7.21.2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Syarat-Syarat Keanggotaan 

  1. Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda  (OKP) yang telah  terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan.
  2. Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
    1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya
    2. Memiliki AD/ART organisasi
    3. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa
    4. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna.
  3. Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
    1. OKP tingkat Nasional  memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh)  jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
    2. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
    3. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan.
  4. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan.

Pasal 2

Penerimaan Anggota 

  1. Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini
  2. Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan:
    1. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat
    2. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/ Kabupaten
    3. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh  Pengurus Kecamatan
  3. OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan  akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota 

  1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda  sebagai Anggota mempunyai hak : 
  1. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
  3. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus
  4. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI
  5. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan  tugas KNPI. 
  1. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban:
    1. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya
    2. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi 
  1. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI.

Pasal 4

Pemberhentian Anggota

 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
    1. Atas permintaan sendiri
    2. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
  1. Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga
BAB II

KEPENGURUSAN

Wewenang dan Kriteria
Pasal  5
Dewan Pengurus Pusat
  1. Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah:
  1. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya
  1. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
  2. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi
  3. Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi
  5. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. 
  1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
  1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
  1. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Kongres
  2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
  3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
  4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 
  1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2) tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
  1. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI.
  1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres.
Pasal 6
Dewan Pengurus  Propinsi
      1. Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah:
      1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat
      2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah
      3. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia  Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota
      4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
      5. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota
      6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. 
(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
          1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
          2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi
          3. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
          4. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
          5. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. 
(3)  Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI
  3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. 
Pasal  7
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
    1. Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah :
      1. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus  Provinsi
      2. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota
      3. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan.
      4. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
      5. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan
      6. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota  lainnya. 
    1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
      1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota
      2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
      3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
      4. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.

(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus  Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta.
    2. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI
    3. Pernah menjadi Ketua OKP  Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus  Daerah KNPI
    1. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. 
Pasal  8
Pengurus Kecamatan
  1. Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah :
    1. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
    2. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan
    3. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya.
    1. Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:
      1. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan
      2. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (Empat Puluh Tahun) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
      3. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI 
  1. Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal  8 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta  Musyawarah.
    2. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan
    3. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan.

BAB III

PERMUSYAWARATAN
Pasal 9

K o n g r e s


 
  1. Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
  2. Peserta Kongres adalah :
  1. Dewan Pengurus Pusat
  1. Dewan Pengurus Provinsi
  2. Majelis Pemuda Indonesia
  3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
  1. Peserta Kongres yang terdiri dari : Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
  1. Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  2. Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner
  4. Peninjau Kongres terdiri dari :
  1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
  1. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
    1. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. 
Pasal  10
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini.

Pasal 11

Musyawarah Pimpinan Paripurna

  1. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
    1. Dewan Pengurus Pusat
    2. Dewan Pengurus Propinsi
    3. Majelis Pemuda Indonesia
    4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
  2. Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  5. Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Musyawarah Provinsi

Pasal 12

 Musyawarah Provinsi  dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
  1. Peserta Musyawarah Provinsi adalah:
  1. Dewan Pengurus Pusat
  1. Dewan Pengurus Provinsi
  2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
  3. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
  4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi
  1. Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki  hak 1 (satu) suara
  1. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
  2. Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
  3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
  4. Peninjau Musyarah Provinsi adalah:
Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
(8) Peninjau Musyawarah Provinsi  hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.

Pasal  13

Musyawarah Kabupaten/Kota

 Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
  1. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
  1. Dewan Pengurus Provinsi
  1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
  2. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
  3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
  4. Pengurus Kecamatan
  1. Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari: DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki  hak 1 (satu) suara
  1. Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
(5) Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
(6) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota  dinyatakan demisioner
(7) Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
   Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
(8)  Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.

