9.19.2012

LOGO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN YALIMO







LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO HASIL KAJIAN MAHASISWA DI JAYAPURA TAHUN 2009

DOKUMENTER PERJUANGAN “PEMEKARAN KABUPATEN YALIMO"

WAMENA-Rencana Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk memberikan prioritas pada 2007 untuk pembangunan jalan trans Jayapura – Wamena mendapat dukungan dari masyarakat Yalimo.
“ Kami masyarakat Yalimo sangat mendukung program prioritas pemerintah tersebut” ujar tokoh masyarakat Yalimo ER Dabi kepada papua pos kemarin. Semenarnya, kata Dabi jalan trans ini sudah pernah dibuka tahun 80 an. Namun tidak terawat hingga rusak sehingga sangat tepat kalo program ini masuk prioritas untuk tahun ini.
Menurutnya, kalo jalan trans Jayapura – Wamena dikerjakan kembali otomatis akan membawa dampak besar bagi masyarakat pegunungan. “ Kalo jalan ini sudah dibuka nantinya, otomatis akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat, dan harga barang yang tadinya melambung bisa turun,”  jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang sebelumnya hanya mengandalkan pesawat sebagai satu- satunya alat trasportasi muncul alternative lain lewat jalur darat. “ Ini sebagai solusi untuk menjawab sulitnya trasportasi kederah pegunungan yang dampaknya pada pembangunan dimana semakin lebih muda,” tandasnya.
Selain itu, yang terpenting dengan adanya jalan trans Jayapura – Wamena tentunya harus pemerintah daerah Yalimo yang berada tepat ditengah antara Jayapura – Wamena. Hal itu berarti harus ada pemekaran, dimana pusat pemerintahan berada di Yalimo sehingga aktivitas perekonomian masyarakat meningkat, aktivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakt jauh lebih muda, dan tentunya perawatan jalan tersebut benar-benar dijaga.
Bahkan Dedi berharap jika program itu dilaksanakan tahun ini, pemerintah harus mengawasi perusahan yang ditunjuk untuk mengerjakan program tersebut. “ Kami tidak ingin pengalaman lalu terulang, jalan yang hampir selesai jadi mubasir karena tidak ada pengawasan terhadap kontraktor sehingga jalan itu menjadi rusak,” jelasnya.
Sementara itu, Manu Mulait menilai program pemerintah sudah sangat tepat sebab masyarakat dipegunungan sudah menunggu dua puluh tuju tahun. “ Ini salah satu cara membuka isolasi daerah untuk mengejar ketertinggalan,-keterbelakangan dari kawasan lain di Papua” jelasnya.*** ( ER DABI- 2007 )
 
WAMENA-Yalimo merupakan nama lain dari suku Yali, Wilayah ini berada dalam pemerintahan kabupaten jayawijaya. Yalimo tergolong daerah tertinggal. Pembangunan disana tidak disentuh secara baik. Karena itu, masyarakat diwilayah ini memperjuangkan sebuah kabupaten baru yang diberi nama kabupaten Yalimo. Aspirasi ini sudah sampai di komisi II DPR RI, sehingga pada tanggal 9 Juni lalu Tim DPR RI melakukan Survey untuk memastikan kebenaran aspirasi. Berikut adalah laporan Lakius Peyon dari suara Perempuan Papua yang mengikuti secara langsung acara survey selama dua hari di Elelim.***
(LAKIUS PEYON- 2007)
 
SURABAYA- Sejumlah warga papua di Suraba

 
JAYAPURA- Pro kontra setuju dan menolak pemekaran enam wilayah kabupaten di Pegunungan Tengah yang sementara berproses di DPR RI, semakin kencang bergulir. Kalau kemarin ratusan masa menolak pemekaran dengan alasan papua adalah satu dan tidak mau dipecah belah, giliran yang menginginkan pemekaran, mengencam tindakan massa yang menolak, dengan alasan atas nama masyarakat papua secara keseluruhan.
Ketua tim pemekaran kabupaten Yalimo di Jayapura, Yanes Alitnoe didampingi Ketor Mabel, kepada papua pos, mengungkapkan kekesalannya terhadap aksi demo yang dilakukan kelompok Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Papua yang menolak  segala bentuk pemekaran wilayah, dengan mengatasnamakan masyarakat Papua secara keseluruhan.
“ Kami minta stop, melakukan penolakan atas nama rakyat. Kami di Yalimo dari dulu  selalu menjadi korban pembangunan, karena itu stop kalau dikatakan atas nama masyarakat Yalimo,” tegas Yanes.
Kalau mau bicara penolakan, katanya, harus ia maupun tokoh-tokoh masyarakat di Yalimo harus diberitahu, karena mereka yang mempunya hak untuk bicara.
Ia menjelaskan, pemekaran itu murni keinginan semua masyarakat Yalimo, sehingga tidak ada alasan untuk menolak pemekaran tersebut. Ia menyesal karena mengatasnamakan masyarakat menolak pemekaran, apalagi dikatakan pemekaran itu hanya keinginan dari elit politik. Katanya masyarakat Yalimo tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Yang mereka menginginkan sederhana saja, harus ada pemekaran sehingga masyarakat bisa sejahtera karena ada pemerintahan sendiri di wilayah mereka.
Ia menyarankan, ikut saja proses yang sudah bergulir di pusat, apakah diterima atau tidak hasil pembahasan pemekaran enam wilayah pegunungan tengah yang didalamnya ada kabupaten Yalimo. Ia mengatakan lebih lanjut, aspirasi ini sudah digulirkan sejak tahun 2003, bukan baru tahun kemarin, sehingga tidak ada alasan untuk menolak, apalagi mengatasnamakan masyarakat papua.
“ Kapan kesejahtraan itu akan terwujud kalau tidak pemerintahan sendiri. Selama ini kami menerima janji-janji muluk saja, namun tidak pernah diperhatikan. Akses ke daerah kami hanya bisa dengan pesawat saja. Apa salahnya kalau dimekarkan menjadi kabupaten sehingga infrastruktur jalan bisa tembus dan mendukung pembangunan ini,” ujarnya kemudian.
Ia kembali menyarankan, masyarakat Yalimo agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan ulah dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan masyarakat menolak pemekaran. Yang penting, katanya, aspirasi mereka sementara dibahas di tingkat pusat, sehingga bersabar dan menunggu finalisasi pembahasan apakah diterima atau di tolak aspirasi wilayah pemekaran tersebut.***
(YANES ALITNO - 2007)
 
WAMENA- Sekitar 8000-an warga pegunungan melakukan aksi demo damai ke DPRD Jayawijaya, Jumat (23/2) kemarin, mereka menolak sikap gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH yang membatalkan rencana pemekaran 6 kabupaten diwilayah pegunungan.
Koordinator aksi demo damai Briyur Wenda dalam pernyataan sikapnya mengemukakan, setelah menyimak dan mencermati surat gubernur Prov. Papua No.164.1/388/SET tanggal 15 Febroari 2007 tentang penundaan kabupaten di Provinsi Papua dan Surat Perwakilan Daerah Provinsi Papua No. 012/DPD-RI/P/1/2007 perihal yang sama dan surat persekutuan Gereja-Gereja Babptis Papua No. 38/BPP-PGPB/DOK-ORG/VI/2006 tentang penundaan kabupaten baru, maka seluruh masyarakat diwilayah pegunungan tengah yang tergabung dalam tim pemekaran kabupaten Lani Jaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Punjak Papua dan Dogeyai menangkapi dan menyampaikan sikap sebagai wujud pertanggung jawaban moral terhadap kelangsungan hidupa masyarakat pegunungan tengah.
Menolak dengan tegas pernyataan sikap Gubernur Provinsi Papua dan segera mencabut surat penundaan pemekaran 6 kabupaten di Provinsi Papua yang telah disampaikan kepada Mendagri dan mendesak kepada Gubernur untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi kesanggupan/bersedia membiayai 6 kabupaten pemekaran selama 3 tahun.
Menolak dengan tegas dan segera membatalkan surat Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Papua tentang penangguhan/penundaan pemekaran 6 kabupaten yang telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Republik Indonesia ( DPRI ). Menolak dengan tegas surat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua tentang penundaan pemekaran 6 kabupaten yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Sementara itu pimpinan anggota DPRD bersama jajaran eksekutif Jayawijaya yang menerima para pendemo melalui waket I Budiman Kogoya mengatakan, pemekaran 6 kabupaten diwilayah pegunungan tengah harus segera dipenuhi semua itu adalah aspirasi rakyat yang muncul dari bawah yang yang sangat merindukan sentuhan pembangunan, bukan kepentingan orang perorang, kelompok atau demi kepentingan politik semata.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Jayawijaya Nikolas Jigibalom S. Sos yang diwakili Sekda Drs. Chiris Wopary, MM dalam kesempatan yang sama mengemukakan, pemkab Jayawijaya selaku kabupaten induk tetap mendukung proses pemekaran 6 kabupaten baru yang ada diwilayah pegunungan tengah. Pihaknya akan maju dan berjuang terus menyampaikan aspirasi rakyat kepada Presiden sampai tuntutan rakyat itu dipenuhi.
Usai mendapat jawaban dari pihak legislatif dan eksekutif, para pendemo akhirnya puas dan membubarkan diri dengan tertib.***
 
