUS WANDIK, S.IP
Kemudian pada  tepat pukul 10: 45 WIT  Denny Faluk, SE mengajukan protes kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bahwa surat suara jangan dibagi dulu. Pada saat itu juga DPR DENNY FALUK, SE sampaikan bahwa di distrik Abenaho ada masalah antara lain :
1.  Kandidat ER DABI, S.Sos dan ARKELAS ASSO, S.Sos dimenangkan suara utuh dari Kepala Distrik Abenaho.
2.   Tidak menjalankan pencoblosan secara demokrasi
3.  Pada saat kampanye atas nama kandidat (Drs. Demianus Wasuak Siep,  dan Jhon W. Wilil, Amd. Par). Kepala Distrik Abenaho dan masyarakat pada umumnya mengusir secara tidak terhormat sehingga pusatkan kampanye lokasinya di Dombomi.
4.    Kandidat Nomor Urut 2  many politik bukan menjalankan secara demokrasi.
5.   Penyampaian dari kandidat Nomor Urut 2 kepada kandidat lainnya bahwa, organisasi GKI akan dikuasai oleh organisasi GJPI akhirnya mempertahankan hak suara di Distrik Apalapsili.
6.  Dengan lima poin diatas maka kami mempertahankan suara, jadi PPD sekarang tidak punya hak untuk mengeluarkan logistik pada 4 kampung.