Pasal 14

Musyawarah Kecamatan


  1. Musyawarah   Kecamatan  dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
  2. Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
  1. Dewan Pengurus Kabupaten/kota
  1. Pengurus Kecamatan
  2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
  1. Peserta Musyawarah Kecamatan  yang terdiri dari :  DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki  hak 1 (satu) suara
  1. Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh  Pengurus Kecamatan
  2. Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan  dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan
  3. Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan  dinyatakan demisioner
  4. Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah:
Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan
(8) Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.

Pasal  15

Rapat Kerja Nasional 

  1. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
    1. Dewan Pengurus Pusat
    2. Dewan Pengurus  Provinsi
    3. Majelis Pemuda Indonesia
    4. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional
  2. Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(5) Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal  16

Rapat Kerja Provinsi 

  1. Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari:
    1. Dewan Pengurus Pusat
    2. Dewan Pengurus Provinsi
    3. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
    4. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
    5. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi
  2. Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
  5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi.

Pasal  17

Rapat Kerja Kabupaten/Kota

  1. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari:
    1. Dewan Pengurus Provinsi
    2. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
    3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota
    4. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten
    5. Pengurus Kecamatan
  2. Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota  dan hanya memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
  5. Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal  18

Rapat Kerja Kecamatan

  1. Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
    1. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
    2. Pengurus Kecamatan
    3. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
  2. Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
  3. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya  memiliki hak bicara
  4. Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
  5. Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan. 
BAB IV
RAPAT – RAPAT

Pasal  19

Rapat Pleno Dewan Pengurus

  1. Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya
  2. Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya
  3. Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
    1. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya
b.  Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi.

Pasal  20

Rapat Harian Dewan Pengurus

  1. Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh  Pengurus Harian menurut tingkatannya
  2. Fungsi dan wewenang Rapat Harian : 
        1. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi
        2. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern.

Pasal 21

Rapat Koordinasi

  1. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya
(2) Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus

Pasal  22

Rapat Komisi

  1. Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali yang  dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya
(2) Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan, membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus.

Pasal  23

Rapat Majelis Pemuda Indonesia

  1. Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang  dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya
  2. Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan  serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Hak Suara dan Hak Bicara
  1. Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan  hak bicara
(2)  Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.

Pasal 25

Kuorum dan Persyaratan

  1. Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah utusan peserta
  2. Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan 
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah.

Pasal 26

Pengambilan Keputusan

  1. Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 
Pasal 27
Majelis Pemuda Indonesia
  1. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP (ex-officio) pada tingkatan yang sama.
  2. Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini.
  3. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama  6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia.
  4. Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota selama  6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat.
  5. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan,  yaitu :
    1. Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional
    2. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi
    3. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota
  6. Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

BAB VI
RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG,
DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28

Rangkap Dan Masa Jabatan

  1. Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya
  2. Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya kongres. 
Pasal 30

Pergantian Antar Waktu

  1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk  keperluan itu
  2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan.
  3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
  4. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan  Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.

BAB  VII
BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal  31
Status
Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan.

Pasal 32

Tugas dan Kewajiban

  1. Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing
  1. Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis 
  1. Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan
  2. Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat 
(5) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. 
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 33
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
  2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno  Dewan Pengurus.
  3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.
(4) Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. 
Bab IX
Atribut
Pasal 34 

  1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
  2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI
  3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
  4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB X
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 35
Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan.
 BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi (PO). 
BAB  XIII
P E N U T U P
Pasal 37
 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi.
  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                 
Ditetapkan di :Caringin, Bogor
                                               Pada Tanggal :23 Desember 2005 
PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI


 
           GALUMBANG SITINJAK                                                    SARMAN         SIMANJORANG
 (Wakil MPI)                                                                   (Wakil DPP KNPI)


 
      DAVID PAJUNG
     (Wakil OKP/HPPI)


 
  EVA YULIANA                                                                  GUNAWAN SATARY
        (KNPI Prov. Jateng)                                                         ( KNPI Prov. Kep. Riau)