JAYAPURA- Meski awalnya sempat melayangkan permintaan penundaan kepada Mendagri terhadap pemekaran 6 kabupaten di Pegunungan, namun Gubernur Barnabas Suebu, SH tetap merestui usulan pemekaran tersebut.
Karena memang persetujuan resmi gubernur sudah dikeluarkan oleh gubernur yang lalu itu tanpa diketahi olehnya. “ Itu yang saya tidak tahu, saya pikir ini baru mau mulai dari nol pada waktu itu. Makanya ketika saya pulang dari Jakarta saya marah juga sama staf saya, kenapa tidak laporkan pada saya” katanya.
Setelah Gubernur Suebu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan pemekaran tersebut sudah digulirkan dan maka ia menyerahkan sepenuhnya pada kewengan pusat yang memiliki posisi untuk memutuskan setuju atau tidak.
Dan Gubernur mengaku telah mengirimkan surat sanggahan yang intinya berbunyi menyerahkan hal itu kepada pusat untuk dilakukan sebagaimana mestinya.***
ya dan Malang melakukan unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya, selasa, menolak rencana pemerintah melakukan pemekaran terhadap provinsi dan kabupaten di papua.
Warga yang tergabung dalam gerakan tolak pemekaran papua tersebut berasal dari Imapa, Panguyuban papua, Komonitas papua se-jatim dan AMP.
Koordinator aksi Eja Ugi mengatakan, pemekaran yang sudah dilakukan dibeberapa kabupaten di papua, yakni Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Iduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Tengah.
“ Keempat merupakan pemekaran wilayah kabupaten Jayawijaya yang telah membuat rakyat papua ter
pecah belah,” katanya.
HASIL KAJIAN MAHASISWA 
TENTANG
PEMBANGUNAN KABUPATEN YALIMO
 =========================================================================
Pembangunan yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, sampai saat ini belum menunjukan pemerataan dan keadilan. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih adanya wilayah yang tertinggal sebagai akibat dari kebijakan pembangunan dilaksanakan selama ini di Provinsi Papua yang sangat sentralistik dan kurang terpadu  terutama di daerah pedalaman. Sedikit demi sedikit pembangunan di beberapa sektor telah dapat mendorong perubahan, namun sebaghai mana yang diharapkan seperti pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Kemudian dalam bidang budaya, perubahan pola berpikir dan penyerasian adat-istiadat dengan gerak pembangunan masi memerlukan waktu yang cukup panjang dan bekerja keras semua pihak terkait termasuk mahasiswa. Dalam bidang ekonomi di tingkat kota telah menunjukkan peningkatan, tetapi di daerah pedesaan atau kampung masih jauh ketertinggalan sebagaimana diharapkan oleh semua pihak terkait.
Untuk itu peluang mempercepat ketertinggalan pembangunan di Provinsi Papua ini waktu itu sebenarnya ditunjang dengan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lalu disingkronisasikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah harus didasarkan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan. Dengan dilakukan kedua Undang-Undang tersebut masyarakat Papua diharapkan dapat membawa angin segar bagi Provinsi Papua untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia.
Peluang tersebut lebih diperbesar lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Manfaat dari Otonomi Khusus ini adalah yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua. Oleh sebab itu arah pembangunan di Provinsi papua ini seharusnya diarahkan pada tingkat kampung untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat kampung melalui kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi papua  yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Seiring dengan jalannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dari tahun 2001-2003 masyarakat  Yalimo secara musyawarah dan mufakat pada tanggal 18 Juni tahun 2003 menyampaikan aspirasi tentang pembentukan Kabupaten Yalimo kepada pemerintah daerah Kabupaten induk Jayawijaya. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dituangkan dalam surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Noomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 6 Juli 2004 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Yalimo. Surat Keputusa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Refisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang cakupan wilayah dan ibukota Kabupaten pemekaran baru di kabupaten Jayawijaya, keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomr 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari tahun 2007 tentang pesetujuan dukungan dana PBD Kabupaten Jayawijaya bagi calon Kabupaten pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga, dan Mamberamo Tengah tahun anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Nomor 130/868/BUP tanggal 4 November 2004 perihal pembentukan Kabupaten Yalimo, keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 tahun 2007 tanggal 05 januari 2007 tentang dukungan dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya  Bagi calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga, dan Mamberamo Tengah Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang penetapan cakupan wilayah dan ibukota calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga, dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi papua Nomor 8/PIM-DPRD/2005 tanggal 7 Februari tahun 2005 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Yalimo, Keputusan Dewan pewakilan Rakyat Papua Nomor 039/DPRD/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang pemberian dana dari APBD Provinsi Papua untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pertama bagi calon Yalimo, surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal usulan pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tangal 31 Mei 2005 perihal dukungan pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal pemekaran enam (6) daerah otonom baru di profinsi papua dan surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang persetujuan dan mendukung pemerintah pusat untuk dimekarkan empat (4) Kabupaten Baru dari kabupaten induk Jayawijaya yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Lani Jaya, Nduga dan Yalimo. Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perluh membentuk Kabupaten Yalimo, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua. 

