LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO HASIL KAJIAN MAHASISWA DI JAYAPURA TAHUN 2009
DOKUMENTER PERJUANGAN “PEMEKARAN KABUPATEN YALIMO"
WAMENA-Rencana
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk memberikan
prioritas pada 2007 untuk pembangunan jalan trans Jayapura – Wamena
mendapat dukungan dari masyarakat Yalimo.
“
Kami masyarakat Yalimo sangat mendukung program prioritas pemerintah
tersebut” ujar tokoh masyarakat Yalimo ER Dabi kepada papua pos kemarin.
Semenarnya, kata Dabi jalan trans ini sudah pernah dibuka tahun 80 an.
Namun tidak terawat hingga rusak sehingga sangat tepat kalo program ini
masuk prioritas untuk tahun ini.
Menurutnya,
kalo jalan trans Jayapura – Wamena dikerjakan kembali otomatis akan
membawa dampak besar bagi masyarakat pegunungan. “ Kalo jalan ini sudah
dibuka nantinya, otomatis akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru bagi
masyarakat, dan harga barang yang tadinya melambung bisa turun,”
jelasnya.
Selain
itu, masyarakat yang sebelumnya hanya mengandalkan pesawat sebagai
satu- satunya alat trasportasi muncul alternative lain lewat jalur
darat. “ Ini sebagai solusi untuk menjawab sulitnya trasportasi kederah
pegunungan yang dampaknya pada pembangunan dimana semakin lebih muda,”
tandasnya.
Selain
itu, yang terpenting dengan adanya jalan trans Jayapura – Wamena
tentunya harus pemerintah daerah Yalimo yang berada tepat ditengah
antara Jayapura – Wamena. Hal itu berarti harus ada pemekaran, dimana
pusat pemerintahan berada di Yalimo sehingga aktivitas perekonomian
masyarakat meningkat, aktivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakt
jauh lebih muda, dan tentunya perawatan jalan tersebut benar-benar
dijaga.
Bahkan
Dedi berharap jika program itu dilaksanakan tahun ini, pemerintah harus
mengawasi perusahan yang ditunjuk untuk mengerjakan program tersebut. “
Kami tidak ingin pengalaman lalu terulang, jalan yang hampir selesai
jadi mubasir karena tidak ada pengawasan terhadap kontraktor sehingga
jalan itu menjadi rusak,” jelasnya.
Sementara
itu, Manu Mulait menilai program pemerintah sudah sangat tepat sebab
masyarakat dipegunungan sudah menunggu dua puluh tuju tahun. “ Ini salah
satu cara membuka isolasi daerah untuk mengejar
ketertinggalan,-keterbelakangan dari kawasan lain di Papua” jelasnya.***
( ER DABI- 2007 )
WAMENA-Yalimo
merupakan nama lain dari suku Yali, Wilayah ini berada dalam
pemerintahan kabupaten jayawijaya. Yalimo tergolong daerah tertinggal.
Pembangunan disana tidak disentuh secara baik. Karena itu, masyarakat
diwilayah ini memperjuangkan sebuah kabupaten baru yang diberi nama
kabupaten Yalimo. Aspirasi ini sudah sampai di komisi II DPR RI,
sehingga pada tanggal 9 Juni lalu Tim DPR RI melakukan Survey untuk
memastikan kebenaran aspirasi. Berikut adalah laporan Lakius Peyon dari
suara Perempuan Papua yang mengikuti secara langsung acara survey selama
dua hari di Elelim.***
(LAKIUS PEYON- 2007)
SURABAYA-
Sejumlah warga papua di Suraba
JAYAPURA-
Pro kontra setuju dan menolak pemekaran enam wilayah kabupaten di
Pegunungan Tengah yang sementara berproses di DPR RI, semakin kencang
bergulir. Kalau kemarin ratusan masa menolak pemekaran dengan alasan
papua adalah satu dan tidak mau dipecah belah, giliran yang menginginkan
pemekaran, mengencam tindakan massa yang menolak, dengan alasan atas
nama masyarakat papua secara keseluruhan.
Ketua
tim pemekaran kabupaten Yalimo di Jayapura, Yanes Alitnoe didampingi
Ketor Mabel, kepada papua pos, mengungkapkan kekesalannya terhadap aksi
demo yang dilakukan kelompok Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli
Papua yang menolak segala bentuk pemekaran wilayah, dengan
mengatasnamakan masyarakat Papua secara keseluruhan.
“
Kami minta stop, melakukan penolakan atas nama rakyat. Kami di Yalimo
dari dulu selalu menjadi korban pembangunan, karena itu stop kalau
dikatakan atas nama masyarakat Yalimo,” tegas Yanes.
Kalau
mau bicara penolakan, katanya, harus ia maupun tokoh-tokoh masyarakat
di Yalimo harus diberitahu, karena mereka yang mempunya hak untuk
bicara.
Ia
menjelaskan, pemekaran itu murni keinginan semua masyarakat Yalimo,
sehingga tidak ada alasan untuk menolak pemekaran tersebut. Ia menyesal
karena mengatasnamakan masyarakat menolak pemekaran, apalagi dikatakan
pemekaran itu hanya keinginan dari elit politik. Katanya masyarakat
Yalimo tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Yang mereka menginginkan
sederhana saja, harus ada pemekaran sehingga masyarakat bisa sejahtera
karena ada pemerintahan sendiri di wilayah mereka.
Ia
menyarankan, ikut saja proses yang sudah bergulir di pusat, apakah
diterima atau tidak hasil pembahasan pemekaran enam wilayah pegunungan
tengah yang didalamnya ada kabupaten Yalimo. Ia mengatakan lebih lanjut,
aspirasi ini sudah digulirkan sejak tahun 2003, bukan baru tahun
kemarin, sehingga tidak ada alasan untuk menolak, apalagi
mengatasnamakan masyarakat papua.
“
Kapan kesejahtraan itu akan terwujud kalau tidak pemerintahan sendiri.
Selama ini kami menerima janji-janji muluk saja, namun tidak pernah
diperhatikan. Akses ke daerah kami hanya bisa dengan pesawat saja. Apa
salahnya kalau dimekarkan menjadi kabupaten sehingga infrastruktur jalan
bisa tembus dan mendukung pembangunan ini,” ujarnya kemudian.
Ia
kembali menyarankan, masyarakat Yalimo agar tidak mudah terpancing dan
terprovokasi dengan ulah dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan
masyarakat menolak pemekaran. Yang penting, katanya, aspirasi mereka
sementara dibahas di tingkat pusat, sehingga bersabar dan menunggu
finalisasi pembahasan apakah diterima atau di tolak aspirasi wilayah
pemekaran tersebut.***
(YANES ALITNO - 2007)
WAMENA-
Sekitar 8000-an warga pegunungan melakukan aksi demo damai ke DPRD
Jayawijaya, Jumat (23/2) kemarin, mereka menolak sikap gubernur Provinsi
Papua, Barnabas Suebu, SH yang membatalkan rencana pemekaran 6
kabupaten diwilayah pegunungan.
Koordinator
aksi demo damai Briyur Wenda dalam pernyataan sikapnya mengemukakan,
setelah menyimak dan mencermati surat gubernur Prov. Papua
No.164.1/388/SET tanggal 15 Febroari 2007 tentang penundaan kabupaten di
Provinsi Papua dan Surat Perwakilan Daerah Provinsi Papua No.
012/DPD-RI/P/1/2007 perihal yang sama dan surat persekutuan
Gereja-Gereja Babptis Papua No. 38/BPP-PGPB/DOK-ORG/VI/2006 tentang
penundaan kabupaten baru, maka seluruh masyarakat diwilayah pegunungan
tengah yang tergabung dalam tim pemekaran kabupaten Lani Jaya, Nduga,
Mamberamo Tengah, Yalimo, Punjak Papua dan Dogeyai menangkapi dan
menyampaikan sikap sebagai wujud pertanggung jawaban moral terhadap
kelangsungan hidupa masyarakat pegunungan tengah.
Menolak
dengan tegas pernyataan sikap Gubernur Provinsi Papua dan segera
mencabut surat penundaan pemekaran 6 kabupaten di Provinsi Papua yang
telah disampaikan kepada Mendagri dan mendesak kepada Gubernur untuk
segera mengeluarkan surat rekomendasi kesanggupan/bersedia membiayai 6
kabupaten pemekaran selama 3 tahun.
Menolak
dengan tegas dan segera membatalkan surat Dewan Perwakilan Daerah (
DPD) Papua tentang penangguhan/penundaan pemekaran 6 kabupaten yang
telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Republik Indonesia (
DPRI ). Menolak dengan tegas surat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis
Papua tentang penundaan pemekaran 6 kabupaten yang telah disampaikan
kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Sementara
itu pimpinan anggota DPRD bersama jajaran eksekutif Jayawijaya yang
menerima para pendemo melalui waket I Budiman Kogoya mengatakan,
pemekaran 6 kabupaten diwilayah pegunungan tengah harus segera dipenuhi
semua itu adalah aspirasi rakyat yang muncul dari bawah yang yang sangat
merindukan sentuhan pembangunan, bukan kepentingan orang perorang,
kelompok atau demi kepentingan politik semata.
Dalam
kesempatan yang sama Bupati Jayawijaya Nikolas Jigibalom S. Sos yang
diwakili Sekda Drs. Chiris Wopary, MM dalam kesempatan yang sama
mengemukakan, pemkab Jayawijaya selaku kabupaten induk tetap mendukung
proses pemekaran 6 kabupaten baru yang ada diwilayah pegunungan tengah.
Pihaknya akan maju dan berjuang terus menyampaikan aspirasi rakyat
kepada Presiden sampai tuntutan rakyat itu dipenuhi.
Usai mendapat jawaban dari pihak legislatif dan eksekutif, para pendemo akhirnya puas dan membubarkan diri dengan tertib.***
JAYAPURA-
Meski awalnya sempat melayangkan permintaan penundaan kepada Mendagri
terhadap pemekaran 6 kabupaten di Pegunungan, namun Gubernur Barnabas
Suebu, SH tetap merestui usulan pemekaran tersebut.
Karena
memang persetujuan resmi gubernur sudah dikeluarkan oleh gubernur yang
lalu itu tanpa diketahi olehnya. “ Itu yang saya tidak tahu, saya pikir
ini baru mau mulai dari nol pada waktu itu. Makanya ketika saya pulang
dari Jakarta saya marah juga sama staf saya, kenapa tidak laporkan pada
saya” katanya.
Setelah
Gubernur Suebu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan pemekaran
tersebut sudah digulirkan dan maka ia menyerahkan sepenuhnya pada
kewengan pusat yang memiliki posisi untuk memutuskan setuju atau tidak.
Dan
Gubernur mengaku telah mengirimkan surat sanggahan yang intinya
berbunyi menyerahkan hal itu kepada pusat untuk dilakukan sebagaimana
mestinya.***
ya dan Malang melakukan unjuk rasa
didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya, selasa, menolak rencana
pemerintah melakukan pemekaran terhadap provinsi dan kabupaten di papua.
Warga
yang tergabung dalam gerakan tolak pemekaran papua tersebut berasal
dari Imapa, Panguyuban papua, Komonitas papua se-jatim dan AMP.
Koordinator
aksi Eja Ugi mengatakan, pemekaran yang sudah dilakukan dibeberapa
kabupaten di papua, yakni Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Iduga,
Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah.
“ Keempat merupakan pemekaran wilayah kabupaten Jayawijaya yang telah membuat rakyat papua ter
pecah belah,” katanya.