C.     KRONOLOGIS DAN KEKERASAN YANG DIBUAT OLEH KANDIDAT NOMOR URUT
1.  Hal yang pertama dengan pertimbangan-pertimbangan 5  diatas maka PPD Distrik Apalapsili segera buat berita acara bahwa suara masyarakat 8.000 (Delapan Ribu) matikan kepada salah satu pihak/kandidat Nomor Urut 1.
2.   Hak suara masyarakat sisa lainnya 764 suara boleh membagikan kepada 2 kandidat.
3.  Mulai dari situlah sudah melahirkan kekerasan dan PPD sudah mengupayakan pendistribusian logistik pada 4 kampung, namun pendukung dari kandidat Nomor Urut 1 langsung merapat dari pertemuan di Kantor Distrik Apalapsili dan menuju ke sekretariat PPD dan merusak 2 buah kotak surat suara secara serius. Oknum Goliad, Walilo, Pinihas Kepno, Sifion Wakilo.
4.  Mulai ancam PPD dan Ketua PPS Kampung Apalapsili, akhirnya masa dalam keadaan siaga bahwa PPD keluar dari ruangan kerja dan menjelaskan tentang pentribusian logistik pada 4 Kampung.
5.  PPD dan anggota KPU atas nama Bpk Pdt. Titus Tangke sudah diancam dengan kata-kata bersifat memvitual dan segera melaporkan kronologis yang terjadi ini kepada atasnya.
6.    Hari Selasa jam 8.00 WIT PPD membangun komunikasi langsung dengan Ketua KPU Bpk (Amos Kepno, S.Si) beliau sementara pantau Pemiluka di Distrik Elelim/Ibukota Kabupaten.
7.   Pada hari Rabu ada panggilan dari Kapolres Jayawijaya bahwa, anggota KPU 3 orang PPD, Ketua KPU, Ketua Panwas, satu anggota Limas segera turun melaporkan kejadian yang terjadi di Distrik Apalapsili, sehingga kami berkomitmen untuk mencari solusi sampai kami berpihak sudah di dalam pesawat namun pendukung Kandidat Nomor Urut 1 bersama Tim sukses mengambil alih naik di dalam pesawat dan pegang tangan disuruh turun dari pesawat.
8.  Akhirnya PPD sebagai penanggung jawab ditingkat distrik mengambil resikonya itu dan mengambil keputusan untuk tinggal pada tempatnya.
9.   Lalu Bpk Ketua KPU Kabupaten Yalimo tiba di Apalapsili pada hari Rabu Tanggal 23 Jam 11.00 WIT sehingga PPD menyampaikan kronologis yang terjadi di Apalapsili pada tanggal 22 Februari 2011 bertentangan dengan ketundaan pencoblosan, dan Ketua KPU dan Anggota Panwas Kabupaten secara serius menanggapi masalah yang terjadi di Apalapsili.
10.  Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2011 itupun Ketua KPU dan anggota Panwas Kabupaten memberikan kesempatan kepada pihak/kandidat yang merasah berkeberatan untuk menyampaikan  dengan alasan apa membatalkan Pemilihan di tingkat Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo.
11. Alasan yang mereka sampaikan dari pihak Wasuaksiep adalah poin-poin terdiri dari 5, alasan yang ada, itulah menjadi alasan untuk Kandidat Nomor Urut 1.
12. Dan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 PPD mengeluarkan kotak suaranya dikeluarkan  yang di kawal ketat oleh pihak anggota serpas dan juga anggota Keamanan Polsek Apalapsili.
13. PPD menyerahkan logistik kepada petugas PPS untuk  diteruskan kepada pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara) di masing- masing Kampung yaitu :
Ø  Kampung Apalapsili terdri dari 8 TPS
Ø  Kampung Hublika terdiri dari 3 TPS
Ø  Kampung Yarema terdiri dari 6 TPS
Ø  Kampung Kulet terdiri dari 6 TPS 
Jumlah seluruhnya 23 TPS di Distrik Apalapsili.
14.  Selanjutnya PPD merasa sudah lepas tanggung jawab kepada petugas penyelenggara ditingkat TPS dan selanjutnya PPD hanya menerima rekapan dari TPS masing- masing oleh petugas KPPS. 
D.    TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH KANDIDAT NOMOR URUT 1 KEPADA KAMPUNG KULET
1.   Pada hari Kamis petugas PPS dan anggota KPPS digawal logistik oleh pihak keamanan atas nama BRIBDA DEDE S. BATUBARA menuju ke kampung Kulet namun kandidat nomor 1 wakilnya mengambil alih tahan kotak suara di pertengahan jalan antara Apalapsili dan kampung Kulet.
2.  Setelah tahan logistik ditengah jalan sehingga kembali dari tengah jalan lalu logistik masukkan kembali ke sekretariat PPD distrik Apalapsili.
3.  Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2011 itu masyarakat kampong Kulet dan petugas penyelenggara KPPS datang menyampaikan kejadian yang terjadi dipertengahan jalan.
4.  Berhubungan dengan itu setelah disampaikan kami langsung menanggapi kemudian dalam forum itu juga disampaikan bahwa melakukan pemilihan secara demokrasi atau seperti apa? Namun dari Ketiga Kandidat pendukungnya masing- masing mempertahankan satu komitmen yang perlu diambil adalah berunding.
5. Keputusan yang diambil oleh 3 Kandidat adalah dilapangan terbuka dan disaksikan oleh semua pihak atas mufakat mereka.
6.  Atas sepakat pendukung 3 Kandidat nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor 3 sehingga membuat surat komitmen perolehan pembagian suara kepada 3 kandidat.
Ø  Kandidat Nomor urut 1 1.500 suara
Ø  Kandidat Nomor urut 2 541 suara
Ø  Kandidat Nomor urut 3 100 suara
7.    Dan kampung Apalapsili yang menjadi masalah TPS 8 Masahaugguli juga mempertahankan oleh DPR DENNY FALUK, SE namun mengambil keputusan juga sama dengan kampung kulet yaitu:
Ø  Kandidat Nomor urut 1 50 suara
Ø  Kandidat Nomor urut 2 100 suara
Ø  Kandidat Nomor urut 3 333 suara
8.  Kemudian Kampung Apalapsili TPS 1,2,3 dan 5 berita acara langsung mengarahkan Kesekretariat Kandidat Nomor urut 1 dan Kandidat Nomor urut 3.
9. PPD Panwas distrik dan sekretaris PPD, PPS jalan sampai 7 kali namun tim kandidat tidak menyerahkan berita acaranya.
10.  Hari selasa tanggal 01 Maret 2011 PPD merekapitulasi suara yang diperoleh pada 18 TPS dan 5 TPS berita acara ditahan oleh secretariat kandidat.
11.  Pada hari selasa  juga Kandidat Nomor urut 1 bersama tim sukses kabupaten, tim sukses distrik dan tim kampung datang mengajukan keberatan kepada PPD bahwa setelah baca surat pengaduan lalu kosong 2 mengatakan bahwa KPU, Panwas, PPD belum mempertanggung jawabkan masalah tentang penyuapan uang dari Kandidat Nomor urut 2 kepada masyarakat berarti dengan tegas batalkan Pleno distrik.      
12.  Sehingga Intervensi kandidat di PPD bahwa Pleno tidak boleh adakan, tapi setelah 7 hari tertunda waktunya dan tanggal 01 Maret 2011 itu hari terakhir sehingga PPD adakan Pleno.
13.  Dengan alasan PPD mengadakan pleno di tingkat distrik, kemudian siang harinya datang dan ancaman kepada PPD dari pendukung Kandidat Nomor urut 1 dan Nomor Urut 3. Dan mereka melakukan tindakan kekerasan atau ancaman terhadap PPD dan minta penjelasan dari PPD, KPU dan Panwas Kabupaten.
14.Penyampaian dari Kandidat Nomor urut 1 bahwa KPU, Panwas dan PPD akan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) dulu baru turun dan melakukan pemilihan ulang.
15.KPU mempertanggung jawabkan membuat surat suara ulang untuk  melakukan pemilihan ulang setelah turun dari MK (Mahkamah Konstitusi).
16.Ancaman yang dilakukan oleh Kandidat Nomor urut 1 antara lain:
-    PPD tidak mengambil keputusan bersifat kebijakan berarti akan di bunuh dan bakar di satu tungku api tersusunnya.
-   PPD sudah di sogok 100 juta dari Kandidat Nomor urut 2.
-    KPU, PPD, Panwas masuk sebagai penyelenggara ini tidak mempertanggung jawabkan tentang hal kebijakan dan anda sarjana pun dengan Ijazah Pembelian sehingga pikirannya lemah untuk mengambil keputusan.
Demikian laporan atas perhatin disampaikan terima kasih.

                                                                       Apalapsili : 28 Febroari 2011
                                                                      PANITIA PEMILIHAN 
                                                                      DISTIRK APALAPSILI
                                                                   KABUPATEN YALIMO
                                                                         KETUA




                                                                                YESKIEL WALIANGGE S. Pd




VIDIO JHONI WILIL GOTOT DI APALAPSILI