  1. Tujuan Pembentukan Kabupaten Yalimo
1.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas masyarakat Yalimo yang maju, mandiri dan professional disamping itu pemerintah maupun masyarakat harus memiliki sikap sehat jasmani maupun rohani.
2.      Untuk memperkuat basis ekonomi koperasi serta mendorong usaha kecil mayarakat Yalimo.
3.      Mewujudkan masyarakat Yalimo melalui peningkatan pendapatannya.
4.      Meletakkan landasan pembangunan Kabupaten Yalimo yang kokoh untuk tahap pembangunan selanjutnya.
  1. Sasaran Pembangunan Kabupaten Yalimo
1.      Terciptanya sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo yang berkualitas dan mampu bersaing dengan kabupaten lain yang sudah maju di Indonesia.
2.      Menciptakan Sumber daya Manusia (SDM) Kabupaten Yalimo yang berkualitas.
3.      Menciptakan sendi-sendi perekonomian masyarakat Yalimo untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4.      Letakkan pondasi dan kapabilitas infrastruktur kelembagaan yang baik untuk mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Yalimo.
5.      Terbinanya nilai-nilai budaya, hukum adat dan hukum positif untuk meningkatkan jati diri dan martabat masyarakat Yalimo.
6.      Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Yalimo.
          II.                              KERANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN YALIMO YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT)
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Yalimo yang Baik (Good Government)
Spesifikasi tentang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (Good Government) pada umumnya mahasiswa merumuskan sekurang-kurangya sepuluh komponen utama yang perluh diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo yaitu : good government is helpful, good government is accountable, good government gives value for money, good government is responsive, good government offers information, goog government is fair, goog government observes standars, good government observes rights.
Sekurang-kurangnya sepuluh komponen penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good government) mencakup sebuah konsepsi politik mahasiswa yang menempatkan pemerintah Kabupaten Yalimo sebagai institusi publik yang diberi kewajiban di samping itu sejumlah hak untuk melaksanakan kewajiban itu guna tercapainya sebuah kehidupan bersama yang harus memenuhi parameter, standar, prosedur dan nilai tertentu hasil pencapaian pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas.
Istilah good government ini kami munculkan sebagai alat analisis dan alat sesungguhnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu kami mahasiswa sebagai anak daerah Kabupaten Yalimo lebih menyukai pemerintah menggunakan istilah (right sizing) yaitu di satu pihak peran pemerintah dan di pihak lain dalam pengambilan keputusan harus melibatkan peran serta masyarakat Yalimo.
  1. Prinsip-prinsip Pemerintahan Kabupaten Yalimo
Prinsip-prinsip pemerintahan Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan program pembangunan adalah sebua pernyataan yang sifatnya fundamental atau kebenaran yang menjadi pedoman ke arah pemikiran yang lebih baik. Prinsip pemerintahan Kabupaten Yalimo ini kami munculkan dari pengalaman dan hasil pelaksanaan program pembangunan selama ini. Prinsip ini maksud  bukan hukum atau dogma, tetapi prinsip ini untuk dapat menyatakan sebagai wujud dan hipotesis pekerjaan. Prinsip dalam menjalankan pekerjaan sebagai pernyataan fundamental yang pada hakekatnya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good government). Hal ini kami munculkan sebagai sarana untuk pemerintah Kabupaten Yalimo.
Untuk itu wujud nyata pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang   bertanggung jawab kepada rakyatnya. Oleh sebab itu pemerintahan Kabupaten Yalimo yang   efektif, efisien, dan ekonomis adalah harus memiliki sifat transparansi kepada masyarakat Yalimo yaitu jujur dalam perkataan, jujur dalam tindakan hakekatnya adalah   bukti pembangunan yang benar-benar harus dirasakan oleh masyarakay Yalimo.     
  1. Kerangka Kebijaksanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
 Kerangka kebijaksanaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo adalah melalui tiga (3) pendekatan yaitu
1.      Keserasian pendekatan masyarakat Yalimo yang  bertumbuh pada aspek sosial maupun potensial.
2.      Keserasian pendekatan kesejahteraan dan keserasian pendekatan ketentraman masyarakat Yalimo. Pendekatan pembangunan ini  dilaksanakan secara terpedu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman lahir dan batin yang dinamis dalam kehidupan masyarakat Yalimo.
3.      Keserasian pendeketan melalui tiga (3) tugku dalam masyarakat Yalimo. Tiga tugku dalam masyarakat yalimo adalah untuk pendekatan pembangunan dimana dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus diawali dengan perencanaan dari bawah (bottom up) tujuannya untuk melibatkan peran serta tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintahan kampung (Desa) secara serasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui kemitraan dengan pola : pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan perlindungan. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik.
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN KABUPATEN YALIMO YANG BAIK
A.                Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Proses perencanaan pembangunan yang kami harapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Yalimo adalah menggunakan lima pendekatan yaitu : pendekatan polotik (political approach), pendekatan teknokrat (Technocrath approach), pendekatan partisipasi masyarakat (Participation approach), Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down approach) dan yang terakhit adalah melalui Bawah-Atas (Bottom-Up approach). Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pendekatan Politik (Political Aproach) artinya bahwa pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang suda dilakukan melalui pesta demokrasi tahun 2009,serta pencalonan dan pemilihan Bupati definitif  yang akan dilakukan oleh masyarakat Yalimo secara langsung adalah    bagian dari proses demokrasi perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo untuk jangka  waktu lima tahun.
2.      Pendekatan teknokrat (Technocrath approach) pendekatan ini dilaksanakan untuk menggunakan metode dan kerangka berpikir pembangunan Kabupaten Yalimo secara ilmiah tujuannya untuk penyesuaian karakteristik wilayah dan masyarakat setempat.
3.      Pendekatan partisipasi masyarakat (Participation approach) pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan Kabupaten Yalimo. Melibatkan masyarakat adalah untuk mendapatkan aspirasi guna menciptakan rasa memiliki dan dimiliki supaya dalam melaksanakan program pembangunan  oleh pemerintah kabupaten Yalimo akan didukung baik oleh masyarakat.
4.      Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down approach)  pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang program yang diusulkan melalui aspirasi masyarakat di tingkat pemerintahan.
5.      Pendekatan Bawah-Atas (Bottom-Up approach) Pendekatan ini dilaksanakan untuk diselaraskan melalui musyawarah di tingkatn Kabupaten Yalimo.   
  1. Pentingnya Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Dari perspektif kerangka berpikir logis, analisis, konstruktif, dan kreatif pada dasarnya anggaran pembangunan Kabupaten Yalimo yang tersedia sangat terbatas (budget constraint) sedangkan kebutuha pembangunan Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru di Provinsi Papua begitu besar  sehingga diperlukan perencnaan pembangunan yang hemat. Artinya dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo diharapkan adanya suatu pengarahan atau pedoman kegiatan yang ditunjukkan kepada pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas.
Dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo maka dapat dilakukan suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dilalui. Untuk itu dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo memberikan kesempatan untuk memilih dan mengusulkan berbagai alternatif cara yang terbaik kepada masyarakat Yalimo (the best ocmbination).
Dengan perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo dilakukan penyusunan skala prioritas atau memilih urutan program terpenting, tujuan, sasaran maupun program kegiatan. Dengan adanya perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo maka harus ada standar untuk mengadakan pengawasan dan evaluasi.
Dari persfektif atau aturan-aturan secara hierarki pemerintah daerah bersama Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo membuat Peraturan Daerah (PERDA) supaya perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo adalah suatu proses untuk menentukan tindakan pembangunan yang tepat sasaran dan memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk dilaksanakan oleh semua pihak.             
  1. Mekanisme Pengajuan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Mekanisme pengajuan program pembangunan Kabupaten Yalimo dalam rangka membahas usulan program di tingkat Kabupaten pada dasarnya kami harapkan harus fase dari musyawarah pembangunan di tingkat kampung kemudian selanjutnya konsultasi program pembangunan di tingkat distrik. Melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah (RAKORBANGDA).
Setelah kesepekatan-kesepakatan dihasilkan dalam pembahasan sesuai mekanisme tersebut, menghasilkan program-program prioritas pembangunan yang diformulasikan kedalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Yalimo, selanjutnya untuk dibahas dalam sidang DPRD Kabupaten Yalimo setelah mendapat persetujuan DPRD dipakai sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo.
  1. Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
1.      Masing-masing Kepala Dinas harus menyiapkan dokumen program berupa Lembaran Kerja (LK), Petunjuk Operasional (PO). Penyusunan lembaran kerja program harus diperhatikan prinsip efisien dan efektif, hemat dan tidak mewah dan membatasi yang berlebihan dari program yang ditetapkan di tingkat musyawarah yang disepakati dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang nyata-nyata merupakan kegiatan rutin dan benar-benar kebutuhan masyarakat Yalimo.   
2.      Penyusunan (DIPDA) dilaksanakan setelah Lembaran Kerja (LK) disetujui dalam pembahasan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas kemudian selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit pelaksana program kerja.
3.      Penyusunan Petunjuk Operasional (PO) dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan untuk mengoptimalkan program kerja.
  1. Garis Edar Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Tahapan perencanaan program pembangunan harus meliputi : penyusunan rencana harus dilaksanakan untuk menghasilkan rencana lengkap yang siap untuk ditetapkan terdiri dari empat langkah yaitu:
1.      Menyiapkan rancangan rencana yang harus bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur.
2.      Masing-masing bidang pembangunan harus menyiapkan rancangan rencana dengan perpedoman pada rancangan rencana yang telah disipkan.
3.   Melibatkan masyarakat Yalimo untuk menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan melalui musyawarah pembangunan daerah Kabupaten Yalimo.
4.  Penyususnan rancangan akhir pembangunan Kabupaten Yalimo harus dilaksanakan dengan penetapan rencaan yaitu: penetapan rencana menjadi produk hukum yang kuat dan mengikat dilakukan oleh DPRD melalui usulan Bupati, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksankan, misalnya rencana pembangunan jangka panjang ditingkat Kabupaten Yalimo harus ditetapkan dengan peraturan daerah (PERDA) supaya ada pengendalian pelaksanaan rencana. Hal ini dimaksud untuk menjamin tercapainya tujuan dan saran  pembangunan Kabupaten Yalimo yang tertuang dalam rencana kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Yalimo.
Untuk evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perenccanaan pembangunan Kabupaten Yalimo secara sistematis harus mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi dari lapangan untuk menilai pencapaian, sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas dan bertanggungjawab oleh semua pihak terkait.
  1. Pengendalian Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pengendalian program pembangunan untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkembangan dan  pelaksanaan program kerja baik fisik maupun keuangan. Hal tersebut dimaksud untuk mengendalikan jalannay kegiatan sehingga tidak menyimpang dari rencana awal penyusunan program kerja pembangunan Kabupaten Yalimo. Berkaitan dengan itu, pengendalian program pembangunan harus ditempu melalui:
1.    Laporan pelaksanaan program oleh masing-masing unit kerja disampaikan kepada Kepala Dinas. Kepala Dinas bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi, indicator-indikator keberhasilan dan kegagalan-kegaaglan program kerja selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai penanggungjawab untuk mengambil keputusan  harus berdasarkan dari laporan.
1.  untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo harus berdasartkan keputusan Bupati membentuk tim monitoring  yaitu
o   Monitoring oleh kepala instansi sebagai penanggungjawab program dilaksanakan dilingkungan
    pemerintahan monitoring satu kali dalam triwulan.
       o   Monitoring meja dalam laporan yang dilaksanakan oleh kepal instansi untuk mengikuti dan
mengendalikan perkembangan pelaksanaan program kerja selanjutnya harus dilaporkan kepada Bupati. Pelaksanaan meja dilapangan ini melaksanakan minimal satu kali dalam enam bulan.
o      Monitoring oleh Bupati dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
2.      disamping monitoring program pembangunan di daerah Ka bupaten Yaimo harus dapat dilakukan monitoring pengendalian secara berkal oleh tim korninasi pengendalian program pembangunan dibentuk oleh Bupati.
3.      tim kordinasi program pembangunan didaerah Kabupaten Yalimo dibentuk sebagai sarana untuk memfasilitasi pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan harus secara terpadu dari sebaian unsur sehingga diharapkan tujuan dan sasaran program dapat tercapai lebih efektif dan efesien
Tenaga pendamping, tenaga teknikal, tim monitoring seta Kepala Dinas bersangkutan yang menangani proram pembangunan Kabupaten Yalimo harus menyusun program yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daearh (ABPD) untuk anggaran selanjutnya menyampaikan hasil kepada Bupati.
Atas masukan tersebut diatas ditinjau lapangan serta monotoing disussun evaluasi pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai dari Anggran Pendapan Belanja Daerah (APBD).
Pada tingkat penyusunan evaluasi pengelolaan dilakukan oleh instansi yang berkompoten lainnay. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan program pembangunan baik administrasi dan pelaksanaan fisik maka perlu dilakukan evaluasi secara berjenjang di instansi yang berwenang harus jelas.
Evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan dilakukan oleh kepala instansi yang berwenang ditetapkan sebagai atsan langsung melalui evaluasi melekat atau atasan langsung. 
  1. Pengawasan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pelaksanaan kegiatan program pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo sejumlah langkah yang harus ditempuh atau dilakasanakan dalam rangka pencapaian, tujuan dan keluaran yang ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo harus meliputi beberapa tahapan. Tahapan-tahapan pelaksanaan (plan of operational) dilaksanakan melalui dinas yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan dan tempat pengawasan kegiatan pembangunan.
Pengendalian program pembangunan harus diperhatikan tiga aspek utama yang sangat menentukan keberhasilan dari suatu perencanaan pembanunan Kabupaten Yalimo yaitu: pengawasan, pendampingan, pengendalian dan pemerikasaan keuangan (Audit). Ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda secara konsep maupun implementasinya yaitu
  1. Pengawasan mengacu pada tingkat atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar eksekutif yaitu masyarakat dan Bawasda untuk  mengawasi kinerja perangkat daerah Kabupaten Yalimo.
  1. Pengendalian (kontrol) adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Yalimo dapat tercapai dengan baik.
  2. Pemeriksaan (Audit) keuangan Kabupaten Yalimo merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi, professional untuk memeriksa apakah hasil kerja dilakukan dengan standar atau criteria yang telah ditentukan atau tidak.
            III.      RUMUSAN
Dalam rumusan ditingkat makro pembangunan Kabupaten Yalimo dalam rangka konteks Good Government dirumuskan sekurang-kurangnya delapan tanggungjawab utama sebagai respon terhadap pembangunan Kabupeten Yalimo yaitu:
1.      Pemerintah meningkatkan pelayanan yang lebih efesien dan efektif kepada masyarakat Kabupaten Yalimo
2.      Pemerintah menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Yalimo
3.      Pemerintah memperkuatkan peran sector swasta sebagai instrument pembangunan Kabupaten Yalimo.
4.      Pemerintah mengembangkan dan menguatkan sector usaha masyarakat Kabupeten Yalimo
5.      Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Yaimo
6.      Pemerintah menurunkan kesenjangan pendapatan masyarak Kabupeten Yalimo
7.      Pemerintah memperteguh prinsip equality of opportunity
8.      Pemerintah  memperteguh prinsip  pluralisme dan parsitipasi masyarakat Kabupaten Yalimo dalam pengambilan keputusan.
Dalam spesifikasi social budaya masyarakat Kabupaten Yalimo untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good goverment) dirumuskan tiga factor utama yang pelu diperhatikan yaitu:
  1. Lack of  knowledge pemerintahan Kabupaten Yalimo
  2. Lack of  Infra-Strukture pemerintah Kabupaten Yalimon
  3. Lack of  Commitment masyarakat Kabupaten Yalimo
Dari rumusan diatas mahasiswa menekankan betapa pentingnya untuk memahami kenyataan pembangunan seluruh penciptaan agenda good government dalam kerangka pembangunan semestinya pemerintah dipahami sebagai  usaha sistematis dengan tujuan untuk meningkatkan parsitipasi dan control masyarakat Kabupaten Yalimo.
Kemudain esensi terpenting reformasi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Yalimo pada dasarnya terletak usaha untuk melakukan pengaturan institusional, financial secara rasional tujuan untuk pelayanan puplik. Rasionalisi baru itu didasarkan pada prinsip umum yang dapat meningkatkan yaitu:
  1. Mutu dan cakupan pelayanan puplik
  2. Akuntabilitas pelayanan
  3. Kontrol puplik
Hal yang sangat penting untuk memastikan terjadinya berbagai pembaharuan di birokrasi pemerintahan Kabupaten Yalimo tidak saja berguna untuk meningkatkan efesien, efektivitas pelayanaan puplik melainkan juga pada saat tertentu diharapkan bahawa birokrasi dapat memelihara otonominya dalam menjalankan fungsi utama sebagai pelayanan puplik berdasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Salah satu implikasi adalah untuk menjalankan birokrat dari kompetensi dan rivalitas politik yang akan terjadi di borikrasi tidak mungkin sepenuhnya pemerintah menghindari diri dari perubahan kekuasaan terseret pada kecolek yang akan ditimbukan setiap kali terjadi perubahan kekuasaan namun birokrasi semestinya dijaga untuk dapat menjalankan fungsinya harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrsi.
                      IV.      REKOMENDASI
A.          Rekomendasi Umum
Pertama:              Dalam upaya menyusun besaran organisasi perangkat daerah Kabupeten Kota pada saat ini sedang diperlakukan   Pereturan  Pemerintah Nomor 41 tahun 2007. maka besaran variabel harus dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom  baru di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil analisis dan hasil sesungguhnya  menggunakan metode rata-rata dan metode kuota menunjukan bahwa secara keseluruhan skor untuk Kabupaten Yalimo adalah sebesar (34). Untuk itu dalam upaya menyusun besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Yalimo awalnya diharapkan pada upaya( rightsing) yaitu penyederhanaan birokrasi yang pendek dan datar (Flat). Kemudian bidang fungsi sejenis dan serumpun digabungkan dengan Kantor, dinas atau badan yang sama, supaya meletakan landasan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good goverment) di Propinsi Papua. Namun birokrasi yang ada sekang, kami harapkan dikemudian hari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo harus melakukan tinjauan ulang melalui Peraturan Daerah (PERDA) yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang sedang berlaku. Hal ini disampaikan mengingat hasil analisis yang kami lakukan menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Yalimo sangat kurang.