HASIL KAJIAN MAHASISWA
TENTANG
PEMBANGUNAN KABUPATEN YALIMO
=========================================================================
Pembangunan yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua dalam
rangka upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, sampai saat
ini belum menunjukan pemerataan dan keadilan. Kondisi ini ditunjukkan dengan
masih adanya wilayah yang tertinggal sebagai akibat dari kebijakan
pembangunan dilaksanakan selama ini di Provinsi Papua yang
sangat sentralistik dan kurang terpadu terutama di daerah pedalaman. Sedikit
demi sedikit pembangunan di beberapa sektor telah dapat mendorong perubahan,
namun sebaghai mana yang diharapkan seperti pada sektor
pendidikan dan kesehatan.
Kemudian dalam bidang budaya, perubahan pola berpikir dan
penyerasian adat-istiadat dengan gerak pembangunan masi memerlukan waktu yang
cukup panjang dan bekerja keras semua pihak terkait termasuk mahasiswa. Dalam
bidang ekonomi di tingkat kota telah menunjukkan peningkatan, tetapi di daerah
pedesaan atau kampung masih jauh ketertinggalan sebagaimana diharapkan oleh
semua pihak terkait.
Untuk itu peluang mempercepat ketertinggalan pembangunan di
Provinsi Papua ini waktu itu sebenarnya ditunjang dengan oleh Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lalu disingkronisasikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan bahwa
penyelenggaraan Otonomi Daerah harus didasarkan pada prinsip demokrasi, peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan. Dengan dilakukan kedua Undang-Undang
tersebut masyarakat Papua diharapkan dapat membawa angin segar bagi Provinsi
Papua untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di
Indonesia.
Peluang tersebut lebih diperbesar lagi dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Manfaat dari Otonomi Khusus ini adalah yang diakui dan diberikan kepada Provinsi
Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua. Oleh sebab itu
arah pembangunan di Provinsi papua ini seharusnya diarahkan pada tingkat kampung
untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat kampung melalui kebijakan Otonomi
Khusus bagi Provinsi papua yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Seiring dengan jalannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dari
tahun 2001-2003 masyarakat Yalimo secara musyawarah dan mufakat pada tanggal 18
Juni tahun 2003 menyampaikan aspirasi tentang pembentukan Kabupaten Yalimo
kepada pemerintah daerah Kabupaten induk Jayawijaya. Selanjutnya dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat dituangkan dalam surat keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Noomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 6
Juli 2004 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Yalimo. Surat Keputusa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal
8 Februari 2007 tentang Refisi Kedua Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang cakupan wilayah dan
ibukota Kabupaten pemekaran baru di kabupaten Jayawijaya, keputusan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomr 02/PIM/DPRD-JWY/2007
tanggal 26 Januari tahun 2007 tentang pesetujuan dukungan dana PBD Kabupaten
Jayawijaya bagi calon Kabupaten pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga, dan
Mamberamo Tengah tahun anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Nomor 130/868/BUP
tanggal 4 November 2004 perihal pembentukan Kabupaten Yalimo, keputusan Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 tahun 2007 tanggal 05 januari 2007 tentang dukungan
dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya,
Nduga, dan Mamberamo Tengah Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang penetapan cakupan wilayah dan ibukota calon
Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga, dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi papua
Nomor 8/PIM-DPRD/2005 tanggal 7 Februari tahun 2005 tentang
persetujuan pembentukan Kabupaten Yalimo, Keputusan Dewan pewakilan Rakyat Papua
Nomor 039/DPRD/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang pemberian dana dari
APBD Provinsi Papua untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah pertama bagi calon Yalimo, surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal usulan pembentukan Kabupaten Baru,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tangal 31 Mei 2005 perihal
dukungan pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal pemekaran enam (6)
daerah otonom baru di profinsi papua dan surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua
Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang persetujuan dan mendukung
pemerintah pusat untuk dimekarkan empat (4) Kabupaten Baru dari kabupaten induk
Jayawijaya yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Lani Jaya, Nduga dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perluh membentuk Kabupaten Yalimo, maka lahirlah Undang-Undang Nomor
4 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua.
- Tujuan Pembentukan Kabupaten Yalimo
1.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas masyarakat Yalimo yang maju, mandiri
dan professional disamping itu pemerintah maupun masyarakat harus memiliki sikap
sehat jasmani maupun rohani.
2.
Untuk memperkuat basis ekonomi koperasi serta
mendorong usaha kecil mayarakat Yalimo.
3.
Mewujudkan masyarakat Yalimo melalui peningkatan pendapatannya.
4.
Meletakkan landasan pembangunan Kabupaten Yalimo yang kokoh untuk tahap
pembangunan selanjutnya.
- Sasaran Pembangunan Kabupaten Yalimo
1.
Terciptanya sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo yang
berkualitas dan mampu bersaing dengan kabupaten lain yang sudah maju di
Indonesia.
2.
Menciptakan Sumber daya Manusia (SDM) Kabupaten Yalimo yang berkualitas.
3.
Menciptakan sendi-sendi perekonomian masyarakat Yalimo untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
4.
Letakkan pondasi dan kapabilitas infrastruktur kelembagaan yang baik
untuk mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten
Yalimo.
5. Terbinanya nilai-nilai budaya, hukum adat dan hukum positif untuk
meningkatkan jati diri dan martabat masyarakat Yalimo.
6. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Yalimo.
II.
KERANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN YALIMO YANG BAIK (GOOD
GOVERNMENT)
- Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Yalimo yang Baik (Good Government)
Spesifikasi tentang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Yalimo yang baik (Good Government)
pada umumnya mahasiswa merumuskan sekurang-kurangya sepuluh komponen utama yang
perluh diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo yaitu : good government is
helpful, good government is accountable, good government gives value for money,
good government is responsive, good government offers information, goog
government is fair, goog government observes standars, good government observes
rights.
Sekurang-kurangnya sepuluh komponen penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Yalimo yang baik (good
government) mencakup sebuah konsepsi politik mahasiswa yang menempatkan
pemerintah Kabupaten Yalimo sebagai institusi publik yang diberi kewajiban di
samping itu sejumlah hak untuk melaksanakan kewajiban itu guna tercapainya
sebuah kehidupan bersama yang harus memenuhi parameter, standar, prosedur dan
nilai tertentu hasil pencapaian pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas.
Istilah good
government ini kami munculkan sebagai alat analisis dan alat sesungguhnya
yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu kami
mahasiswa sebagai anak daerah Kabupaten Yalimo lebih menyukai pemerintah
menggunakan istilah (right sizing) yaitu di satu pihak peran
pemerintah dan di pihak lain dalam pengambilan keputusan harus melibatkan peran
serta masyarakat Yalimo.
- Prinsip-prinsip Pemerintahan Kabupaten Yalimo
Prinsip-prinsip pemerintahan Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan
program pembangunan adalah sebua pernyataan yang sifatnya fundamental atau
kebenaran yang menjadi pedoman ke arah pemikiran yang lebih baik. Prinsip
pemerintahan Kabupaten Yalimo ini kami munculkan dari pengalaman dan hasil
pelaksanaan program pembangunan selama ini. Prinsip ini maksud bukan hukum atau
dogma, tetapi prinsip ini untuk dapat menyatakan sebagai
wujud dan hipotesis pekerjaan. Prinsip dalam menjalankan pekerjaan sebagai
pernyataan fundamental yang pada hakekatnya untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good government). Hal ini kami
munculkan sebagai sarana untuk pemerintah Kabupaten Yalimo.
Untuk itu wujud nyata pemerintahan yang baik adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyatnya. Oleh
sebab itu pemerintahan Kabupaten Yalimo yang efektif, efisien, dan ekonomis
adalah harus memiliki sifat transparansi kepada masyarakat Yalimo yaitu jujur
dalam perkataan, jujur dalam tindakan hakekatnya adalah bukti pembangunan yang benar-benar harus
dirasakan oleh masyarakay Yalimo.
- Kerangka Kebijaksanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Kerangka
kebijaksanaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Kabupaten Yalimo adalah melalui tiga (3) pendekatan yaitu
1.
Keserasian pendekatan masyarakat Yalimo yang bertumbuh pada aspek
sosial maupun potensial.
2.
Keserasian pendekatan kesejahteraan dan keserasian
pendekatan ketentraman masyarakat Yalimo. Pendekatan pembangunan ini
dilaksanakan secara terpedu tujuannya
untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman lahir dan batin yang dinamis
dalam kehidupan masyarakat Yalimo.
3.
Keserasian pendeketan melalui tiga (3) tugku dalam masyarakat Yalimo.
Tiga tugku dalam masyarakat yalimo adalah untuk pendekatan pembangunan dimana
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus diawali dengan
perencanaan dari bawah (bottom up) tujuannya untuk
melibatkan peran serta tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintahan kampung (Desa) secara serasi sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing melalui kemitraan dengan pola : pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan
perlindungan. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Yalimo yang baik.
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
KABUPATEN YALIMO YANG BAIK
A. Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Yalimo
Proses
perencanaan pembangunan yang kami harapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten
Yalimo adalah menggunakan lima pendekatan yaitu : pendekatan polotik (political approach), pendekatan
teknokrat (Technocrath approach),
pendekatan partisipasi masyarakat (Participation approach), Pendekatan
Atas-Bawah (Top-Down approach) dan
yang terakhit adalah melalui Bawah-Atas (Bottom-Up approach). Secara rinci dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendekatan
Politik (Political
Aproach) artinya bahwa pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) yang suda dilakukan melalui pesta demokrasi tahun
2009,serta pencalonan dan pemilihan Bupati definitif yang akan dilakukan oleh
masyarakat Yalimo secara langsung adalah bagian dari proses demokrasi
perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo untuk jangka waktu lima tahun.
2. Pendekatan
teknokrat (Technocrath
approach) pendekatan ini
dilaksanakan untuk menggunakan metode dan kerangka berpikir pembangunan
Kabupaten Yalimo secara ilmiah tujuannya untuk penyesuaian karakteristik wilayah
dan masyarakat setempat.
3. Pendekatan
partisipasi masyarakat (Participation approach) pendekatan ini
dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan
Kabupaten Yalimo. Melibatkan masyarakat adalah untuk mendapatkan aspirasi guna
menciptakan rasa memiliki dan dimiliki supaya dalam melaksanakan program
pembangunan oleh pemerintah kabupaten Yalimo akan didukung baik oleh
masyarakat.
4. Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down approach) pendekatan ini
dilaksanakan menurut jenjang program yang diusulkan melalui aspirasi masyarakat
di tingkat pemerintahan.
5. Pendekatan
Bawah-Atas (Bottom-Up
approach) Pendekatan ini dilaksanakan untuk diselaraskan melalui musyawarah
di tingkatn Kabupaten Yalimo.
- Pentingnya Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Dari perspektif kerangka berpikir logis, analisis, konstruktif,
dan kreatif pada dasarnya anggaran pembangunan Kabupaten
Yalimo yang tersedia sangat terbatas (budget constraint) sedangkan kebutuha
pembangunan Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua begitu
besar sehingga diperlukan perencnaan pembangunan yang hemat. Artinya dengan
perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo diharapkan adanya suatu pengarahan atau
pedoman kegiatan yang ditunjukkan kepada pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten
Yalimo harus jelas.
Dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo maka dapat
dilakukan suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam
pelaksanaan pembangunan yang akan dilalui. Untuk itu dengan perencanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo memberikan kesempatan untuk memilih dan mengusulkan
berbagai alternatif cara yang terbaik kepada masyarakat Yalimo (the best ocmbination).
Dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo dilakukan
penyusunan skala prioritas atau memilih urutan program terpenting, tujuan,
sasaran maupun program kegiatan. Dengan adanya perencanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo maka harus ada standar untuk mengadakan pengawasan
dan evaluasi.
Dari persfektif atau aturan-aturan secara hierarki pemerintah
daerah bersama Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo membuat
Peraturan Daerah (PERDA) supaya perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan pembangunan yang tepat sasaran dan
memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk dilaksanakan oleh
semua pihak.