Kedua:                Sebagai solusi yang kami berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupeten Yalimo berdasarkan data yang kami peroleh dari pemerintah Daerah Kabupaten induk Jayawijaya. Luas wilayah sebelum pasca pemekaran 4 Kabupaten baru yaitu: Lani Jaya, Nduga, Mamberamo Tengah dan Yalimo adalah sebesar 15.441 km² dikurangi menjadi 8.496 km², atau satu pertujuh ( 14% ) dari semula. Kemudian luas wilayah tersebut dihitung berdasarkan peta dari Pemda setempat diregistrasi ulang oleh dan digitasi di CAD dalam proyeksi UTM menunjukan sebesar 17.729,2 km² dikurangi menjadi 2.512 km². perbedaannya adalah 5.948 lebih maka disimpulkan bahwa luas wilayah yang dihitung oleh pemerintah daerah Kabupaten induk Jayawijaya merupakan dengan pendekatan bumi datar (Planimetris) atau berupa plotan perkiraan diatas kertas tanpa memperhitungkan kondisi topografi wilayah sesumgguhnya. Hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bisa membuktikan dengan membandingkan software Kabupaten yang baru yang satu dengan software Kabupaten Induk Jayawijaya. Sebaiknya perhitungan luas wilayah yang lebih akurat harus dilakukan dengan perhitungan luas permukaan model 3D. maka hasil analisis yang kami lakukan ini disimpulkan bahawa luas wilayah Kabupaten Yalimo yang terlampir pada undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 adalah sebesar 1.253 km². maka luas wilayah Kabupaten Yalimo yang tersisa berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan ini adalah sebesar (3%).  Sehingga untuk membuktikan ratio akhir luas wilayah yang dihitung oleh Pemerintah  Daerah Kabupaten Induk Jayawijaya dan hasil analisis yang kami  lakukan ini diharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo luas wilayah tersebut ditinjau ulang dalam proyeksi UTM. Supaya variabel kelas interval luas wilayah nilainya dari 14 dinaikan menjadi 21. agar tidak berdampak pada APBD atau Anggaran sejenis lainnya untuk Daerah Kabupaten Yalimo.
Ketiga:                Diharapkan aparatur pemerintahan Kabupaten Yalimo memiliki nilai-nilai luhur yaitu jiwa bersih dan berwibawa, jujur dalam melaksanakan tugas, bermoral baik dibarengi iman guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Yalimo.
Keempat:            Aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo di setiap dinas harus memahami fungsi dan sistem kerja masing-masing sehingga tidak terjadi monopoli tugas seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu dimana terkait dengan bantuan dana bagi mahasiswa studi akhir, pendataan mahasiswa dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kemudian pencairannya dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga yang akhirnya menghasilkan persoalan karena dana tersebut sesuai data dibagikan kepada mereka yang telah selesai studi kemudian mengorbankan mahasiswa studi akhir asal Kabupaten Yalimo yang layak dapat.  
Keempat :           Dilihat dari aspek wilayah yaitu: letak, hubungan keruangan, kewilahyahan, perubahan oleh alam  dan manusia. Daerah Kabupaten Yalimo kebanyakan berada pada kawasan Taman Nasional Loretz dan Cakar Alam Mamberamo-Foja. Ciri-ciri  wilayah beriklim tipe A. pola aliran sungai umumnya (sentripetal). Maka pola perencanaan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo yang kami harapkan adalah pada pola pengembangan Kabupaten (Konservasi). Dengan demikian diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bahwa dalam melaksanakan pembangunan harus berwawasan lingkungan dengan memperhatikan tiga (3) sasarn utama pencapaian pembangunan yaitu: ekologi, ekosistem dan manusia serta tiga (3) kategori pembagian wilayah yaitu: kawasan hutan lindung, kawasan pemukiman serta kawasan perkebunan dan pertanian masyarakat harus diarahkan dengan baik.  
Kelima:              Mengingat pada area Kabupaten Yalimo merupakan ekosistem yang repuh, sehingga kesalahan awal dalam perencamnaan dan pengendalian di daerah ini merupakan investasi bencana alam untuk masa depan. Sehingga bagi kontraktor dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya fisik yaitu: Gedung, Kantor, Sekolah, Jalan, Jembatan dan sejenisnya mutu material dan konstruksi bangunan sebaiknya dilakukan pengujian melalui laboratorium.
Keenam:             Kebiasaan travelling (istilah buat pejalan kaki) dari nenekmoyang yang terdahulu ke daerah lain untuk barter hasil bumi atau berburu, menyebabkan timbul sebuah pola adat dan bahasa yang berbeda-beda. Dimana tempat-tempat nenekmoyang yang disinggahi terdahulu pada saat travelling itu ditandai dengan batu-batu atau dengan tanda-tanda lain yang menyatakan tempat persinggahan itu menjadi otoritas wilayah suku mereka. Kemudian tempat persinggahan tersebut tidak hanya dilalui oleh satu suku atau klen. Tetapi suku-suku lain juga melakukan hal yang sama, sehingga tempat persinggahan itu menjadi pertikaian antara suku atau klen yang merebut wilayah tersebut. Konflik seperti ini ummnya di Papua dan khususnya daerah pegunungan tengah tata batas antara Kabupaten yang satu dengan Kabupaten yang lain selalu muncul dan selalu akan ada. Lebih para lagi pihak ketiga yang tidak mengerti akan system dam pola adat masyarakat  setempat tanpa konsultasi mereka sesungguhnya masyarakat pemegang hak ulayat tiba-tiba tanah adat mereka sudah ada kegiatan eksplorasi mineral dan hutan. Kemudian pemerintah daerah setempatpun membuat kebijakan-kebijakan  berkaitan dengan pertanaan dan tata batas tanpa mengikut sertakan mereka sebagai penduduk asli. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo pada saat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara detail dimasukan kajian antropologi masyarakat Yalimo.
Ketujuh :            Untuk menentukan lambang daerah Kabupaten Yalimo diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi dengan langkah pembentukan tim yang melibatkan anak daerah yang berprofesi di bidang hukum dan ham  antropologi. Selanjutnya peserta sayambara adalah anak daerah yang mengetahui kondisi fisik dan social budaya daerah Yalimo sehingga lambang daerah tersebut harus benar-benar sebagai panji kebesaran dan symbol cultural bagi kemegahan jati diri masyarakat Yalimo.
Kedelapan:      Untuk melancarkan dan menyukseskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo maka diharapkan pemerinta memfasilitasi pembentukan KPU sendiri dan tidak lagi ditangani oleh KPU Kabupaten Induk Jayawijaya.
Kedelapan:    Pembangunan fisik yaitu Kantor Bupati, Kantor DPR, Kantor KPU, dan Gedung Museum Masyarakat Yalimo serta gapura diharapkan atapnya berbentuk “Honai”. Kemudian Penamaan jalan dan tempat  harus diambil dari nama tokoh pejuang masyarakat atau sesuatu yang menjadi kenangan bagi masyarakat Yalimo.
Kesembilan:      Kami tidak menginginkan adanya pembangunan tempat-tempat hiburan seperti tempat lokalisasi, bar dan perijinan penjualan minuman beralkohol atau hal-hal lain yang akhirnya dapat merusak kehidupan masyarakat Yalimo hanya demi kepentingan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kesepuluh: Sejarah geologi regional di Papua merupakan endapan sedimem dengan masa yang panjang pada tepi utara keraton Australia yang pasif berawal pada zaman karbon sampai tersier akhir. Lingkungan pengendapannya berfluktuasi dari lingkungan air tawar, laut dangkal sampai pada laut dalam dan mengendapkan batuan klatik kwarsa, termasuk lapisan batuan merah karbonan dan berbagi batuan karbonat yang ditutupi oleh kelompok batuan gamping New Guinea yang berumur Miosen. Ketebalan urutan sedimentasi ini mencapai ± 12.000m. pada kala oligosen terjadi aktifitas tetonik besar yang pertama di Papua yang merupakan akibat dari tumpuhkan lempeng Australia dengan busur kepulauan berumur eosin pada lempeng pasifik. Hal ini menyebabkan deformasi dan metamorf  fosa fasies sekis hijau berbutir halus, turbidit karbonan pada sisi benua membentuk jalur metamorf rouffae yang dikenal dengan (“Metamorf Dorweo”). Kemudian peristiwa tetonok penting kedua yang  melibatkan Papua adalah Orgenesa Melanesia yang berawal  dari pertengahan Miosen yang diakibatkan oleh adanya tumpuhkan Keraton Austrlia dengan lempeng Pasifik. Hal ini mengakibatkan deformasi dan pengangkatan sediment karbon Miosen dan membentuk jalur aktif Papua. Kelompok batu Gamping New Guinea kini terletak pada pegunungan tengah. Jalur ini dicirikan oleh system yang komplek dengan kemiringan kearah utara. Sesar naik yang mengarah keselatan, lipatan kuat atau rebah dengan kemiringan sayap kearah selatan Orgenesa Melanesia ini diperkirakan mencapai puncaknya pada Pliosen Tengah. Dari pertengahan Miosen sampai Plistosen Cekungan Molose berkembang baik ke utara maupun selatan. Herosi yang kuat dalam pembentukan pegunungan menghasilkan Detritus yang di endapkan di Cekungan-cekungan sehingga mencapai ketebalan 3.000-12.000 m. Sehingga untuk menetukan umur batuan per-kamprium dan menginventarisasi kwantitas dan kwalitas golongan bahan galian C serta plus informasi tambahan tentang keterdapatan golongan bahan galian B dan A, sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo merencanakan eksplorasi pendahuluan, pemetaan geologi regional daerah Kabupaten Yalimo. Sebagai salah satu bukti keterdapatan Sumber Daya Alam yang ada di daerak Kabupaten yalimo pada Distrik Abenaho dan sampel yang kami telah kirim ke laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB) terlampi pada peta. Hal ini disampaikan untuk dikemudian hari  mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Yalimo.
B.           Rekomendasi Khusus
1.      BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN YALIMO
A.    Latar Belakang
B.     Upaya memantapkan perencanaan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo harus dirasakan dan diperlukan, terutama  yang dapat mengakomodasikan perencanaan pembangunan menyeluruh dan terintegrasi dengan segala kegiatan pembangunan di daerah.   
Upaya segenap unsur BAPPEDA Kabupaten Yalimo dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran diwujudkan dalam serangkaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja dalam Bappeda Kabupaten Yalimo.  
1. Dasar Hukum
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Yalimo dalam pengaturan tugas pokok dan fungsinya didasari atas:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 15 April 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Yalimo (Lembaran Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2009 Nomor 6). 
  • Peraturan Bupati Kabupaten Yalimo Nomor 021 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo.
 2. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1.      Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sesuai dengan    kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 
2.      Mengkoordinasikan dan menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo;
3.      Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang sosial budaya; 
4.      Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang ekonomi; 
5.      Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
6.      Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengsinkronkan di bidang statistik dan pengendalian serta mengevaluasi kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo; 
7.      Membina dan melaksanakan tugas perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
8.      Mengelola kegiatan kesekretariatan ;
9.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang   tugas dan tanggungjawabnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sesuai dengan   kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang sosial budaya ;
  • Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang ekonomi ;
  • Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
  • Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di bidang statistic dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo ; 
  • Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
BAPPEDA Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan unsur-unsur organisasi, yang terdiri: 
a.          Sekretariat;
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi kepegawaian.
Unsur-unsur organisasi Sekretariat adalah:
 Sub Bagian Program;
 Sub Bagian Keuangan;
 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.         Bidang Sosial Budaya;
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia,
Sosial, Politik Dan Pemerintahan.
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah:
 Sub Bidang Sumberdaya Manusia
 Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
c.          Bidang Ekonomi;
Bidang Ekonomi mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan, perkoperasian, pertambangan dan energi, serta pengembangan dunia usaha.
Unsur-unsur organisasi Bidang Ekonomi adalah:
Sub Bidang Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Perkoperasian,
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
d.         Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang;
Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan perencanaan pembangunan dibidang infrastruktur dan penataan ruang.
Unsur-unsur organisasi Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang adalah:
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
e.          Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi ;
Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas mengkoordinasika, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang statistik, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Unsur-unsur organisasi Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi adalah :
 Sub Bidang Pengendalian,
 Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
f.          Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
 Jabatan Fungsional Perencana,
 Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
 Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
 Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
 Jabatan Fungsional Arsiparis
C.    Tujuan dan Sasaran BAPPEDA Kabupaten Yalimo
1.      Tujuan
Tujuan BAPPEDA Kabupaten Yalimo yang  harus dijabarkan  adalah  sebagai berikut:
Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo,
  • Dokumen perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan 
  • Meningkatkan keterpaduan rencana daerah Kabupaten Yalimo. 
Melaksanakan pengendalian pembangunan daerah secara efektif dan efisien, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
  • Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
  • Pengendalian Pembangunan yang efesien. 
2.      Sasaran
Sasaran dijabarkan dari tujuan BAPPEDA Kabupaten Yalimo  adalah sebagai berikut:
  • Tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
  • Berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif dan mandiri
  • Tersedianya data dan informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik
Tujuan Dokumen Perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan dijabarkan sasaran sebagai berikut:
  • Tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legitimate
  • Meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA Kabupaten Yalimo
Tujuan Meningkatkan keterpaduan perencanaan daerah Kabupaten Yalimo, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
  • Terbangunnya mekanisme perencanaan daerah Kabupaten Yalimo yang efektif dan efisien
  • Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan
  • Meningkatnya kegiatan penataan ruang di daerah Kabupaten Yalimo
Tujuan Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
  • Terbangunnya sistem pengendalian pembangunan
  • Terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date.
Tujuan Pengendalian Pembangunan yang efisien. Dijabarkan sasaran sebagai berikut:
  • Teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga.
  • Tercapainya target-target pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
D.    Kebijakan dan Program
Rincian dari berbagai Strategi BAPPEDA Kabupaten Yalimo selama kurun waktu tahun 2010-2015 dalam bentuk kebijakan dan program, untuk tiap sasaran yang telah ditetapkan dijelaskan seperti berikut ini:
  1. Sasaran tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan diambil kebijakan berupa meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga perencanaan, dengan program peningkatan kualitas (pengetahuan, keterampilan dan disiplin) SDM perencana.
  2. Sasaran berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif, ditetapkan  kebijakannya adalah mengembangkan mekanisme perencanaan partisipatif, yang diaplikasikan melalui program pengembangan sistem perencanaan partisipatif.
  3. Sasaran tersedianya data dan informasi perencanaan evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik, kebijaksanaannya adalah menyediakan data dan sistem informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan, dilaksanakan melalui Program Pembinaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo.
  4. Sasaran tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legiminate, maka kebijakannya adalah menyusun produk-produk perencanaan Daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dengan program penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan program penyusunan rencana pembangunan jangka pendek.
  5. Sasaran meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA, kebijakannya adalah mengkomunikasikan produk-produk perencanaan Bappeda melalui media masa dan pendekatan cara terpilih, dijabarkan melalui program sosialisasi produk BAPPEDA.
  6. Sasaran terbangunnya mekanisme perencanaan daerah yang efektif dan efisien ditempuh melalui kebijakan Memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama perencanaan antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Yalimo, dengan program pengembangan kerjasama Perencanaan Pembangunan Daerah.
  7. Sasaran Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, kebijaksanaannya adalah memfasilitasi keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, yang dilaksanakan melalui Program pengembangan forum dialog.
  8. Sasaran terbangunnya sistem pengendalian pembangunan Kebijaksanaannya adalah Membangun sistem pengendalian Pembangunan, yang dilaksanakan melalui program penyusunan sistem pengendalian pembangunan.
  9. Sasaran terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date Kebijaksanaannya adalah meningkatkan akurasi dan kecepatan data pelaksanaan pembangunan dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas data pelaksanaan pembangunan.
  10. Sasaran teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga, Kebijaksanaannya adalah mengalokasikan sumberdaya untuk kegiatan pengendalian Pembangunan, melalui program peningkatan alokasi sumberdaya kegiatan pengendalian.
E.     RENCANA KERJA YANG HARUS DILAKUKAN BAPPEDA KABUPATEN YALIMO PADA TAHUN 2010
Komponen-komponen yang terkandung di dalam Renja Tahun 2010 meliputi sasaran stratejik dan strateji untuk mencapai sasaran tersebut berupa Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun bersangkutan. Setiap sasaran stratejik kemudian diuraikan lebih rinci ke dalam target indikator-indikator kinerja sasaran yang hendak dicapai. Demikian pula terhadap kegiatan, target-targetnya dirinci ke dalam indikator Input, Output, dan Outcome.
Rencana Kinerja tahun 2010 menguraikan target kinerja yang hendak dicapai oleh BAPPEDA Kabupaten Yalimo selama tahun 2010.  Target kinerja mempresentasikan nilai kualitatif yang harus dicapai selama tahun 2010 dari semua indikator kinerja yang melekat pada tingkat kegiatan maupun sasaran.  Target kinerja untuk tingkat kegiatan yang didefinisikan dalam Rencana Kinerja tahun 2010 dimaksudkan untuk mengukur efisiensi dan efektivitas kegiatan.
  1. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Yalimo
ü  Penempatan eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebagian besar diambil dari jabatan fungsional sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan banyak terjadi penyimpangan sistem dan kekeliruan. Belum adanya Diklat penjenjangan untuk menunjang kemampuan aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas juga menjadi soal sehingga diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Yalimo melakukan kerja sama dengan pihak akademisi dan pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan pendidikan, pelatihan, dan kursus keterampilan guna meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo.
ü  Mengambil langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai kedudukan, jabatan dan pekerjaan yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai sasaran yang ada dan akan ditetapkan untuk pembangunan Kabupaten Yalimo.
ü  Mengadakan ketersediaan aparatur melalui analisis (Petisting) kemudian diharapkan penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 dan penempatannya di setiap dinas harus sesuai dengan profesi.
ü  Meningkatkan koordinasi di setiap instansi terkait untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
ü  Meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Yalimo.
  1. Bidang Pendidikan dan Olah raga
Pengertian Sumber Daya Manusia (Sumber = Penghasilan, Daya = Kekuatan Manusia) yang berkaitan erat dengan kualitas. Sehingga untuk menciptakan sumber daya manusia Kabupaten Yalimo yang berkualitas tinggi adalah SDM yang mampu menciptakan bukan saja nilai komperatif tetapi juga nilai kompetitif. Sehingga diharapkan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Yalimo dapat :
1  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo yang diawali dengan pola  pendekatan, pembimbingan, pengawasan melalui masyarakat adat karena norma dan nilai budaya juga berpengaru besar terhadap pembentukan karakter seseorang.