- Mekanisme Pengajuan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Mekanisme pengajuan program pembangunan Kabupaten Yalimo dalam
rangka membahas usulan program di tingkat Kabupaten pada dasarnya kami harapkan
harus fase dari musyawarah pembangunan di tingkat kampung
kemudian selanjutnya konsultasi program pembangunan di tingkat distrik. Melalui
Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah (RAKORBANGDA).
Setelah kesepekatan-kesepakatan dihasilkan dalam pembahasan
sesuai mekanisme tersebut, menghasilkan program-program prioritas pembangunan
yang diformulasikan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Kabupaten Yalimo, selanjutnya untuk dibahas dalam sidang DPRD Kabupaten Yalimo setelah mendapat persetujuan DPRD
dipakai sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo.
- Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
1.
Masing-masing Kepala Dinas harus menyiapkan
dokumen program berupa Lembaran Kerja (LK), Petunjuk Operasional (PO).
Penyusunan lembaran kerja program harus diperhatikan prinsip efisien dan
efektif, hemat dan tidak mewah dan membatasi yang berlebihan dari program yang
ditetapkan di tingkat musyawarah yang disepakati dan meniadakan
kegiatan-kegiatan yang nyata-nyata merupakan kegiatan rutin dan benar-benar
kebutuhan masyarakat Yalimo.
2.
Penyusunan (DIPDA) dilaksanakan setelah Lembaran Kerja (LK) disetujui
dalam pembahasan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas kemudian selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit
pelaksana program kerja.
3.
Penyusunan Petunjuk Operasional (PO) dilaksanakan oleh instansi yang
bersangkutan untuk mengoptimalkan program kerja.
- Garis Edar Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Tahapan
perencanaan program pembangunan harus meliputi : penyusunan rencana harus
dilaksanakan untuk menghasilkan rencana lengkap yang siap untuk ditetapkan
terdiri dari empat langkah yaitu:
1.
Menyiapkan rancangan rencana yang harus bersifat teknokratik, menyeluruh
dan terukur.
2.
Masing-masing bidang pembangunan harus menyiapkan rancangan rencana
dengan perpedoman pada rancangan rencana yang telah disipkan.
3. Melibatkan
masyarakat Yalimo untuk menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan
melalui musyawarah pembangunan daerah Kabupaten Yalimo.
4. Penyususnan
rancangan akhir pembangunan Kabupaten Yalimo harus dilaksanakan dengan penetapan
rencaan yaitu: penetapan rencana menjadi produk hukum yang kuat dan mengikat
dilakukan oleh DPRD melalui usulan Bupati, sehingga mengikat semua pihak untuk
melaksankan, misalnya rencana pembangunan jangka panjang ditingkat Kabupaten
Yalimo harus ditetapkan dengan peraturan daerah (PERDA) supaya ada pengendalian
pelaksanaan rencana. Hal ini dimaksud untuk menjamin tercapainya tujuan dan
saran pembangunan Kabupaten Yalimo yang tertuang dalam rencana
kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana pembangunan
Kabupaten Yalimo.
Untuk evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan
perenccanaan pembangunan Kabupaten Yalimo secara sistematis harus mengumpulkan
dan menganalisis data dan informasi dari lapangan untuk menilai pencapaian,
sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas dan
bertanggungjawab oleh semua pihak terkait.
- Pengendalian Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pengendalian
program pembangunan untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkembangan
dan pelaksanaan program kerja baik fisik maupun keuangan. Hal tersebut dimaksud
untuk mengendalikan jalannay kegiatan sehingga tidak menyimpang dari rencana
awal penyusunan program kerja pembangunan Kabupaten Yalimo. Berkaitan dengan
itu, pengendalian program pembangunan harus ditempu melalui:
1. Laporan
pelaksanaan program oleh masing-masing unit kerja disampaikan kepada Kepala
Dinas. Kepala Dinas bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi, indicator-indikator
keberhasilan dan kegagalan-kegaaglan program kerja selanjutnya disampaikan
kepada Bupati sebagai penanggungjawab untuk mengambil keputusan harus
berdasarkan dari laporan.
1.
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam
pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo harus berdasartkan keputusan
Bupati membentuk tim monitoring yaitu
o Monitoring
oleh kepala instansi sebagai penanggungjawab program dilaksanakan
dilingkungan
pemerintahan monitoring satu kali dalam
triwulan.
o Monitoring meja dalam laporan yang dilaksanakan oleh kepal instansi
untuk mengikuti dan
mengendalikan perkembangan pelaksanaan program
kerja selanjutnya harus dilaporkan kepada Bupati. Pelaksanaan meja dilapangan
ini melaksanakan minimal satu kali dalam enam bulan.
o Monitoring
oleh Bupati dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
2.
disamping monitoring program pembangunan di daerah Ka bupaten Yaimo harus
dapat dilakukan monitoring pengendalian secara berkal oleh tim korninasi
pengendalian program pembangunan dibentuk oleh Bupati.
3. tim
kordinasi program pembangunan didaerah Kabupaten Yalimo dibentuk sebagai sarana
untuk memfasilitasi pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan harus
secara terpadu dari sebaian unsur sehingga diharapkan tujuan dan sasaran program
dapat tercapai lebih efektif dan efesien
Tenaga
pendamping, tenaga teknikal, tim monitoring seta Kepala Dinas bersangkutan yang
menangani proram pembangunan Kabupaten Yalimo harus menyusun program yang
bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daearh (ABPD) untuk anggaran
selanjutnya menyampaikan hasil kepada Bupati.
Atas masukan
tersebut diatas ditinjau lapangan serta monotoing disussun evaluasi pelaksanaan
program pembangunan yang dibiayai dari Anggran Pendapan Belanja Daerah (APBD).
Pada tingkat penyusunan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh instansi
yang berkompoten lainnay. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
pelaksanaan program pembangunan baik administrasi dan pelaksanaan fisik maka
perlu dilakukan evaluasi secara berjenjang di instansi yang berwenang harus
jelas.
Evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan dilakukan oleh kepala
instansi yang berwenang ditetapkan sebagai atsan langsung melalui evaluasi
melekat atau atasan langsung.
- Pengawasan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pelaksanaan
kegiatan program pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo sejumlah langkah yang
harus ditempuh atau dilakasanakan dalam rangka pencapaian, tujuan dan keluaran
yang ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo
harus meliputi beberapa tahapan. Tahapan-tahapan pelaksanaan (plan of operational) dilaksanakan
melalui dinas yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan
berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan dan tempat pengawasan kegiatan
pembangunan.
Pengendalian
program pembangunan harus diperhatikan tiga aspek utama yang sangat menentukan
keberhasilan dari suatu perencanaan pembanunan Kabupaten Yalimo yaitu: pengawasan,
pendampingan, pengendalian dan pemerikasaan
keuangan (Audit). Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda
secara konsep maupun implementasinya yaitu
- Pengawasan mengacu pada tingkat atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar eksekutif yaitu masyarakat dan Bawasda untuk mengawasi kinerja perangkat daerah Kabupaten Yalimo.
- Pengendalian (kontrol) adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Yalimo dapat tercapai dengan baik.
- Pemeriksaan (Audit) keuangan Kabupaten Yalimo merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi, professional untuk memeriksa apakah hasil kerja dilakukan dengan standar atau criteria yang telah ditentukan atau tidak.
III. RUMUSAN
Dalam
rumusan ditingkat makro pembangunan Kabupaten Yalimo dalam rangka konteks Good Government dirumuskan
sekurang-kurangnya delapan tanggungjawab utama sebagai respon terhadap
pembangunan Kabupeten Yalimo yaitu:
1.
Pemerintah meningkatkan pelayanan yang lebih efesien dan efektif kepada
masyarakat Kabupaten Yalimo
2.
Pemerintah menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Yalimo
3.
Pemerintah memperkuatkan peran sector swasta sebagai instrument
pembangunan Kabupaten Yalimo.
4.
Pemerintah mengembangkan dan menguatkan sector usaha masyarakat Kabupeten
Yalimo
5.
Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Yaimo
6.
Pemerintah menurunkan kesenjangan pendapatan masyarak Kabupeten
Yalimo
7.
Pemerintah memperteguh prinsip equality of opportunity
8.
Pemerintah memperteguh prinsip pluralisme dan parsitipasi masyarakat
Kabupaten Yalimo dalam pengambilan keputusan.
Dalam
spesifikasi social budaya masyarakat Kabupaten Yalimo untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good goverment) dirumuskan tiga factor
utama yang pelu diperhatikan yaitu:
- Lack of knowledge pemerintahan Kabupaten Yalimo
- Lack of Infra-Strukture pemerintah Kabupaten Yalimon
- Lack of Commitment masyarakat Kabupaten Yalimo
Dari rumusan
diatas mahasiswa menekankan betapa pentingnya untuk memahami kenyataan
pembangunan seluruh penciptaan agenda good government dalam kerangka
pembangunan semestinya pemerintah dipahami sebagai usaha sistematis dengan
tujuan untuk meningkatkan parsitipasi dan control masyarakat Kabupaten
Yalimo.
Kemudain
esensi terpenting reformasi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Yalimo pada
dasarnya terletak usaha untuk melakukan pengaturan institusional, financial
secara rasional tujuan untuk pelayanan puplik. Rasionalisi baru itu didasarkan
pada prinsip umum yang dapat meningkatkan yaitu:
- Mutu dan cakupan pelayanan puplik
- Akuntabilitas pelayanan
- Kontrol puplik
Hal yang
sangat penting untuk memastikan terjadinya berbagai pembaharuan di birokrasi
pemerintahan Kabupaten Yalimo tidak saja berguna untuk meningkatkan efesien,
efektivitas pelayanaan puplik melainkan juga pada saat tertentu diharapkan
bahawa birokrasi dapat memelihara otonominya dalam menjalankan fungsi utama
sebagai pelayanan puplik berdasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
Salah satu
implikasi adalah untuk menjalankan birokrat dari kompetensi dan rivalitas
politik yang akan terjadi di borikrasi tidak mungkin sepenuhnya pemerintah
menghindari diri dari perubahan kekuasaan terseret pada kecolek yang akan
ditimbukan setiap kali terjadi perubahan kekuasaan namun birokrasi semestinya
dijaga untuk dapat menjalankan fungsinya harus berdasarkan prinsip-prinsip
demokrsi.
IV. REKOMENDASI
A. Rekomendasi Umum
Pertama: Dalam upaya menyusun besaran organisasi
perangkat daerah Kabupeten Kota pada saat ini sedang diperlakukan Pereturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007. maka besaran variabel harus
dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Anggaran Pendapan Belanja Daerah
(APBD). Untuk itu Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom
baru di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil analisis dan hasil
sesungguhnya menggunakan metode rata-rata dan metode kuota menunjukan bahwa
secara keseluruhan skor untuk Kabupaten Yalimo adalah sebesar (34). Untuk itu
dalam upaya menyusun besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Yalimo
awalnya diharapkan pada upaya(
rightsing) yaitu penyederhanaan birokrasi yang pendek dan datar (Flat). Kemudian bidang fungsi sejenis
dan serumpun digabungkan dengan Kantor, dinas atau badan yang sama, supaya
meletakan landasan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good goverment) di Propinsi Papua. Namun
birokrasi yang ada sekang, kami harapkan dikemudian hari DPRD dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Yalimo harus melakukan tinjauan ulang melalui Peraturan Daerah
(PERDA) yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang sedang berlaku. Hal ini
disampaikan mengingat hasil analisis yang kami lakukan menunjukkan bahwa APBD
Kabupaten Yalimo sangat kurang.