2 Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Yalimo melalui kerja sama dengan pihak gereja untuk membentuk moral dan arakter anak. 
3  Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kabupaten Yalimo juga melalui kerja sama dengan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) yang sudah lama bergerak di bidang sumber daya manusia di wilayah kabupaten Yalimo.   
4  Membangun Sumber Daya Manusia juga degan melengkapi sarana dan prasarana sebagai factor- penunjang yaitu membangun sekolah-sekolah  (mulai dari SD, SLTP, SMU, SMK), mendorong anak-anak yang mampu di jurusan atau bidang yang langka (seperti; Kedokteran, Penerbangan dan Ilmu-ilmu pasti lainnya), menyediakan Asrama putra dan putrid di setiap kota studi, memberlakukan program bebas biaya pendidikan (untuk SD, SLTP, SLTA), memberikan bantuan bea siswa dan, bantuan studi akhir kepada mahasiswa, meningkatkan mutu tenaga pengajar, dan memperhatikan kepentingan tenaga pengajar.       
5  Rencana Anggaran Belanja Daerah (RABD) Kabupaten Yalimo untuk kegiatan Olah raga harap dipending selama tiga sampai lima tahun kedepan. Sebab kegiatan olah raga dinilai pengeluarannya menghambat  pembangunan yang prioritas sesuai kebutuhan untuk kepentingan masyarakat umum.
6  Dinas Pendidikan dan Olah raga segera menerbitkan SK Pembentukan Komunitas Mahasiswa Kabupaten Yalimo
  1. Bidang Kesehatan Kabupaten Yalimo
Pemeliharaan kesehatan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan kesehatan tubuh yang prima, baik secara fisik maupun secara psikis pemeliharaan kesehatan itu dilakukan sejak pada masa bayi, anak yang terbagi dalam masa anak sebelum usia 5 tahun dan umur 6-12 tahun, maka remaja, pemuda, dewaa awal dan dewasa. Selama fase-fase ini perubahan akan terjadi secara fisik, pikiran dan perasaan. Pada masa bayi, sampai anak umur 5 tahun, dikatakan akan perluh bergizi karena fase ini terjadi pertumbuhan jaringan otak yang menentukan kecerdasan anak tersebut umur 6-12 tahun, kemudian 13 tahun adalah masa pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan fase 13-19 tahun adalah fase Sekolah Lanjutan  Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan  Tingkat Atas (SLTA). Demikian fase sekolah lanjutan tingkat atas dan fase pendidikan tinggi merupakan fase mempersiapkan generasi mudah untuk bekerja pada bidang tertentu sesuai kemampuan.
Dengan demikian kualitas manusia kabupaten Yalimo yang perluh dibentuk pada indifidu selama fase Janin sampai fase pendidikan tinggi adalah sehat, pintar, pandai, terampil menguasai keahlian dan teknologi tertentu, berakal baik dan sopan, berdisiplin, dan kuat nasionalisme daerah Kabupaten Yalimo. Sehingga diharapkan kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan social masyarakat Kabupaten yalimo  untuk :
Melakukan pendataan anak usia dini dan ibu hamil.
2   Menentukan pola makan dan pola hidup sehat masyarakat Yalimo.
3     Menentukan penyakit endemis yang sering muncul di kalangan masyarakat Yalimo.
Menentukan Pola perencanaan perbaikan gizi bayi dan ibu hamil
5 Menyediakan sarana dan prasarana penunjang kesehatan masyarakat yalimo yaitu menyediakan Polindes di setiap kampung (Desa), Puskesmas di setiap distrik, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga medis.menyediakan tenaga ahli (dokter) di setiap distrik.
  1. Bidang Ekonomi Kabupaten Yalimo
Kondisi Riil Perekonomian Masyarakat Yalimo
Kondisi riil perekonomian masyarakat Yalimo masih didominasi oleh sector primer (perkebunan, perekebunan, peternakan, dan perikanan air tawar) yang memiliki cirri-cirinya antara lain;
Ø   Produktivitas atau penghasilan rendah
Ø   Lokasi terbesar
Ø   Teknologi tradisional
Ø   Berorientasi pada subsisten
Ø   Memiliki modal yang rendah dan
Ø   Tidak memiliki akses pasar
   Dari kondisi riil diatas pada khususnya masyarakat yalimo belum disentuh oleh sektor manapun kecuali subsektor perikebunan tradisional dengan lokasi yang besar, menggunakan teknologi tardisional dan berorientasi pada subsisten yang artinya bekerja dan gunakan untuk hari ini hari esok di cari lagi serta tidak memilki akses pasar. Oleh sebab itu tingkat pendapatan rendah  dan secara menyeluruh masyarakat yang berkiat di subsektor primer tergolong belum di wujudkan.
A.    Nilai-Nilai Budaya Dan Pandangan Masyarakat Yalimo Dalam Berbisnis
1.                  Orientasi Nilai Budaya Mengenai Hubungan Manusia Secara Horizontal
 Hubungan masyarakat secara horizontal masyarakat yalimo sangat kuat sepertinya hubungan warga dalam kelompok kekerabatan amat kuat menyebabkan kepentingan kelompok kekerabatan lebih di utamakan dari pada kepentingan individu. Diantara para warga kelompok kekerabatan terdapat perasaan solidaritas yang amat tinggi yang didasarkan pada pandangan sebagian berarti keseluruhan. Pandangan demikian menyimpulkan rasa aman pada diri warga kekerabatan karena akan selalu di bantu pada waktu mengalami kesulitan. Sebaliknya pandangan ini menyimpulkan kewajiban untuk terus menerus berusaha memelihara hubungan baik dan sedapat mungkin membagi keuntungan-keuntungan dengan sesamanya. Dengan prinsip yang demikian tentu saja tidak memberi peluang bagi orang untuk menghimpun modal guna kepentingan di hari depan. Dengan demikian orientasi yang amat kuat tidak cocok untuk pembangunan di bidang perekonomian dan di bidang lainnya.
2.    Etos Kerja Masyarakat Yalimo
Pada umumnya masyarakat yalimo penduduk peladang etos kerjanya yang keras. Tetapi etos kerjanya yang keras itu hanya pada batas pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga sendiri, tidak untuk kebutuhan ekonomi pasar masyarakat peladang etos kerja yang keras ini sesungguhnya modal positif. Persoalannya ialah bagaimana memberikan dorongan yang dapat memacu tingkat etos kerja yang sudah ada menjadi lebih tinggi untuk menghimpun hasil yang lebih sedapat mungkin untuk keperluan pasar yang nantinya akan menghasilkan modal yang dapat digunakan untuk pengembangan lebih lanjut.
3.    Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Kerja
Konsep kerja terhadap masyarakat yalimo di papua sangat jauh berbeda dengan konsep kerja yang di miliki oleh masyarakat lain di Indonesia, seperti di pulau jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan dan lainnya. Konsep kerja mereka, sesuatu yang mereka kerja tetap tegun dan sabar dengan menganggap bahwa apa yang mereka kerjakan merupakan bagian dari gaya hidup, serta tetap berusaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan khususnya bagi masyarakat yalimo dan pada umumnya masyarakat papua menjalankan suatu usaha kerja hanya di nilai dalam suatu kerangka kerja fungsional. Artinya pekerjaan dijalankan sejauh dinilai perlu untuk mencapai sesuatu.   
4.                  Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Waktu
Kebanyakan masyarakat Yalimo waktu tidak di nilai sebagai suatu yang “berharga” jumlah waktu di nilai sebagai sesuatu yang tidak terbatas sehingga tidak menjadi soal penting jika waktu di boroskan. Bagi masyarakat Papua pada umumnya suatu pekerjaan biasanya tidak di jalankan secara perorangan tetapi merupakan gejala sosial artinya waktu yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk bersantai atau bercerita. Oleh karena itu sulit diharapkan menempatkan diri dalam suatu irama pembagian waktu yang jelas dan terperinci. 
5.      Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Tanah
Masyarakat yalimo merupakan masyarakat bertradisi maka tanah memiliki makna yang berbeda di bandingkan dengan masyarakat yang hidup dalam tata ekonomi. Dalam masyarakat bahwa tanah adalah milik kelompok berdasarkan hak ulayat baik yang ada sekarang maupun yang akan lahir.
6.      Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Jaminan Sosial
Terdapat mekanisme sosial untuk menjamin hidup para anggotanya termasuk yang kurang mampu. Terdapat sikap kesetiakawanan, hal semacam ini menjadi darah daging setiap warga masyarakat Yalimo dan ini di bawah terus kemana-mana sekalipun mereka pindah jauh dari kampung asalnya.
7.      Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadao Perencanaan
Pada umumnya masyarakat Yalimo, dalam perencanaan jangka panjang yang orientasinya subsistem artinya yang diperoleh dan akan di pergunakan untuk hari ini dan untuk hari esok akan di cari lagi.
Sector Usaha
Sektor usaha perekonomian masyarakat Yalimo dapat dilihat bahwa yang selama ini ada hanya sektor primer. Sektor primer yaitu sektor ekonomi yang terkait langsung dengan produksi alam. Sehingga sektor usaha masyarakat yalimo subsektor usaha yang di produksi meliputi
-          subsektor pertanian
-          subsektor perkebunan subsistem
-          subsektor peternakan
-          subsektor perikanan
-          subsektor kehutanan
Dari subsektor primer yang tersebut diatas dimana melekat pada masyarakat Yalimo untuk sektor sekunder dipandang berpeluang untuk berkembang karena dukungan ketersediaan bahan-bahan mentah yang dihasilkan oleh sektor primer tersebut peluang memperoleh nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini tidak terwujud karena pemerintah daerah kabupaten Jayawijaya tidak memfasilitasi instrument-instrumen yang diperlukan seperti; ketersediaan pasar, infrastruktur yang memadai, ketersediaan bahan baku dalam jumlah yang banyak, kualitas dan harga yang terjangkau, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia yang mengelolahnya, insentif usaha, keamanan dan kapasitas hukum dalam berusaha. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo akan lebih mendorong bergeraknya roda ekonomi masyarakat yalimo dalam usaha perekonomian disektor sekunder dan primer akan terwujud pada masyarakat pribumi dan ketergantungan terhadap pemerintah akan menurun kemudian menyerap tenaga kerja serta berkurangnya angka pengangguran akhirnya investasi pemerintah terus meningkat, kesejahteraan masyarakat terwujud.
Berdasarkan kondisi riil,nilai budaya dalam berbisnis serta pandangan usaha perekonomian masyarakat Yalimo seutuhnya sangat diharapkan menerapkan sistem dan pola yang berpihak kepada masyarakat yang nyata sehingga masyarakat dapat berperan aktif secara menyeluruh dalam proses pembangunan dan sebagai pelaku ekonomi serta berdiri di kaki sendiri diatas tanahnya sendiri. Untuk itu sesuai dengan hal-hal tersebut diatas sistem dan pola yang kami anggap erat dan cocok ialah sistem ekonomi berbasis kepada rakyat pribumi dan pola pendampingan pada setiap jenis usaha.
System Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Dalam pemahaman ekonomi berbasis kerakyatan, berhubungan dengan bagaimana produk-produk dari masyarakat dapat dikelola untuk menjadi hasil yang dimiliki nilai tambah. Pemerintah memainkan peranan melalui aparat birokrasi tampil dalam kapasitas memperdayakan dalam kepedulian dan keberpihakan yang tinggi. Pemerintah transparan kepada masyarakat dalam mengelola berbagai sumberdaya.
Ada lima prinsip ekonomi berbasis kerakyatan
1.              prinsip visi, misi dan strategi pembangunan yang memihak kepada rakyat yang diwujuidkan dalam bentuk kebijaksanaan pembangunan
2.              prinsip pedoman pembangunan dengan asas musyawarah mufakat yang diwujudkan dalam bentuk dokumen pembangunan yang benar
3.              prinsip keterpaduan mekanisme pembangunan dengan asas keseimbangan kepentingan masyarakat lokal dan nasional
4.              prinsip kordinasi pembangunan dengan asas kebersamaan antara masyarakat yang terlibat dalam usaha secara lintas sector dan lintas daerah
5.              prinsip pelestarian pembagunan yang diselenggarakan melalui proses pembiayaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh rakyat.
 Ekonomi berbasis kerakyatan yang konkrit yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam kegiatan perekonomian dan tngkatkan pendapatan masyarakat melalui pengambilan keputusan yang bijakasana beserta mengembangkan gaya hidup masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan  dan gizi yang baik dan teratur. Pemerintah yang berjiwa wiraswasta (interpreneurship) mendorong dan mendampingi setiap jenis usaha, memberikan kemudahan dalam pemberian kredit investasi dengan suku bunga yang rendah.
Pola Pembangunan Di Bidang Ekonomi Masyarakat Yalimo
Pada umunya masyarakat Yalimo dalam sektor usaha dapat terlihat bahwa berada pada subsistem subsektor primer belum memiliki pengetahuan secara teknis di berbagai bidang usaha maka perlu ada langkah-langkah strategis yang harus di tetapkan guna menjalankan kegiatan perekonomian. Langkah –langkah srtategis yang kami anggap cocok adalah:
  1. Mengadakan penelitian dan pendataan (sensus ekonomi) dilapangan
  2. Mengadakan pendidikan non formal
  3. Memberikan bantuan modal kepada masyarakat yang ingin usaha terutama di sektor primer
  4. menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian
  5. mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian Penelitian dan Pendataan (sensus ekonomi)
Pada tahap ini meneliti sikap dan tingkah laku masyarakat bagaimana mereka berfikir, bertindak dan bersikap dalam mengelola usahanya sehingga menjadi besar, menjadi bangkrut, dan sebagainya. Meneliti sumber-sumber alam yang dapat di produksi serta komoditas apa saja yang ada dan dapat dipasarkan. Komoditas yang ada di daerah tersebut apa saja komoditas unggulan dan komoditas andalan.dan peneitian ini di gunakan untuk menetapkan suatu strategis dalam pengambilan keputusan.
Pendidikan non formal
Pada tahap ini memberikan pelatihan atau kursus atau sejenis yang praktis berhubungan dengan teknis usaha mereka. Misalnya perencanaan dan pengelolaan, cara-cara pengambilan keputusan tingkat sederhana, pemeliharaan pencatatan, cara menghitung pendapatan dan biaya serta bagaimana mereka memanfaatkan pemberian kredit.
Pemberian modal
Dalam hal ini memberikan modal kepada masyarakat yang ingin usaha dengan suku bunga yang rendah dari lembaga peminjam dan memberikan bantuan langsung oleh pemerintah bagi mereka yang ingin usaha disalah satu bidang tertentu.
Penyediaan infrastruktur
Pemerintah menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian seperti area pasar untuk menjual hasil produksi dan menyediakan lembaga-lembaga perekonomian yaitu koperasi , lembaga keuangan atau Bank dimana masyarakat untuk meminjam modal dan menabung hasil pendapatan mereka.
Pendampingan
Mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian dan memberikan pengawasan supaya masyarakat benar-benar berusaha dan mandiri dalam usaha tersebut. Contoh kasus, pada tahun 1992 pemerintah memberikan bantuan melalui Instruksi presiden (Inpres) berupa bibit ikan sebagai upaya pelestarian perekonomian rakyat di setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya. Namun kenyataan nya pemerintah hanya membuang bibit ikan kepada masyarakat lalu pergi tak kunjung tiba. Tidak adanya pengawasan dan pelatihan teknis untuk mengelola ikan-ikan tersebut pada akhirnya ribuan bibit ikan itu tidak ada akses pasar hanya di konsumsi untuk rumah tangga.”Umpama benih yang jatuh di semak-semak duri bertumbuh namun terhimpit oleh semak-semak yang tumbuh diantara benih tersebut” mungkin juga seperti dana Instruksi Desa Tertinggal (IDT). Untuk itu hal yang demikian jangan lagi terulang pada pemerintahan yang baru ini jangan menciptakan nasib malang kepada masyarakat Yalimo.
  1. Bidang Pertanian
Data tahun 2003 menunjukkan, Papua merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan paling tinggi di Indonesia; kemiskinan di wilayah pedesaan sekitar 49,75% tetapi di perkotaan hanya 8,32%. Kemiskinan terjadi pada penduduk dengan mata pencaharian bertani.
Kemudian Sebagian besar masyarakat Yalimo  masih menggantungkan kehidupannya pada sumber daya lahan dan lingkungan. Budaya bertani masyarakat Yalimo berupa meramu dan sebagai peladang berpindah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  dan secara tidak langsung juga meningkatkan taraf hidup, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. sehingga upaya untuk mengembangkan pertanian perlu dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya lahan daerah ini secara terarah dan terpadu berpeluang menumbuhkan perekonomian masyarakat Yalimo.
Hasil pertanian masyarakat Yalimo adalah seperti; Ubi Jalar Kopi, Nanas, Pisang, kacang tanah, kacang kedelai, buah merah, sagu dls. Sehingga untuk mendukung proses tranformasi struktural, diperlukan keterkaitan antara sektor pertanian dengan sektor industri yang mengolah hasil-hasil pertanian, dan sector perdagangan yang memasarkan hasil-hasil olahan tersebut. Keterkaitan ini perlu terjalin dalam satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan sehingga setiap yang dihasilkan oleh sektor pertaniaan dapat memberikan pendapatan yang mampu membiayai pengeluaran dalam produksi selanjutnya dan meningkatkan surplus bagi pemilik usaha.  Sehingga kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo untuk melakukan :
ü  Pendataan usaha pertanian masyarakat yang suda ada
ü  Pembagian wilayah berdasarkan potensi usaha masyarakat
ü  Memberikan bantuan faktor penunjang atau pendukung usaha pertanian masyarakat
ü  Memberikan penyuluhan secara terpadu kepada masyarakat dalam rangka mendorong masyarakat dari usaha pertanian tradisional ke usaha pertanian moderen.
ü  Mendorong usaha tradisional menjadi industrialis
ü  Hjhkghk
ü  pengembangan prasarana dan pembinaan ketenaga kerjaan untuk meningkatkan efesiensi dalam proses produksi dan pengolahan hasil pertanian. Dengan demikian akan tercipta keunggulan komparatif dan keungulan kompetitif yang dapat menjamin kesinambungan pembangunan di sektor pertanian masyarakat Kabupaten Yalimo.    
  1. Bidang Kehutanan
Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41 Tahtn 1999).
Hutan sangat penting bagi kehidupan di muka bumi, terutama bagi kehidupan generasi mendatang. Kesalahan dalam pengelolaan hutan berarti menyiksa kehidupan generasi kita mendatang. Untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan hutan, maka fungsi hutan harus dipelajari dan dimengerti secara holistic (Utuh). Begitu pula, kita perlu mempelajari hutan secara merologik (melihat bagian-bagiannya) untuk mengantisipasi segi-segi yang mampu menimbulkan malapetaka bagi kehidupan.
Pengelolaan hutan harus ditingkatkan  secara terpadu dan berwawasan lingkungan agar fungsi tanah, air, udara, dan iklim sebagai satu kesatuan ekosistem mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Sehingga dilihat dari empat prinsip dasar geogrfis yaitu: Letak, Hubungan Keruangan, Kewilayahan, dan Perubahan oleh Alam dan Manusia daerah Kabupaten Yalimo kebanyakan berada pada kawasan Taman Nasional Lorentz, Cagar Alam Mamberamo- Foja.   Sehingga pola pembangunan Kabupaten Yalimo harus diarahkan pada pengembangan Kabupaten Konservasi.  Dengan demikian langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerahKabupaten Yalimo  adalah melakukan penelitian secara menyeluruh untuk mengetahui :
1  Keanekaragaman fauna dan flora,  beserta keanekaragaman habitatnya
2    Tiipe ekologi, dan tipe-tipe vegetasi termasuk vegetasi dominan.
3   Populasi penyebaran flora,fauna spesifik dan endemik
4   Struktur tanah, iklim, dan tempat-tempat tertentu yang berkaitan erat dengan kehidupan sosial budaya masyarakat (homogen) yang dianggap sakral.  
Selanjutnya diharapkan hasil penelitian ini yang nantinya menjadi bahan acuan bagi pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dalam :
*  Pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah secara mendetail
*  Menentukan kawasan hutan yang memiliki biodiversitas tinggi dan penting yang dapat dikembangkan dan dikelola sebagai kawasan perlindungan
*  Menentukan kawasan hutan yang merupakan konsentrasi terancam punah, langka, dan endemic
*  Menentukan kawasan hutan penting sebagai wilayah tangkapan hujan
*  Menentukan kawasan hutan penting sebagai pelindung DAS dan erosi
* Menentukan kawasan hutan berpotensi untuk dikelola tapi juga untuk dikembangkan demi pemanfaatan yang berkesinambungan
*  Mengetagui tempat-tempat sacral bagi masyarakat homogen agar tidak menggangu kehidupan social budayanya.
*  Pengawasan (Perda)    
  Bidang Geologi dan Pertambangan
1.      Tahapan Eksplorasi Pendahuluan
Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru di Propinsi Papua. Tahapan eksplorasi pendahuluan adalah urutan penyelidikan geologi regional daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu diharapkan Pemerintah merencanakan dan memperhatikan empat (4) tahapan ekplorasi pendahuluan yaitu:
ü   Tahapan survey tinjau
ü   Tahapan prospeksi, dan
ü   Tahapan eksplorasi terinci
2.      Tujuan Pengajian Geologi Regional daerah Yalimo ini adalah:
ü  Untuk mengindentifikasi permineralan (Mineralization)
ü  Untuk menetukan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas dari suatu endapan dan selanjutnya dapat dilakukan analisis (laboratorium).
ü  Berdasarkan hasil laboratorium maka dibuat peta anomalin terhadap area yang akan dilakukan pemetaan guna membuat zonasi
ü  Kemudian menurut hemat kami peta yang perlu digunakan pada pemetaan geologi regional Daerah Kabupaten Yalimo adalah skala 1: 25.000
3.      Faktor Pendukung Ekplorasi Pendahuluan
Factor penunjang eksplorasi pendahuluan untuk melakukan geologi regional Daerah Yalimo adalah:

*   Global Posilioning System (GPS)
*   Peta lokasi
*   Kompas Azimuth
*   Lup dengan pembesar 10x 
Palu geologi
ü  Kantong sampel
ü  Pita lapangan
ü  Buku lapangan
ü  Mesh # 200
ü  Pan concentrate
ü  Tas lapanagan
ü  Sepatu lapangan

  1. Bidang  Pertambangan Umum Bahan Galian Golongan (C ) Peran serta Masyaraka Yalimo
Papua pada umumnya kaya dengan Sumber Daya Alam baik itu yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Namun pengelolaannya kebanyakan dikerjakan oleh masyarakat yang berasal dari luar Papua dengan tidak memperhatikan Karakteristik spesifikasi local dan hak-hak ulayat masyarakat Papua.. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dengan demikian di bidang pertambangan bahan galian golongan C ini diharapkan pemerintah melakukan bimbingan dan pembinaan pro terhadap pertambangan rakyat baik secara teknis dan non teknis maka dapat memberdayakan masyarakat setempat (pemilik hak ulayat). Untuk itu diharapkan Pemerintah daerah Kabupaten Yalimo dalam hal ini Dinas Pertambangan meningkatkan peran serta masyarakat Yalimo dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø  Memberikan perlindungan hukum dalam bentuk penetapan wilayah pertambangan rakyat Yalimo.
Ø  Memberikan bantuan dokumen perijinan dan peralatan tradisional secara selektif: misalnya mesin pencetak batu tela, mesin pemecah batu(stone crusher) ukuran sedang.
Ø  Melakukan bimbingan dan pembinaan baik teknis non teknis berwawasan lingkungan.
Tujuan
Ø  Membantu pemerintah dalam menjadikan lapangan kerja
Ø  Pemasok bahan baku kontruksi untuk pembangunan dan pengembangan wilayah.
Ø  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kampung (koperasi)
Ø  Mewujudkan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Yalimo
PEDOMAN DAN TAHAPAN KPU YALIMO
TENTANG
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO
TAHUN 2011
================================================























RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN DAN PENCABUTAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011 OLEH KPU KABUPATEN YALIMO.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAm-fYunj5n9jRjdsttVqNexx1rfmU2urH-aXAnNnAlbpGtR4jbJCmGRnRtPUTP0VIswVPSyotuwV4ehJZVPqu0AWyCn_6tstcITxw1Ax1-isnDZP_gLnq0Uq1Po8lIk3eZ2Matu31aRY/s640/IMG_5563.JPG

GAMBAR ; 1 PEMBUKAAN RAPAT PLENO OLEH KETUA KPU KABUPATEN YALIMO 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY_8x6c3AtPs7Lseej14Hm1RnFCrrHqE8DHaPXzB0Te1aS3qSlIp5P2-5HOc5r1roSb2azE-FXXlV4_6hhCp31aNYhWpEw0DX3e-Qk9i28Qj0kb5ZPpwKqah9lpP4yp9PpQk9MR4NOOCw/s640/IMG_5568.JPG

GAMBAR; 2. PENYELASAN SINGKAT TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENCABUTAN NOMOR URUT PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KAPBUPATEN YALIMO OLEH DEVISI TEKNISI.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9WDIDwJwJL0yHOB1-sA5DldpC8ANQ7Z2xEk0tohwHIi64GKQFDdMtJy8NLtGl1ZKMa_6jlw7ARI_elCwPvRl_RUws83DD2RorjX308x1bxuMKph4chwC-Gf3u_9LZBCu_JY-qko6_muo/s640/IMG_5571.JPG

GAMBAR; 3 PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAIKIL KEPALA DAERAH SEDANG BERDIRI UNTUK MELAKUKAN PENCABUTAN NOMOR URUT.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqXHqMYT2dCzusG9SSeuTY0o5UoX050bGmYLDVhWOAnec-U_RHqfFGcCJ2twq3gD0PY4E27F3GM2zSOt81-WRxxGbrB-73KZJ1wHOVLx8o-xramwj3Jn0DGL4vX5Z5jmJS63dT6Ozwf5g/s640/IMG_5598.JPG

GAMBAR; 4 PENCABUTAN NOMOR URUT SATU PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA PASANGAN CALON WASUK DEMIANUS SIEP DAN JONI WILIL. SEDANG DIPERLIHATKAN KEPADA MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1WKajTRXnflzbAeE_wdVmUEwDdjTqu9VFxAYwVBk_56NCdol2gVMcKWD3TqX1S9S_595v84nJVbNcCbLyH-LzaODhgVVyGc9unq5i4fgfrosK_zLQn3s_vwv-cK7uuPIEUkRpFIJA7O4/s640/IMG_5603.JPG

GAMBAG; 5 PENCABUTAN NOMOR URUT 2 ATAS NAMA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA KABUPATEN YALIMO ATAS NAMA ER DABI DAN ARKELAS ASSO SEDANG DIPERLIHATKAN KEPADA MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiguR1DR9UEYygp0wX_EmogsbwZrH7pnSCgzdC2TKWMhc6mO3ediJFWG6aTfMIh7sPZRxx0kStTTEeaw4qNdG91ZUyd-L3io8FNHB6WBEVSiCterWOWZ8Zs95BgpnxCEvDiZRSRl2wq79s/s640/IMG_5602.JPG

GAMBAR: 6 PENCABUTAN NOMOR URUT 3 ATAS NAMA PASANGAN CALON ALBERT TULIAHANUK DAN YORIM ENDAMA SEDANG DIPERLIHATKAN KEPADA MASYARAKAT PENDUKUNG DAN PESERTA RAPAT PLENO.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA4H955vTTMnqgQVxXu1kbVY8M2twKKs0IcjjFRtHXZ2CFJEUerkyfmY3BiXD4_u2wHazbgQEbScBUudSmc0DOOtubH5qOsTY1sZEPBiwBTLQlTmwQPLCe2ctdIwusyYK78c4B3uyYd3E/s640/IMG_5618.JPG