Kedua: Sebagai solusi yang kami berikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupeten Yalimo berdasarkan data yang kami peroleh dari
pemerintah Daerah Kabupaten induk Jayawijaya. Luas wilayah sebelum pasca
pemekaran 4 Kabupaten baru yaitu: Lani Jaya, Nduga, Mamberamo Tengah dan Yalimo
adalah sebesar 15.441 km² dikurangi menjadi 8.496 km², atau satu pertujuh ( 14%
) dari semula. Kemudian luas wilayah tersebut dihitung berdasarkan peta dari
Pemda setempat diregistrasi ulang oleh dan digitasi di CAD dalam proyeksi UTM
menunjukan sebesar 17.729,2 km² dikurangi menjadi 2.512 km². perbedaannya adalah
5.948 lebih maka disimpulkan bahwa luas wilayah yang dihitung oleh pemerintah
daerah Kabupaten induk Jayawijaya merupakan dengan pendekatan bumi datar (Planimetris) atau berupa plotan
perkiraan diatas kertas tanpa memperhitungkan kondisi topografi wilayah
sesumgguhnya. Hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bisa membuktikan dengan membandingkan software Kabupaten yang baru
yang satu dengan software Kabupaten Induk Jayawijaya.
Sebaiknya perhitungan luas wilayah yang lebih akurat harus dilakukan dengan
perhitungan luas permukaan model 3D. maka hasil analisis yang kami lakukan ini
disimpulkan bahawa luas wilayah Kabupaten Yalimo yang terlampir pada
undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 adalah sebesar 1.253 km².
maka luas wilayah Kabupaten Yalimo yang tersisa berdasarkan hasil analisis yang
kami lakukan ini adalah sebesar (3%). Sehingga untuk membuktikan ratio akhir
luas wilayah yang dihitung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Induk Jayawijaya
dan hasil analisis yang kami lakukan ini diharapkan kepada pemerintah Daerah
Kabupaten Yalimo luas wilayah tersebut ditinjau ulang dalam proyeksi UTM. Supaya
variabel kelas interval luas wilayah nilainya dari 14 dinaikan menjadi 21. agar
tidak berdampak pada APBD atau Anggaran sejenis lainnya untuk Daerah Kabupaten
Yalimo.
Ketiga: Diharapkan aparatur pemerintahan
Kabupaten Yalimo memiliki nilai-nilai luhur yaitu jiwa bersih dan berwibawa,
jujur dalam melaksanakan tugas, bermoral baik dibarengi iman guna mewujudkan
pelayanan prima kepada masyarakat Yalimo.
Keempat: Aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo di
setiap dinas harus memahami fungsi dan sistem kerja masing-masing sehingga tidak
terjadi monopoli tugas seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu dimana
terkait dengan bantuan dana bagi mahasiswa studi akhir, pendataan mahasiswa
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kemudian pencairannya
dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga yang akhirnya menghasilkan
persoalan karena dana tersebut sesuai data dibagikan kepada mereka yang telah
selesai studi kemudian mengorbankan mahasiswa studi akhir asal Kabupaten Yalimo
yang layak dapat.
Keempat : Dilihat dari aspek wilayah yaitu: letak,
hubungan keruangan, kewilahyahan, perubahan oleh alam dan manusia. Daerah
Kabupaten Yalimo kebanyakan berada pada kawasan Taman Nasional Loretz dan Cakar Alam
Mamberamo-Foja. Ciri-ciri wilayah beriklim tipe A. pola aliran sungai umumnya (sentripetal).
Maka pola perencanaan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo yang kami
harapkan adalah pada pola pengembangan Kabupaten (Konservasi). Dengan demikian diharapkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bahwa dalam melaksanakan pembangunan
harus berwawasan lingkungan dengan memperhatikan tiga (3) sasarn utama
pencapaian pembangunan yaitu: ekologi,
ekosistem dan manusia serta tiga (3) kategori pembagian wilayah yaitu: kawasan
hutan lindung, kawasan pemukiman serta kawasan perkebunan dan pertanian
masyarakat harus diarahkan dengan baik.
Kelima:
Mengingat pada area Kabupaten Yalimo merupakan ekosistem yang repuh, sehingga
kesalahan awal dalam perencamnaan dan pengendalian di daerah ini merupakan
investasi bencana alam untuk masa depan. Sehingga bagi kontraktor dalam
melaksanakan pembangunan yang sifatnya fisik yaitu: Gedung, Kantor, Sekolah,
Jalan, Jembatan dan sejenisnya mutu material dan konstruksi bangunan sebaiknya
dilakukan pengujian melalui laboratorium.
Keenam: Kebiasaan travelling (istilah buat pejalan kaki) dari
nenekmoyang yang terdahulu ke daerah lain untuk barter hasil bumi atau berburu,
menyebabkan timbul sebuah pola adat dan bahasa yang berbeda-beda. Dimana
tempat-tempat nenekmoyang yang disinggahi terdahulu pada saat travelling itu
ditandai dengan batu-batu atau dengan tanda-tanda lain yang menyatakan tempat
persinggahan itu menjadi otoritas wilayah suku mereka. Kemudian tempat
persinggahan tersebut tidak hanya dilalui oleh satu suku atau klen. Tetapi
suku-suku lain juga melakukan hal yang sama, sehingga tempat persinggahan itu
menjadi pertikaian antara suku atau klen yang merebut wilayah tersebut. Konflik
seperti ini ummnya di Papua dan khususnya daerah pegunungan tengah tata batas
antara Kabupaten yang satu dengan Kabupaten yang lain selalu muncul dan selalu
akan ada. Lebih para lagi pihak ketiga yang tidak mengerti akan system dam pola
adat masyarakat setempat tanpa konsultasi mereka sesungguhnya masyarakat
pemegang hak ulayat tiba-tiba tanah adat mereka sudah ada kegiatan eksplorasi
mineral dan hutan. Kemudian pemerintah daerah setempatpun membuat
kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pertanaan dan tata batas tanpa mengikut
sertakan mereka sebagai penduduk asli. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah
Daerah Kabupaten Yalimo pada saat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara detail dimasukan kajian antropologi masyarakat Yalimo.
Ketujuh :
Untuk menentukan lambang daerah Kabupaten Yalimo diharapkan
pemerintah daerah dapat memfasilitasi dengan langkah pembentukan tim yang
melibatkan anak daerah yang berprofesi di bidang hukum dan ham antropologi.
Selanjutnya peserta sayambara adalah anak daerah yang mengetahui kondisi fisik
dan social budaya daerah Yalimo sehingga lambang daerah tersebut harus
benar-benar sebagai panji kebesaran dan symbol cultural bagi kemegahan jati diri
masyarakat Yalimo.
Kedelapan: Untuk melancarkan dan menyukseskan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo maka
diharapkan pemerinta memfasilitasi pembentukan KPU sendiri dan tidak lagi
ditangani oleh KPU Kabupaten Induk Jayawijaya.
Kedelapan: Pembangunan fisik yaitu Kantor Bupati, Kantor DPR, Kantor
KPU, dan Gedung Museum Masyarakat Yalimo serta gapura diharapkan atapnya
berbentuk “Honai”. Kemudian Penamaan
jalan dan tempat harus diambil dari nama tokoh pejuang masyarakat atau sesuatu
yang menjadi kenangan bagi masyarakat Yalimo.
Kesembilan: Kami tidak menginginkan adanya pembangunan
tempat-tempat hiburan seperti tempat lokalisasi, bar dan perijinan penjualan
minuman beralkohol atau hal-hal lain yang akhirnya dapat merusak kehidupan
masyarakat Yalimo hanya demi kepentingan Anggara Pendapatan Belanja Daerah
(APBD).
Kesepuluh: Sejarah geologi regional di Papua merupakan endapan
sedimem dengan masa yang panjang pada tepi utara keraton
Australia yang pasif berawal pada zaman karbon sampai tersier akhir. Lingkungan
pengendapannya berfluktuasi dari lingkungan air tawar, laut dangkal sampai pada
laut dalam dan mengendapkan batuan klatik kwarsa, termasuk lapisan batuan merah
karbonan dan berbagi batuan karbonat yang ditutupi oleh kelompok batuan gamping
New Guinea yang berumur Miosen. Ketebalan urutan sedimentasi ini mencapai ±
12.000m. pada kala oligosen terjadi aktifitas tetonik besar yang pertama di
Papua yang merupakan akibat dari tumpuhkan lempeng Australia dengan busur
kepulauan berumur eosin pada lempeng pasifik. Hal ini menyebabkan deformasi dan
metamorf fosa fasies sekis hijau berbutir halus, turbidit karbonan pada sisi
benua membentuk jalur metamorf rouffae
yang dikenal dengan (“Metamorf
Dorweo”). Kemudian peristiwa tetonok penting kedua yang melibatkan Papua
adalah Orgenesa Melanesia yang berawal dari pertengahan Miosen yang diakibatkan
oleh adanya tumpuhkan Keraton Austrlia dengan lempeng Pasifik. Hal ini
mengakibatkan deformasi dan pengangkatan sediment karbon Miosen dan membentuk
jalur aktif Papua. Kelompok batu Gamping New Guinea kini terletak pada
pegunungan tengah. Jalur ini dicirikan oleh system yang komplek
dengan kemiringan kearah utara. Sesar naik yang mengarah keselatan, lipatan kuat
atau rebah dengan kemiringan sayap kearah selatan Orgenesa Melanesia ini
diperkirakan mencapai puncaknya pada Pliosen Tengah. Dari pertengahan Miosen
sampai Plistosen Cekungan Molose berkembang baik ke utara maupun selatan. Herosi
yang kuat dalam pembentukan pegunungan menghasilkan Detritus yang di endapkan di
Cekungan-cekungan sehingga mencapai ketebalan 3.000-12.000
m. Sehingga untuk menetukan
umur batuan per-kamprium dan menginventarisasi kwantitas dan kwalitas golongan
bahan galian C serta plus informasi tambahan tentang keterdapatan golongan bahan
galian B dan A, sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo
merencanakan eksplorasi pendahuluan, pemetaan geologi regional daerah Kabupaten
Yalimo. Sebagai salah satu bukti keterdapatan Sumber Daya Alam yang ada di
daerak Kabupaten yalimo pada Distrik Abenaho dan sampel yang kami telah kirim ke
laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB) terlampi pada peta. Hal ini
disampaikan untuk dikemudian hari mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Yalimo.
B. Rekomendasi Khusus
1. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA) KABUPATEN YALIMO
A. Latar Belakang
B. Upaya memantapkan
perencanaan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo harus dirasakan dan
diperlukan, terutama yang dapat mengakomodasikan perencanaan pembangunan
menyeluruh dan terintegrasi dengan segala kegiatan pembangunan di daerah.
Upaya segenap unsur BAPPEDA
Kabupaten Yalimo dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran diwujudkan dalam
serangkaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja dalam
Bappeda Kabupaten Yalimo.
1. Dasar Hukum
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Yalimo dalam pengaturan tugas pokok dan
fungsinya didasari atas:
- Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 15 April 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Yalimo (Lembaran Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2009 Nomor 6).
- Peraturan Bupati Kabupaten Yalimo Nomor 021 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1.
Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten
Yalimo sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.
Mengkoordinasikan dan menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Yalimo;
3.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten
Yalimo di bidang sosial budaya;
4.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten
Yalimo di bidang ekonomi;
5.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan
Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan
penataan ruang ;
6.
Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mengsinkronkan di bidang statistik dan pengendalian serta mengevaluasi kegiatan
pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
7.
Membina dan melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
8.
Mengelola kegiatan kesekretariatan ;
9.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
bidang tugas dan tanggungjawabnya.
Untuk melaksanakan tugas
tersebut di atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo mempunyai
fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang sosial budaya ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang ekonomi ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
- Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di bidang statistic dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo ;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
BAPPEDA Kabupaten Yalimo
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan unsur-unsur organisasi,
yang terdiri:
a. Sekretariat;
Sekretariat mempunyai tugas
mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi
kepegawaian.
Unsur-unsur organisasi Sekretariat
adalah:
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Sosial Budaya;
Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana
pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia,
Sosial, Politik Dan Pemerintahan.
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah:
Sub Bidang Sumberdaya Manusia
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah:
Sub Bidang Sumberdaya Manusia
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
c. Bidang Ekonomi;
Bidang Ekonomi mempunyai
tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana
pembangunan dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan, perkoperasian,
pertambangan dan energi, serta pengembangan dunia usaha.
Unsur-unsur
organisasi Bidang Ekonomi adalah:
Sub Bidang Pertanian,
Perindustrian, Perdagangan dan Perkoperasian,
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
d. Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang;
Bidang Infrastruktur dan
Penataan Ruang mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
perencanaan pembangunan dibidang infrastruktur dan penataan ruang.
Unsur-unsur organisasi
Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang adalah:
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
e.
Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi
;
Bidang
Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas mengkoordinasika, membina
dan mengendalikan kegiatan di bidang statistik, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan pembangunan di daerah.
Unsur-unsur organisasi Bidang Statistik,
Pengendalian dan Evaluasi adalah :
Sub Bidang Pengendalian,
Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
Sub Bidang Pengendalian,
Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
f. Kelompok Jabatan
Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan
keahlian dan kebutuhan.
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
Jabatan Fungsional Perencana,
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
Jabatan Fungsional Arsiparis
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
Jabatan Fungsional Arsiparis
C. Tujuan dan Sasaran BAPPEDA Kabupaten
Yalimo
1. Tujuan
Tujuan BAPPEDA Kabupaten
Yalimo yang harus dijabarkan adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo,
- Dokumen perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan
- Meningkatkan keterpaduan rencana daerah Kabupaten Yalimo.
Melaksanakan
pengendalian pembangunan daerah secara efektif dan efisien, dijabarkan tujuan
sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
- Pengendalian Pembangunan yang efesien.
2. Sasaran
Sasaran dijabarkan dari
tujuan BAPPEDA Kabupaten Yalimo adalah sebagai berikut:
- Tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
- Berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif dan mandiri
- Tersedianya data dan informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik
Tujuan Dokumen
Perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para
pelaku pembangunan dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legitimate
- Meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA Kabupaten Yalimo
Tujuan Meningkatkan
keterpaduan perencanaan daerah Kabupaten Yalimo, dijabarkan sasaran sebagai
berikut:
- Terbangunnya mekanisme perencanaan daerah Kabupaten Yalimo yang efektif dan efisien
- Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan
- Meningkatnya kegiatan penataan ruang di daerah Kabupaten Yalimo
Tujuan Pelaksanaan
Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran, dijabarkan sasaran sebagai
berikut:
- Terbangunnya sistem pengendalian pembangunan
- Terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date.
Tujuan
Pengendalian Pembangunan yang efisien. Dijabarkan sasaran sebagai
berikut:
- Teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga.
- Tercapainya target-target pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
D. Kebijakan dan
Program
Rincian dari berbagai
Strategi BAPPEDA Kabupaten Yalimo selama kurun waktu tahun 2010-2015 dalam
bentuk kebijakan dan program, untuk tiap sasaran yang telah ditetapkan
dijelaskan seperti berikut ini:
- Sasaran tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan diambil kebijakan berupa meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga perencanaan, dengan program peningkatan kualitas (pengetahuan, keterampilan dan disiplin) SDM perencana.
- Sasaran berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif, ditetapkan kebijakannya adalah mengembangkan mekanisme perencanaan partisipatif, yang diaplikasikan melalui program pengembangan sistem perencanaan partisipatif.
- Sasaran tersedianya data dan informasi perencanaan evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik, kebijaksanaannya adalah menyediakan data dan sistem informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan, dilaksanakan melalui Program Pembinaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo.
- Sasaran tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legiminate, maka kebijakannya adalah menyusun produk-produk perencanaan Daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dengan program penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan program penyusunan rencana pembangunan jangka pendek.
- Sasaran meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA, kebijakannya adalah mengkomunikasikan produk-produk perencanaan Bappeda melalui media masa dan pendekatan cara terpilih, dijabarkan melalui program sosialisasi produk BAPPEDA.
- Sasaran terbangunnya mekanisme perencanaan daerah yang efektif dan efisien ditempuh melalui kebijakan Memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama perencanaan antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Yalimo, dengan program pengembangan kerjasama Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Sasaran Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, kebijaksanaannya adalah memfasilitasi keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, yang dilaksanakan melalui Program pengembangan forum dialog.
- Sasaran terbangunnya sistem pengendalian pembangunan Kebijaksanaannya adalah Membangun sistem pengendalian Pembangunan, yang dilaksanakan melalui program penyusunan sistem pengendalian pembangunan.
- Sasaran terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date Kebijaksanaannya adalah meningkatkan akurasi dan kecepatan data pelaksanaan pembangunan dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas data pelaksanaan pembangunan.
- Sasaran teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga, Kebijaksanaannya adalah mengalokasikan sumberdaya untuk kegiatan pengendalian Pembangunan, melalui program peningkatan alokasi sumberdaya kegiatan pengendalian.
E. RENCANA KERJA YANG HARUS
DILAKUKAN BAPPEDA KABUPATEN YALIMO PADA TAHUN 2010
Komponen-komponen yang
terkandung di dalam Renja Tahun 2010 meliputi sasaran stratejik dan strateji
untuk mencapai sasaran tersebut berupa Program dan Kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam tahun bersangkutan. Setiap sasaran stratejik kemudian
diuraikan lebih rinci ke dalam target indikator-indikator kinerja sasaran yang
hendak dicapai. Demikian pula terhadap kegiatan, target-targetnya dirinci ke
dalam indikator Input, Output, dan
Outcome.
Rencana Kinerja tahun 2010
menguraikan target kinerja yang hendak dicapai oleh BAPPEDA Kabupaten Yalimo
selama tahun 2010. Target kinerja mempresentasikan nilai kualitatif yang harus
dicapai selama tahun 2010 dari semua indikator kinerja yang melekat pada tingkat
kegiatan maupun sasaran. Target kinerja untuk tingkat kegiatan yang
didefinisikan dalam Rencana Kinerja tahun 2010 dimaksudkan untuk mengukur
efisiensi dan efektivitas kegiatan.
- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Yalimo
ü Penempatan eselon 2, 3, dan
4 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebagian besar diambil dari
jabatan fungsional sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan banyak terjadi
penyimpangan sistem dan kekeliruan. Belum adanya Diklat penjenjangan untuk
menunjang kemampuan aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas juga menjadi
soal sehingga diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Yalimo
melakukan kerja sama dengan pihak akademisi dan pemerintah Provinsi Papua untuk
memberikan pendidikan, pelatihan, dan kursus keterampilan guna meningkatkan
sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo.
ü Mengambil langkah-langkah
yang tepat guna mempersiapkan tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai
kedudukan, jabatan dan pekerjaan yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan dan
berbagai sasaran yang ada dan akan ditetapkan untuk pembangunan Kabupaten
Yalimo.
ü Mengadakan ketersediaan
aparatur melalui analisis (Petisting)
kemudian diharapkan penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun
2009 dan penempatannya di setiap dinas harus sesuai dengan profesi.
ü Meningkatkan
koordinasi di setiap instansi terkait untuk melancarkan pelaksanaan
tugas.
ü Meningkatkan
optimalisasi pelaksanaan tugas guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat
Yalimo.
- Bidang Pendidikan dan Olah raga
Pengertian Sumber Daya Manusia (Sumber = Penghasilan, Daya = Kekuatan
Manusia) yang berkaitan erat dengan kualitas. Sehingga untuk menciptakan
sumber daya manusia Kabupaten Yalimo yang berkualitas tinggi adalah SDM yang
mampu menciptakan bukan saja nilai komperatif tetapi juga nilai kompetitif.
Sehingga diharapkan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Yalimo dapat :
1 Meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia Kabupaten Yalimo yang diawali dengan pola pendekatan,
pembimbingan, pengawasan melalui masyarakat adat karena norma dan nilai budaya
juga berpengaru besar terhadap pembentukan karakter seseorang.
2 Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia Kabupaten Yalimo melalui kerja sama dengan pihak gereja untuk
membentuk moral dan arakter anak.
3 Meningkatkan Kualitas Sumber
Daya Manusia Kabupaten Yalimo juga melalui kerja sama dengan Lembaga Suadaya
Masyarakat (LSM) yang sudah lama bergerak di bidang sumber daya manusia di
wilayah kabupaten Yalimo.
4 Membangun Sumber Daya
Manusia juga degan melengkapi sarana dan prasarana sebagai factor- penunjang
yaitu membangun sekolah-sekolah (mulai dari SD, SLTP, SMU, SMK), mendorong
anak-anak yang mampu di jurusan atau bidang yang langka (seperti; Kedokteran,
Penerbangan dan Ilmu-ilmu pasti lainnya), menyediakan Asrama putra dan putrid di
setiap kota studi, memberlakukan program bebas biaya pendidikan (untuk SD, SLTP,
SLTA), memberikan bantuan bea siswa dan, bantuan studi akhir kepada mahasiswa,
meningkatkan mutu tenaga pengajar, dan memperhatikan kepentingan tenaga
pengajar.
5 Rencana Anggaran Belanja
Daerah (RABD) Kabupaten Yalimo untuk kegiatan Olah raga harap dipending selama
tiga sampai lima tahun kedepan. Sebab kegiatan olah raga dinilai pengeluarannya
menghambat pembangunan yang prioritas sesuai kebutuhan untuk kepentingan
masyarakat umum.
6 Dinas Pendidikan dan Olah
raga segera menerbitkan SK Pembentukan Komunitas Mahasiswa Kabupaten
Yalimo
- Bidang Kesehatan Kabupaten Yalimo
Pemeliharaan kesehatan adalah suatu proses kegiatan yang
dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan kesehatan tubuh yang prima, baik secara
fisik maupun secara psikis pemeliharaan kesehatan itu dilakukan sejak pada masa
bayi, anak yang terbagi dalam masa anak sebelum usia 5 tahun dan umur 6-12
tahun, maka remaja, pemuda, dewaa awal dan dewasa. Selama fase-fase ini
perubahan akan terjadi secara fisik, pikiran dan perasaan. Pada masa bayi,
sampai anak umur 5 tahun, dikatakan akan perluh bergizi karena fase ini terjadi
pertumbuhan jaringan otak yang menentukan kecerdasan anak tersebut umur 6-12
tahun, kemudian 13 tahun adalah masa pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan fase
13-19 tahun adalah fase Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Demikian fase sekolah lanjutan tingkat atas dan
fase pendidikan tinggi merupakan fase mempersiapkan generasi mudah untuk bekerja
pada bidang tertentu sesuai kemampuan.
Dengan demikian kualitas manusia kabupaten Yalimo yang perluh
dibentuk pada indifidu selama fase Janin sampai fase pendidikan tinggi adalah
sehat, pintar, pandai, terampil menguasai keahlian dan teknologi tertentu,
berakal baik dan sopan, berdisiplin, dan kuat nasionalisme daerah Kabupaten
Yalimo. Sehingga diharapkan kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan social
masyarakat Kabupaten yalimo untuk :
1 Melakukan
pendataan anak usia dini dan ibu hamil.
2 Menentukan
pola makan dan pola hidup sehat masyarakat Yalimo.
3 Menentukan
penyakit endemis yang sering muncul di kalangan masyarakat Yalimo.