GAMBAR; 7 USAI PENCABUTAN NOMOR URUT FOTO BERSAMA ANTARA KPU DAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkmP5A33Cq9V8LVBce0Yq4HzcpYgRQaWVsHmJJAGbqtCjy0K8uOzPGtmHcZB8iPMtEnYjjuH9FVyKK99RaeLXPo6qlWSDiMu950cLqoKQRsJ30OF03VnxuRjhU3ii-G32gnppQWSKQRzI/s640/IMG_5622.JPG

GAMBAR 8. USAI PENCABUTAN NOMOR URUT FOTO BERSAMA ANTARA PANWASLU DAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMO_t8-DZtgF5KKq-pOJ73KUXN3rPoTsLAjKFLElAI6kVcr91ZB5R1oDaGPdcdrZjqHZM0XYuYbONi0HxzSbxi9mZQclZt3EkmqVrckzxJzh0HSsVZFzJyDcbS5DJW7IODmPEPVKEjnXc/s640/IMG_5629.JPG

GAMBAR; 9 USAI PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011 ATAS NAMA WASUOK SIEP DAN JONI WILIL.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTsii9ce7PEOejVdtvqIwXPCQNGvq_Yvm9UGCsRyqKcqXTuTZMDnEu527ixUZGv49-uisu45fhfGLl280HvDpu_bnIJYs67Zk1PO6gHhOYU0Gw6qYKecbsxZsyEQoOKiCTswMKDaVJAP4/s640/IMG_5640.JPG

GAMBAR; 10 USAI PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA ER DABI DAN ARKELAS ASSO.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEid9ualbqDPetkuCNgMx6OOkJit9pzo5BNi8JHRKXXk5ceNlA93-RlrTuXmsukoXph5L95X6GIchLzPZs-JvO6JMiTzJy17i027MErKXTidoT7Ejs2rUnghprHftzxnoiGiPTY5Ri341wA/s640/IMG_5647.JPG

GAMBAR; 11 USAI PENCABUTAN NOMOR URUT DILAKUKAN PENANDA TANGANAN BERITA ACARA OLEH PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA ALBERTH TULIAHANUK DAN YORIM ENDAMA.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg43-kK5MqHf28VVaEmZTcN0Qzuxr1O4FLTabRkYzyZKHrcNKdTvJfk8jWolWBenAv2I-s7EAbDxNBbt83-byFKBsm3YNHLAEkXywE4qKtMCtiGcLBveVCMsX67xNUf_50doDdW_rqeQuc/s640/IMG_5667.JPG

GAMBAR 12 PASANGAN CALON DAN PESERTA RAPAT PLENO TERBUKA PENCABUTAN NOMOR URUT DAN PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK4VqDoU0Ek2tW6i-S4uTi3T3QcggMkYRZPSaga2sjXhnBPahAyPaAufhm3YaigCHNt5Pn4Tc182w6GpFOjNOMaxsf4UHkgdxKumuO3BuXwXBim_9ZF8tf6VcSShPcWzYYtZD5DT4L200/s640/IMG_5561.JPG

GAMBAR 13 DOA PENUTUP RAPAT PLENO TERBUKA PENCABUTAN NOMOR URUT DAN PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
TATA TERTIB PLENO KPU KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011

===========================================================================



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO

TENTANG
TATA TERTIP PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
OLEH PANITIA PEMILIHAN DISTRIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN

Pasal 1
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
 (1) KPU Kabupaten Yalimo menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dalam sampul tersegel dari PPD.
(2)  Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(3) KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil  penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPD selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
  
Pasal 2
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
 (1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten Yalimo dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil    penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(2) KPU Kabupaten Yalimo menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Distrik dalam wilayah kerja KPU Kabpupaten Yalimo, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)  KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/
        Undangan kepada peserta rapat yaitu saksi pasangan calon, Panwaslu Distrik dan Ketua PPD mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten Yalimo, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
       tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
       KPU Kabupaten Yalimo, dicantumkan ketentuan :
a.       saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
              pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Kabupaten Yalimo dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten    Yalimo ;
b.       kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
               undangan kepada petugas di KPU Kabupaten Yalimo;
c.       Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
d.      Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.

Pasal 4
                    Penyiapan Ruang Rapat

 (1) KPU Kabupaten Yalimo menyiapkan ruang rapat dan memperhatikan kapasitas  peserta rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten Yalimo tidak memenuhi kapasitas peserta rapat, KPU Kabupaten Yalimo berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4)  KPU Kabupaten Yalimo  mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten Yalimo

 Pasal 5
Pelaksanaan
Penyiapan Bahan Rapat

Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Kabupaten Yalimo menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan printer.

Pasal 6

Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Yalimo melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo  serta Ketua KPU  Kabupaten Yalimo diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Seri DC - KWK.KPU), sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.

Pasal 7
Pembagian Tugas

 (1) KPU Kabupaten Yalimo dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi   penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yalimo, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.

Pasal 8
Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara

 (1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo  yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo.
(2) Ketua KPU Kabupaten  Yalimo memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Yalimo.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Yalimo meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Distrik  (Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Distrik. (Model DC1 - KWK.KPU);
b. KPU Kabupaten Yalimo meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat PPD (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten Yalimo (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap Distrik  secara berurutan sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Kabupaten Yalimo mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten  (Model DA2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
(4) Panwaslu Kabupaten Yalimo wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo.
 (5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo atas dasar catatan pelangkaran yang pernah ajukan melalui pleno PPD Distrik. (Model Format DA2-KWK-KPU)
(6) KPU Kabupaten Yalimo  wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 10

(1)        Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah :
            a. rapat pleno tertutup; dan
            b. rapat pleno terbuka.
(2)        Penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo 
            dan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Yalimo dalam rapat pleno
            terbuka.
Pasal 11

(1)        Rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4
            (empat) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)   Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo yang hadir.
(3)        Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan   
            rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 12

(1)   Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2)        Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap    
            tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3)        Khusus rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil
            Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tidak dilakukan 
            pemungutan suara.


Pasal 13

(1)   Undangan dan agenda rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2)        Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo
(3)   Apabila Ketua berhalangan, rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4)   Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

Pasal 14

(1)        Ketua KPU Kabupaten Yalimo wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala
            Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diputuskan dalam rapat
            pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2)        Dalam hal penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten  
            Yalimo tidak ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) hari
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota KPU Kabupaten Yalimo   
             menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  
            Kabupaten Yalimo.
(3)        Dalam hal tidak ada Anggota KPU Kabupaten Yalimo menandatangani penetapan hasil
            Pemilu Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, dengan sendirinya
            hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dinyatakan
            sah dan berlaku.
Pasal 15

Penyelesaian administrasi hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dilakukan lebih lanjut oleh KPU Provinsi untuk tingkat KPU kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan

Pasal 16
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat

 (1) KPU Kabupaten Yalimo  membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU).
(2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Yalimo  serta saksi pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten Yalimo
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten dan/atau saksi pasangan calon , tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten  dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Kabupaten Yalimo wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Yalimo; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 17

KPU Kabupaten Yalimo  mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten Yalimo.

Pasal 18

(1) Dalam hal Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten Yalimo setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Yalimo berkenaan adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Kabupaten Yalimo  menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten Yalimo:
a) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Pasal 19
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG

(1)        Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD
(2)        Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD dapat diulang dalam pleno KPU Kabupaten Yalimo, jika :
ada catatan keberatan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo di tingkat Distrik  pada hari atau tanggal pelaksanaan pleno PPD, pasal 5 butir g Peraturan KPU NO 16 Tahun 2010 tentang pengajuan keberatan saksi).
 (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon yang pernah melaporkan secara tertulis disertai barang bukti melalui Format Model DA2-KWK-KPU pada hari dan tanggal pelaksanaan pleno di tingkat Distrik melalui Panwaslu Distrik.
 (4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan pleno KPU Kabupaten Yalimo.

Pasal 20


(1) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPD Distrik, atas usul saksi tingkat Distrik, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten Yalimo, Panwaslu Distrik, atau Panwaslu Kabupaten Yalimo, maka KPU Kabupaten Yalimo melakukan pembetulan data dengan pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD Distrik yang bersangkutan.

Pasal 21

(1)  Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPD dan  KPU Kabupaten Yalimo harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi suara.

Pasal 22
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan

 (1) Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabpaten Yalimo yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Yalimo  yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo.

Pasal 23

(1) Dalam hal Calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD Kabupaten Yalimo kepada  Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua  untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD, Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
 (4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalomo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.

Pasal 24

(1) Dalam hal Calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, Calon Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD Kabupaten Yalimo kepada  Menteri Dalam Negeri  melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Yalimo, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, Kabupaten Yalimo  paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil Pemilihan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua bagi Calon Wakil Bupati untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.

Pasal 25

(1) Dalam hal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD Kabupaten Yalimo untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
 (2) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,Kabupaten Yalimo yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.Kabupaten Yalimo;
(4) Hasil pemilihan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada  Menteri Dalam Negere melalui Gubernur Provinsi Papua, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.

Pasal 26

(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon.
 (2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan  calon terpilih.
Pasal 27

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …., dalam hal pasangan calon terpilih telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008

Pasal 28

 (1) DPRD Kabupaten Yalimo mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati  terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten Yalimo dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati Kabupaten Yalimo terpilih paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 29

Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 30

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
 (2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 31

(1) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(3) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(4) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Kabupaten Yalimo, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.

Pasal 32
Pelantikan

Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Yalimo.


Pasal 33
Ketentuan Lain

 (1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPU KabupatenYalimo menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Yalimo dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU  Kabupaten Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima KPU Kabupaten Yalimo dari APBD kepada DPRD Kabupaten Yalimo .
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.


Pasal 34

Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo  sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo.


Pasal 35

Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo  dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Pasal 36

(1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan penghitungan suara yang ada di PPD disimpan di Kantor Distrik.
(2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PPS dan PPD dibubarkan.

Pasal 37

(1) Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo dalam Tata Tertib ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
 (2) Bentuk dan jenis formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD, KPU Kabupaten Yalimo adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 atas Perubahan peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Tata cara Rekapitulasi Perolehan Suara  Pasangan Calon Kapala Daerah dan Wakil Kapala Daerah.

Pasal 38

(1) KPU Kabupaten Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
(2) PPD dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD, dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
(3) KPU Kabupaten Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah  Kabupaten Yalimo dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten.
(4) PPD dapat menjalin kerjasama dengan Kepala Distrik  dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Distrik.

Pasal 39

Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.

Pasal 40

Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo :
a. KPU Kabupaten Yalimo sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
b. Anggota KPU Kabupaten Yalimo, serta PPD, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon.

Pasal 41
Ketentuan peralihan

 KPU Kabupaten Yalimo yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah menetapkan pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Pasal 42
Ketentuan Penutup

Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo  KPU Kabupaten Yalimo menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo,dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Tata Tertib ini.


Pasal 43

Tata tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                    Ditetapkan di             : Elelim 
                                                                                    pada tanggal  : 24 Maret 2011


                                                                                                   KOMISI PEMILIHAN UMUM
                                                                                                     KABUPATEN YALIMO

                                                                                                 KETUA,

                                                                                             Tdd


                                                                                                    AMOS KEPNO, S.Si