4 Menentukan Pola perencanaan
perbaikan gizi bayi dan ibu hamil
5 Menyediakan sarana dan
prasarana penunjang kesehatan masyarakat yalimo yaitu menyediakan Polindes di
setiap kampung (Desa), Puskesmas di setiap distrik, memberikan pendidikan dan
pelatihan kepada tenaga medis.menyediakan tenaga ahli (dokter) di setiap
distrik.
- Bidang Ekonomi Kabupaten Yalimo
Kondisi Riil Perekonomian Masyarakat Yalimo
Kondisi riil perekonomian masyarakat Yalimo masih didominasi
oleh sector primer (perkebunan, perekebunan, peternakan, dan perikanan air
tawar) yang memiliki cirri-cirinya antara lain;
Ø Produktivitas atau
penghasilan rendah
Ø Lokasi terbesar
Ø Teknologi tradisional
Ø Berorientasi pada
subsisten
Ø Memiliki modal yang rendah
dan
Ø Tidak memiliki akses
pasar
Dari kondisi riil diatas pada khususnya masyarakat yalimo
belum disentuh oleh sektor manapun kecuali subsektor
perikebunan tradisional dengan lokasi yang besar, menggunakan teknologi
tardisional dan berorientasi pada subsisten yang artinya bekerja dan gunakan
untuk hari ini hari esok di cari lagi serta tidak memilki akses pasar. Oleh
sebab itu tingkat pendapatan rendah dan secara menyeluruh masyarakat yang
berkiat di subsektor primer tergolong belum di wujudkan.
A. Nilai-Nilai Budaya Dan Pandangan Masyarakat
Yalimo Dalam Berbisnis
1.
Orientasi Nilai Budaya Mengenai Hubungan Manusia Secara Horizontal
Hubungan masyarakat secara horizontal masyarakat yalimo sangat
kuat sepertinya hubungan warga dalam kelompok kekerabatan amat kuat menyebabkan
kepentingan kelompok kekerabatan lebih di utamakan dari pada kepentingan
individu. Diantara para warga kelompok kekerabatan terdapat perasaan solidaritas
yang amat tinggi yang didasarkan pada pandangan sebagian berarti keseluruhan.
Pandangan demikian menyimpulkan rasa aman pada diri warga kekerabatan karena
akan selalu di bantu pada waktu mengalami kesulitan. Sebaliknya pandangan ini
menyimpulkan kewajiban untuk terus menerus berusaha memelihara hubungan baik dan
sedapat mungkin membagi keuntungan-keuntungan dengan sesamanya. Dengan prinsip
yang demikian tentu saja tidak memberi peluang bagi orang untuk menghimpun modal
guna kepentingan di hari depan. Dengan demikian orientasi yang amat kuat tidak
cocok untuk pembangunan di bidang perekonomian dan di bidang lainnya.
2. Etos
Kerja Masyarakat Yalimo
Pada umumnya masyarakat yalimo penduduk peladang etos kerjanya
yang keras. Tetapi etos kerjanya yang keras itu hanya pada batas pemenuhan
kebutuhan ekonomi rumah tangga sendiri, tidak untuk kebutuhan ekonomi pasar
masyarakat peladang etos kerja yang keras ini sesungguhnya modal positif.
Persoalannya ialah bagaimana memberikan dorongan yang dapat memacu tingkat etos
kerja yang sudah ada menjadi lebih tinggi untuk menghimpun hasil yang lebih
sedapat mungkin untuk keperluan pasar yang nantinya akan menghasilkan modal yang
dapat digunakan untuk pengembangan lebih lanjut.
3. Pandangan
Masyarakat Yalimo Terhadap Kerja
Konsep kerja
terhadap masyarakat yalimo di papua sangat jauh berbeda dengan konsep kerja yang
di miliki oleh masyarakat lain di Indonesia, seperti di pulau jawa, Sulawesi,
Sumatera, Kalimantan dan lainnya. Konsep kerja mereka, sesuatu yang mereka kerja
tetap tegun dan sabar dengan menganggap bahwa apa yang mereka kerjakan merupakan
bagian dari gaya hidup, serta tetap berusaha untuk memperoleh keuntungan yang
lebih besar. Sedangkan khususnya bagi masyarakat yalimo dan pada umumnya
masyarakat papua menjalankan suatu usaha kerja hanya di nilai dalam suatu
kerangka kerja fungsional. Artinya pekerjaan dijalankan sejauh dinilai perlu
untuk mencapai sesuatu.
4.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Waktu
Kebanyakan masyarakat Yalimo waktu tidak di nilai sebagai suatu
yang “berharga” jumlah waktu di nilai sebagai sesuatu yang tidak terbatas
sehingga tidak menjadi soal penting jika waktu di boroskan. Bagi masyarakat
Papua pada umumnya suatu pekerjaan biasanya tidak di jalankan secara perorangan
tetapi merupakan gejala sosial artinya waktu yang sedang berjalan dimanfaatkan
untuk bersantai atau bercerita. Oleh karena itu sulit diharapkan menempatkan
diri dalam suatu irama pembagian waktu yang jelas dan terperinci.
5.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Tanah
Masyarakat
yalimo merupakan masyarakat bertradisi maka tanah memiliki makna yang berbeda di
bandingkan dengan masyarakat yang hidup dalam tata ekonomi. Dalam masyarakat
bahwa tanah adalah milik kelompok berdasarkan hak ulayat baik yang ada sekarang
maupun yang akan lahir.
6.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Jaminan Sosial
Terdapat
mekanisme sosial untuk menjamin hidup para anggotanya termasuk yang kurang
mampu. Terdapat sikap kesetiakawanan, hal semacam ini menjadi darah daging
setiap warga masyarakat Yalimo dan ini di bawah terus kemana-mana sekalipun
mereka pindah jauh dari kampung asalnya.
7.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadao Perencanaan
Pada umumnya
masyarakat Yalimo, dalam perencanaan jangka panjang yang orientasinya
subsistem artinya yang diperoleh dan akan di pergunakan
untuk hari ini dan untuk hari esok akan di cari lagi.
Sector Usaha
Sektor usaha perekonomian masyarakat Yalimo dapat dilihat bahwa
yang selama ini ada hanya sektor primer. Sektor primer yaitu sektor
ekonomi yang terkait langsung dengan produksi alam. Sehingga sektor usaha masyarakat yalimo subsektor usaha yang
di produksi meliputi
-
subsektor pertanian
-
subsektor perkebunan subsistem
-
subsektor peternakan
-
subsektor perikanan
-
subsektor kehutanan
Dari
subsektor primer yang tersebut diatas dimana melekat pada masyarakat Yalimo
untuk sektor sekunder dipandang berpeluang untuk berkembang karena dukungan
ketersediaan bahan-bahan mentah yang dihasilkan oleh sektor primer tersebut
peluang memperoleh nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini tidak
terwujud karena pemerintah daerah kabupaten Jayawijaya tidak memfasilitasi
instrument-instrumen yang diperlukan seperti; ketersediaan pasar, infrastruktur
yang memadai, ketersediaan bahan baku dalam jumlah yang banyak, kualitas dan
harga yang terjangkau, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia yang
mengelolahnya, insentif usaha, keamanan dan kapasitas hukum dalam berusaha.
Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo akan lebih mendorong bergeraknya roda
ekonomi masyarakat yalimo dalam usaha perekonomian disektor sekunder dan primer
akan terwujud pada masyarakat pribumi dan ketergantungan terhadap pemerintah
akan menurun kemudian menyerap tenaga kerja serta berkurangnya angka
pengangguran akhirnya investasi pemerintah terus meningkat, kesejahteraan
masyarakat terwujud.
Berdasarkan
kondisi riil,nilai budaya dalam berbisnis serta pandangan usaha perekonomian
masyarakat Yalimo seutuhnya sangat diharapkan menerapkan sistem dan pola yang
berpihak kepada masyarakat yang nyata sehingga masyarakat dapat berperan aktif
secara menyeluruh dalam proses pembangunan dan sebagai pelaku ekonomi serta
berdiri di kaki sendiri diatas tanahnya sendiri. Untuk itu sesuai dengan hal-hal
tersebut diatas sistem dan pola yang kami anggap erat dan cocok ialah sistem
ekonomi berbasis kepada rakyat pribumi dan pola pendampingan pada setiap jenis
usaha.
System Ekonomi Berbasis
Kerakyatan
Dalam
pemahaman ekonomi berbasis kerakyatan, berhubungan dengan bagaimana
produk-produk dari masyarakat dapat dikelola untuk menjadi hasil yang dimiliki
nilai tambah. Pemerintah memainkan peranan melalui aparat birokrasi tampil dalam
kapasitas memperdayakan dalam kepedulian dan keberpihakan yang tinggi.
Pemerintah transparan kepada masyarakat dalam mengelola berbagai
sumberdaya.
Ada lima prinsip ekonomi berbasis kerakyatan
1.
prinsip visi, misi dan strategi pembangunan yang memihak kepada rakyat
yang diwujuidkan dalam bentuk kebijaksanaan pembangunan
2.
prinsip pedoman pembangunan dengan asas musyawarah mufakat yang
diwujudkan dalam bentuk dokumen pembangunan yang benar
3.
prinsip keterpaduan mekanisme pembangunan dengan asas keseimbangan
kepentingan masyarakat lokal dan nasional
4.
prinsip kordinasi pembangunan dengan asas kebersamaan antara masyarakat
yang terlibat dalam usaha secara lintas sector dan lintas daerah
5.
prinsip pelestarian pembagunan yang diselenggarakan melalui proses
pembiayaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh
rakyat.
Ekonomi
berbasis kerakyatan yang konkrit yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat dalam kegiatan perekonomian dan tngkatkan pendapatan
masyarakat melalui pengambilan keputusan yang bijakasana beserta mengembangkan
gaya hidup masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan gizi yang baik dan
teratur. Pemerintah yang berjiwa wiraswasta (interpreneurship) mendorong dan
mendampingi setiap jenis usaha, memberikan kemudahan dalam pemberian kredit
investasi dengan suku bunga yang rendah.
Pola Pembangunan Di Bidang Ekonomi
Masyarakat Yalimo
Pada umunya
masyarakat Yalimo dalam sektor usaha dapat terlihat bahwa berada pada subsistem
subsektor primer belum memiliki pengetahuan secara teknis di berbagai bidang
usaha maka perlu ada langkah-langkah strategis yang harus di tetapkan guna
menjalankan kegiatan perekonomian. Langkah –langkah srtategis yang kami anggap
cocok adalah:
- Mengadakan penelitian dan pendataan (sensus ekonomi) dilapangan
- Mengadakan pendidikan non formal
- Memberikan bantuan modal kepada masyarakat yang ingin usaha terutama di sektor primer
- menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian
- mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian Penelitian dan Pendataan (sensus ekonomi)
Pada tahap
ini meneliti sikap dan tingkah laku masyarakat bagaimana mereka berfikir,
bertindak dan bersikap dalam mengelola usahanya sehingga menjadi besar, menjadi
bangkrut, dan sebagainya. Meneliti sumber-sumber alam yang dapat di produksi
serta komoditas apa saja yang ada dan dapat dipasarkan. Komoditas yang ada di
daerah tersebut apa saja komoditas unggulan dan komoditas andalan.dan peneitian
ini di gunakan untuk menetapkan suatu strategis dalam pengambilan
keputusan.
Pendidikan non
formal
Pada tahap
ini memberikan pelatihan atau kursus atau sejenis yang praktis berhubungan
dengan teknis usaha mereka. Misalnya perencanaan dan pengelolaan, cara-cara
pengambilan keputusan tingkat sederhana, pemeliharaan pencatatan, cara
menghitung pendapatan dan biaya serta bagaimana mereka memanfaatkan pemberian
kredit.
Pemberian modal
Dalam hal
ini memberikan modal kepada masyarakat yang ingin usaha dengan suku bunga yang
rendah dari lembaga peminjam dan memberikan bantuan langsung oleh pemerintah
bagi mereka yang ingin usaha disalah satu bidang tertentu.
Penyediaan
infrastruktur
Pemerintah
menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian seperti area pasar untuk menjual
hasil produksi dan menyediakan lembaga-lembaga perekonomian yaitu koperasi ,
lembaga keuangan atau Bank dimana masyarakat untuk meminjam modal dan menabung
hasil pendapatan mereka.
Pendampingan
Mendampingi
masyarakat dalam usaha perekonomian dan memberikan pengawasan supaya masyarakat
benar-benar berusaha dan mandiri dalam usaha tersebut. Contoh kasus, pada tahun
1992 pemerintah memberikan bantuan melalui Instruksi presiden (Inpres) berupa
bibit ikan sebagai upaya pelestarian perekonomian rakyat di setiap Kampung
Kabupaten Jayawijaya. Namun kenyataan nya pemerintah hanya membuang bibit ikan
kepada masyarakat lalu pergi tak kunjung tiba. Tidak adanya pengawasan dan
pelatihan teknis untuk mengelola ikan-ikan tersebut pada akhirnya ribuan bibit
ikan itu tidak ada akses pasar hanya di konsumsi untuk rumah tangga.”Umpama
benih yang jatuh di semak-semak duri bertumbuh namun terhimpit oleh semak-semak
yang tumbuh diantara benih tersebut” mungkin juga seperti dana Instruksi Desa
Tertinggal (IDT). Untuk itu hal yang demikian jangan lagi terulang pada
pemerintahan yang baru ini jangan menciptakan nasib malang kepada masyarakat
Yalimo.
- Bidang Pertanian
Data tahun
2003 menunjukkan, Papua merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan paling
tinggi di Indonesia; kemiskinan di wilayah pedesaan sekitar 49,75% tetapi di
perkotaan hanya 8,32%. Kemiskinan terjadi pada penduduk dengan mata pencaharian
bertani.
Kemudian
Sebagian besar masyarakat Yalimo masih menggantungkan kehidupannya pada sumber
daya lahan dan lingkungan. Budaya bertani masyarakat Yalimo berupa meramu dan
sebagai peladang berpindah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. dan secara
tidak langsung juga meningkatkan taraf hidup, pendapatan, dan kesejahteraan
masyarakat. sehingga upaya untuk mengembangkan pertanian perlu dilakukan dengan
memanfaatkan potensi sumber daya lahan daerah ini secara terarah dan terpadu
berpeluang menumbuhkan perekonomian masyarakat Yalimo.
Hasil pertanian masyarakat Yalimo adalah seperti; Ubi Jalar
Kopi, Nanas, Pisang, kacang tanah, kacang kedelai, buah merah, sagu dls.
Sehingga untuk mendukung proses tranformasi struktural, diperlukan keterkaitan
antara sektor pertanian dengan sektor industri yang mengolah hasil-hasil
pertanian, dan sector perdagangan yang memasarkan hasil-hasil olahan tersebut.
Keterkaitan ini perlu terjalin dalam satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan
sehingga setiap yang dihasilkan oleh sektor pertaniaan dapat memberikan
pendapatan yang mampu membiayai pengeluaran dalam produksi selanjutnya dan
meningkatkan surplus bagi pemilik usaha. Sehingga kami sangat mengharapkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo untuk melakukan :
ü Pendataan
usaha pertanian masyarakat yang suda ada
ü Pembagian
wilayah berdasarkan potensi usaha masyarakat
ü Memberikan
bantuan faktor penunjang atau pendukung usaha pertanian masyarakat
ü Memberikan
penyuluhan secara terpadu kepada masyarakat dalam rangka mendorong masyarakat
dari usaha pertanian tradisional ke usaha pertanian moderen.
ü Mendorong usaha tradisional
menjadi industrialis
ü Hjhkghk
ü pengembangan prasarana dan
pembinaan ketenaga kerjaan untuk meningkatkan efesiensi dalam proses produksi
dan pengolahan hasil pertanian. Dengan demikian akan tercipta keunggulan
komparatif dan keungulan kompetitif yang dapat menjamin kesinambungan
pembangunan di sektor pertanian masyarakat Kabupaten Yalimo.
- Bidang Kehutanan
Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41
Tahtn 1999).
Hutan sangat penting bagi kehidupan di muka bumi, terutama bagi
kehidupan generasi mendatang. Kesalahan dalam pengelolaan hutan berarti menyiksa
kehidupan generasi kita mendatang. Untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan
hutan, maka fungsi hutan harus dipelajari dan dimengerti secara holistic (Utuh).
Begitu pula, kita perlu mempelajari hutan secara merologik (melihat
bagian-bagiannya) untuk mengantisipasi segi-segi yang mampu menimbulkan
malapetaka bagi kehidupan.
Pengelolaan hutan harus ditingkatkan secara terpadu dan
berwawasan lingkungan agar fungsi tanah, air, udara, dan iklim sebagai satu
kesatuan ekosistem mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Sehingga dilihat dari empat prinsip dasar geogrfis yaitu: Letak,
Hubungan Keruangan, Kewilayahan, dan Perubahan oleh Alam dan Manusia daerah
Kabupaten Yalimo kebanyakan berada pada kawasan Taman Nasional Lorentz, Cagar Alam Mamberamo- Foja. Sehingga pola
pembangunan Kabupaten Yalimo harus diarahkan pada pengembangan Kabupaten
Konservasi. Dengan demikian langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah
daerahKabupaten Yalimo adalah melakukan penelitian secara menyeluruh untuk
mengetahui :
1 Keanekaragaman fauna dan
flora, beserta keanekaragaman habitatnya
2 Tiipe
ekologi, dan tipe-tipe vegetasi termasuk vegetasi dominan.
3 Populasi
penyebaran flora,fauna spesifik dan endemik
4 Struktur
tanah, iklim, dan tempat-tempat tertentu yang berkaitan erat dengan kehidupan
sosial budaya masyarakat (homogen) yang dianggap sakral.
Selanjutnya diharapkan hasil penelitian ini yang nantinya
menjadi bahan acuan bagi pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dalam :
* Pembuatan Rencana Tata Ruang
Wilayah secara mendetail
* Menentukan kawasan hutan
yang memiliki biodiversitas tinggi dan penting yang dapat dikembangkan dan
dikelola sebagai kawasan perlindungan
* Menentukan kawasan hutan
yang merupakan konsentrasi terancam punah, langka, dan endemic
* Menentukan kawasan hutan
penting sebagai wilayah tangkapan hujan
* Menentukan kawasan hutan
penting sebagai pelindung DAS dan erosi
* Menentukan kawasan hutan
berpotensi untuk dikelola tapi juga untuk dikembangkan demi pemanfaatan yang
berkesinambungan
* Mengetagui tempat-tempat
sacral bagi masyarakat homogen agar tidak menggangu kehidupan social budayanya.
* Pengawasan (Perda)
Bidang Geologi dan Pertambangan
1. Tahapan
Eksplorasi Pendahuluan
Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru di
Propinsi Papua. Tahapan eksplorasi pendahuluan adalah urutan penyelidikan
geologi regional daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu diharapkan Pemerintah merencanakan dan memperhatikan
empat (4) tahapan ekplorasi pendahuluan yaitu:
ü Tahapan survey tinjau
ü Tahapan prospeksi, dan
ü Tahapan eksplorasi
terinci
2.
Tujuan Pengajian Geologi Regional daerah Yalimo ini
adalah:
ü Untuk mengindentifikasi
permineralan (Mineralization)
ü Untuk menetukan ukuran,
bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas dari suatu endapan dan selanjutnya dapat
dilakukan analisis (laboratorium).
ü Berdasarkan hasil
laboratorium maka dibuat peta anomalin terhadap area yang akan dilakukan
pemetaan guna membuat zonasi
ü Kemudian menurut hemat kami
peta yang perlu digunakan pada pemetaan geologi regional Daerah Kabupaten Yalimo
adalah skala 1: 25.000
3. Faktor
Pendukung Ekplorasi Pendahuluan
Factor penunjang eksplorasi pendahuluan untuk melakukan geologi
regional Daerah Yalimo adalah:
* Global Posilioning System
(GPS)
* Peta lokasi
* Kompas Azimuth
* Lup dengan pembesar
10x
* Palu geologi
ü Kantong sampel
ü Pita lapangan
ü Buku lapangan
ü Mesh # 200
ü Pan concentrate
ü Tas lapanagan
ü Sepatu
lapangan
- Bidang Pertambangan Umum Bahan Galian Golongan (C ) Peran serta Masyaraka Yalimo
Papua pada umumnya kaya dengan Sumber Daya Alam baik itu yang
dapat diperbaharui (renewable resources) dan tidak dapat diperbaharui (non
renewable resources). Namun pengelolaannya kebanyakan dikerjakan oleh masyarakat
yang berasal dari luar Papua dengan tidak memperhatikan Karakteristik
spesifikasi local dan hak-hak ulayat masyarakat Papua.. Hal ini
merupakan salah satu permasalahan yang kurang diperhatikan oleh pemerintah.
Dengan demikian di bidang pertambangan bahan galian golongan C ini diharapkan
pemerintah melakukan bimbingan dan pembinaan pro terhadap pertambangan rakyat
baik secara teknis dan non teknis maka dapat memberdayakan masyarakat setempat
(pemilik hak ulayat). Untuk itu diharapkan Pemerintah daerah Kabupaten Yalimo
dalam hal ini Dinas Pertambangan meningkatkan peran serta masyarakat Yalimo
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø Memberikan
perlindungan hukum dalam bentuk penetapan wilayah pertambangan rakyat
Yalimo.
Ø Memberikan bantuan dokumen
perijinan dan peralatan tradisional secara selektif: misalnya mesin pencetak
batu tela, mesin pemecah batu(stone crusher) ukuran sedang.
Ø Melakukan bimbingan dan
pembinaan baik teknis non teknis berwawasan lingkungan.
Tujuan
Ø Membantu pemerintah dalam
menjadikan lapangan kerja
Ø Pemasok bahan baku kontruksi
untuk pembangunan dan pengembangan wilayah.
Ø Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat kampung (koperasi)
Ø Mewujudkan
salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Yalimo
PEDOMAN DAN TAHAPAN KPU YALIMO
TENTANG
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO
TAHUN 2011
RAPAT PLENO TERBUKA
PENETAPAN DAN PENCABUTAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL
KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011 OLEH KPU KABUPATEN YALIMO.
GAMBAR ; 1 PEMBUKAAN RAPAT PLENO OLEH KETUA KPU KABUPATEN
YALIMO
GAMBAR; 2. PENYELASAN
SINGKAT TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENCABUTAN NOMOR URUT
PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KAPBUPATEN YALIMO OLEH
DEVISI TEKNISI.
GAMBAR; 3 PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAIKIL KEPALA DAERAH SEDANG BERDIRI UNTUK MELAKUKAN
PENCABUTAN NOMOR URUT.
GAMBAR; 4 PENCABUTAN
NOMOR URUT SATU PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA
PASANGAN CALON WASUK DEMIANUS SIEP DAN JONI WILIL. SEDANG DIPERLIHATKAN KEPADA
MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO
GAMBAG; 5 PENCABUTAN
NOMOR URUT 2 ATAS NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA KABUPATEN
YALIMO ATAS NAMA ER DABI DAN ARKELAS ASSO SEDANG DIPERLIHATKAN KEPADA
MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO
GAMBAR: 6 PENCABUTAN
NOMOR URUT 3 ATAS NAMA PASANGAN CALON ALBERT TULIAHANUK DAN YORIM ENDAMA SEDANG
DIPERLIHATKAN KEPADA MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO.
GAMBAR; 7 USAI
PENCABUTAN NOMOR URUT FOTO BERSAMA ANTARA KPU DAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
GAMBAR 8. USAI
PENCABUTAN NOMOR URUT FOTO BERSAMA ANTARA PANWASLU DAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
GAMBAR; 9 USAI
PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011 ATAS
NAMA WASUOK SIEP DAN JONI WILIL.
GAMBAR; 10 USAI
PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA ER DABI DAN ARKELAS ASSO.
GAMBAR; 11 USAI
PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA ALBERTH TULIAHANUK DAN
YORIM ENDAMA.
GAMBAR 12 PASANGAN
CALON DAN PESERTA RAPAT PLENO TERBUKA PENCABUTAN NOMOR URUT DAN PENETAPAN
PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN
2011.
GAMBAR 13 DOA PENUTUP
RAPAT PLENO TERBUKA PENCABUTAN NOMOR URUT DAN PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
TATA TERTIB PLENO KPU KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
===========================================================================
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
YALIMO
TENTANG
TATA
TERTIP PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN
UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
OLEH PANITIA PEMILIHAN DISTRIK KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
SERTA
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
Pasal 1
Penerimaan
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari
Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
(1) KPU
Kabupaten Yalimo menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Yalimo dalam sampul tersegel dari PPD.
(2)
Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan
menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(3)
KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo paling lama 2
(dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPD
selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai
sarana transportasi terbatas.
Pasal 2
Penyusunan
Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan
Rapat
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di
KPU Kabupaten
Yalimo dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dari PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(2)
KPU Kabupaten Yalimo menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi
dengan membagi jumlah Distrik dalam wilayah kerja KPU Kabpupaten Yalimo,
sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 3
(1) KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menyampaikan
surat pemberitahuan/
Undangan kepada peserta rapat yaitu
saksi pasangan calon, Panwaslu Distrik dan Ketua PPD mengenai pelaksanaan rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten Yalimo, paling lama 2 (dua) hari
sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di
KPU Kabupaten Yalimo, dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang
ditandatangani oleh
pasangan
calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Kabupaten Yalimo dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten Yalimo ;
b. kepada pihak yang
diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Kabupaten Yalimo;
c. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
d.
Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Kabupaten Yalimo.
Pasal 4
Penyiapan Ruang Rapat
(1) KPU Kabupaten Yalimo menyiapkan ruang rapat dan memperhatikan kapasitas peserta rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten
Yalimo
(2)
Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten Yalimo tidak memenuhi kapasitas peserta rapat, KPU Kabupaten Yalimo berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi
kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan
paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4)
KPU Kabupaten
Yalimo mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten
Yalimo dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten
Yalimo
Pasal 5
Pelaksanaan
Penyiapan
Bahan Rapat
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Kabupaten
Yalimo menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a.
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo;
b.
perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c.
daftar hadir peserta rapat; dan
d.
alat tulis kantor termasuk komputer dan printer.
Pasal 6
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Yalimo melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.
mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
tempat duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten
Yalimo serta Ketua KPU Kabupaten
Yalimo diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b.
mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga
mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
(formulir Seri DC - KWK.KPU), sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.
Pasal 7
Pembagian
Tugas
(1) KPU Kabupaten Yalimo dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
(2)
Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten
Yalimo, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai
dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Pasal 8
Rapat
Rekapitulasi Hasil
Penghitungan
Perolehan Suara
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Yalimo yang dihadiri
saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten
Yalimo.
(2)
Ketua KPU Kabupaten Yalimo memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan
tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Yalimo.
(3)
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu
untuk wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan kegiatan sebagai berikut :
a.
KPU Yalimo
meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Distrik (Model DB1 -
KWK.KPU) dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Distrik. (Model DC1 - KWK.KPU);
b.
KPU Kabupaten
Yalimo meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat PPD (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah tingkat Kabupaten Yalimo (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU);
c.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap Distrik
secara berurutan sampai selesai;
d.
Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Kabupaten
Yalimo mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan
keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
KPU Kabupaten
(Model DA2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian
khusus, dicatat “NIHIL”.
(4)
Panwaslu Kabupaten Yalimo wajib
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo.
(5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan
laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo atas dasar catatan pelangkaran yang pernah ajukan
melalui pleno PPD Distrik. (Model Format DA2-KWK-KPU)
(6)
KPU Kabupaten
Yalimo wajib
langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
Keputusan KPU Kabupaten Yalimo dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 10
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah :
a.
rapat pleno tertutup; dan
b.
rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo
dan
rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Yalimo dalam rapat pleno
terbuka.
Pasal 11
(1) Rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah apabila dihadiri oleh
sekurangkurangnya 4
(empat)
orang anggota KPU Kabupaten Yalimo yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten
Yalimo yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), keputusan
rapat
pleno KPU Kabupaten Yalimo diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat
pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan tetap
tidak
tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil
Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tidak dilakukan
pemungutan
suara.
Pasal 13
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU Kabupaten
Yalimo disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo
(3) Apabila Ketua berhalangan, rapat pleno KPU
Kabupaten Yalimo dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo wajib
memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
Pasal 14
(1) Ketua KPU Kabupaten Yalimo wajib menandatangani penetapan
hasil Pemilu Kepala
Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diputuskan dalam rapat
pleno
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten
Yalimo
tidak ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota KPU Kabupaten Yalimo
menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten
Yalimo.
(3) Dalam hal tidak ada Anggota KPU Kabupaten Yalimo
menandatangani penetapan hasil
Pemilu
Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, dengan sendirinya
hasil
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dinyatakan
sah
dan berlaku.
Pasal 15
Penyelesaian
administrasi hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (3) dilakukan lebih lanjut oleh KPU Provinsi untuk tingkat KPU
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan
Pasal 16
Penyusunan
Berita Acara dan Sertifikat
(1) KPU Kabupaten Yalimo membuat berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan
membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU).
(2)
Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Yalimo serta saksi
pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten Yalimo
(3)
Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten dan/atau saksi pasangan calon ,
tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh
Ketua dan anggota KPU Kabupaten dan
saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4)
KPU Kabupaten
Yalimo wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara
dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Yalimo; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 17
KPU Kabupaten Yalimo mengumumkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau
di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten
Yalimo.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Yalimo untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2)
Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPRD Kabupaten Yalimo setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3)
Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya
ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan
pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Yalimo berkenaan
adanya keberatan tersebut.
(4)
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Kabupaten
Yalimo melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,
dengan ketentuan :
a.
dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan
penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan
putusan;
b.
dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1)
apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten
Yalimo melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah
Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
2)
apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten
Yalimo:
a)
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
b)
melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c)
melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d)
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Pasal 19
REKAPITULASI
HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa
rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD
dapat diulang dalam pleno KPU Kabupaten Yalimo,
jika :
ada catatan keberatan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo di tingkat Distrik pada hari atau tanggal pelaksanaan pleno PPD,
pasal 5 butir g Peraturan KPU NO 16 Tahun 2010 tentang pengajuan keberatan
saksi).
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon yang pernah melaporkan secara
tertulis disertai barang bukti melalui Format Model DA2-KWK-KPU pada hari dan
tanggal pelaksanaan pleno di tingkat Distrik melalui Panwaslu Distrik.
(4)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada
hari/tanggal pelaksanaan pleno KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPD Distrik, atas usul saksi tingkat Distrik, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten
Yalimo, Panwaslu Distrik, atau Panwaslu Kabupaten Yalimo, maka KPU Kabupaten Yalimo melakukan
pembetulan data dengan pengecekan dan/ atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD
Distrik yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Rekapitulasi
hasil penghitungan suara ulang di PPD dan KPU Kabupaten
Yalimo harus dilaksanakan dan selesai pada
hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi suara.
Pasal 22
Penetapan
Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
(1) Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabpaten Yalimo yang memperoleh
suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon
yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih
dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo
(3)
Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau
tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang
pertama dan pemenang kedua.
(5)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua
pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
putaran kedua.
(6)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga
pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7)
Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari
satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(8)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Yalimo yang memperoleh suara terbanyak pada putaran
kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten
Yalimo.
Pasal 23
(1)
Dalam hal Calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala
daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2)
Calon Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh DPRD Kabupaten Yalimo kepada
Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3)
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang
Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD, Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalomo
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD,
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(6)
Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan dan
selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
Pasal 24
(1)
Dalam hal Calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, Calon Wakil Kepala
Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(2)
Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh
DPRD Kabupaten Yalimo kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi
Papua untuk disahkan menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(3)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang
Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(4)
Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a),
dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Yalimo,
yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD,
Kabupaten Yalimo paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5)
Hasil Pemilihan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan
selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi
Papua bagi Calon Wakil Bupati untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi
wakil kepala daerah.
Pasal 25
(1)
Dalam hal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo
terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan
pasangan calon kepada DPRD Kabupaten Yalimo untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan
berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD,Kabupaten Yalimo yang mekanisme
pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.Kabupaten Yalimo;
(4)
Hasil pemilihan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten
Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada
Menteri Dalam Negere melalui Gubernur Provinsi Papua, untuk disahkan dan
selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
Pasal 26
(1)
Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon.
(2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU
Kabupaten
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), berlaku bagi pasangan calon terpilih.
Pasal 27
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …., dalam hal pasangan calon terpilih telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Pasal 28
(1) DPRD Kabupaten Yalimo mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih,
paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita
acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten
Yalimo dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati Kabupaten Yalimo terpilih paling
lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 29
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati
dan wakil Bupati terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lama dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari.
Pasal 30
(1)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang
melantik.
(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan
memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan
segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Pasal 31
(1)
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo sebelum
memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama
Presiden.
(2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(3) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang
bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(4) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Kabupaten Yalimo, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat
yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak
memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan
kemudian paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
Pasal 32
Pelantikan
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Yalimo.
Pasal 33
Ketentuan Lain
(1) Dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPU KabupatenYalimo menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Yalimo dan
menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2)
Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU Kabupaten
Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran yang diterima KPU Kabupaten Yalimo dari APBD kepada DPRD Kabupaten Yalimo .
(3)
Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 34
Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo sebagaimana
dimaksud dalam Tata Tertib ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 35
Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan
suara di PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo dikenakan sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 36
(1)
Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan penghitungan suara yang ada di PPD disimpan di Kantor Distrik.
(2)
Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah PPS dan PPD dibubarkan.
Pasal 37
(1)
Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo dalam
Tata Tertib ini, tidak menggunakan bentuk formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
(2) Bentuk dan jenis formulir
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD, KPU Kabupaten Yalimo adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 atas
Perubahan peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Tata cara Rekapitulasi
Perolehan Suara Pasangan Calon Kapala
Daerah dan Wakil Kapala Daerah.
Pasal 38
(1)
KPU Kabupaten Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan instansi
kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Yalimo
(2)
PPD dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian
dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPD, dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
(3)
KPU Kabupaten
Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Yalimo dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan
suara pada tingkat Kabupaten.
(4) PPD dapat menjalin kerjasama dengan Kepala
Distrik dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi
penghitungan suara pada tingkat Distrik.
Pasal 39
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
Pasal 40
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo :
a.
KPU Kabupaten
Yalimo sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
b.
Anggota KPU Kabupaten Yalimo, serta PPD, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi
ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon.
Pasal 41
Ketentuan peralihan
KPU Kabupaten Yalimo yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila
sudah menetapkan pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 42
Ketentuan Penutup
Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo KPU Kabupaten Yalimo menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara
di KPU Kabupaten Yalimo,dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dengan berpedoman kepada Tata Tertib ini.
Pasal 43
Tata tertib ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Elelim
pada tanggal : 24 Maret 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
YALIMO
KETUA,
Tdd
AMOS KEPNO, S.Si