TATA TERTIB PLENO KPU KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO
TENTANG
TATA TERTIP PELAKSANAAN REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
OLEH PANITIA PEMILIHAN DISTRIK KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
Pasal 1
Penerimaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
(1) KPU Kabupaten Yalimo menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dalam sampul tersegel dari PPD.
(2) Penerimaan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan
menggunakan formulir Model DB5 - KWK.KPU.
(3) KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo paling lama 2 (dua) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPD selesai atau pada kesempatan pertama untuk wilayah tertentu yang mempunyai sarana transportasi terbatas.
Pasal 2
Penyusunan Jadwal dan Pemberitahuan
Pelaksanaan Rapat
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di KPU Kabupaten Yalimo dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(2) KPU Kabupaten Yalimo menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah Distrik dalam wilayah kerja KPU Kabpupaten Yalimo, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) KPU Kabupaten Yalimo sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/
Undangan kepada peserta rapat yaitu saksi pasangan calon, Panwaslu Distrik dan Ketua PPD mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten Yalimo, paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat.
(2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
KPU Kabupaten Yalimo, dicantumkan ketentuan :
a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh
pasangan calon/tim kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat
Kabupaten Yalimo dan undangan rapat kepada petugas di KPU Kabupaten Yalimo ;
b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan
undangan kepada petugas di KPU Kabupaten Yalimo;
c. Saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; dan
d. Tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
Pasal 4
Penyiapan Ruang Rapat
(1) KPU Kabupaten Yalimo menyiapkan ruang rapat dan memperhatikan kapasitas peserta rapat, yaitu saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo
(2) Apabila ruang rapat yang terdapat di kantor KPU Kabupaten Yalimo tidak memenuhi kapasitas peserta rapat, KPU Kabupaten Yalimo berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain setempat untuk mendapatkan ruang rapat yang memenuhi kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah disiapkan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(4) KPU Kabupaten Yalimo mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan pihak keamanan dalam rangka pengamanan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten Yalimo
Pasal 5
Pelaksanaan
Penyiapan Bahan Rapat
Paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, KPU Kabupaten Yalimo menyiapkan bahan rapat, antara lain :
a. Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo;
b. perlengkapan administrasi dan sarana rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
c. daftar hadir peserta rapat; dan
d. alat tulis kantor termasuk komputer dan printer.
Pasal 6
Sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Yalimo melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. mengatur tempat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tempat duduk Saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo serta Ketua KPU Kabupaten Yalimo diatur sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diikuti oleh semua yang hadir dengan jelas;
b. mengatur alat keperluan administrasi yang disediakan sedemikian rupa, sehingga mudah digunakan untuk keperluan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yaitu formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (formulir Seri DC - KWK.KPU), sampul kertas, segel, dan peralatan lainnya.
Pasal 7
Pembagian Tugas
(1) KPU Kabupaten Yalimo dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pembagian tugas dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Yalimo, diatur sehingga setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukan dalam kelompok kerja tersebut.
Pasal 8
Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Yalimo.
(2) Ketua KPU Kabupaten Yalimo memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Yalimo.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan kegiatan sebagai berikut :
a. KPU Yalimo meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Distrik (Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Distrik. (Model DC1 - KWK.KPU);
b. KPU Kabupaten Yalimo meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat PPD (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten Yalimo (Lampiran Model DA1 - KWK.KPU);
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap Distrik secara berurutan sampai selesai;
d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Kabupaten Yalimo mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten (Model DA2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”.
(4) Panwaslu Kabupaten Yalimo wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo.
(5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten Yalimo atas dasar catatan pelangkaran yang pernah ajukan melalui pleno PPD Distrik. (Model Format DA2-KWK-KPU)
(6) KPU Kabupaten Yalimo wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 10
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah :
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo
dan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Yalimo dalam rapat pleno
terbuka.
Pasal 11
(1) Rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4
(empat) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Yalimo yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan hasil
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tidak dilakukan
pemungutan suara.
Pasal 13
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo
(3) Apabila Ketua berhalangan, rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris KPU Kabupaten Yalimo wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
Pasal 14
(1) Ketua KPU Kabupaten Yalimo wajib menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diputuskan dalam rapat
pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Yalimo tidak ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota KPU Kabupaten Yalimo
menandatangani penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo.
(3) Dalam hal tidak ada Anggota KPU Kabupaten Yalimo menandatangani penetapan hasil
Pemilu Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, dengan sendirinya
hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dinyatakan
sah dan berlaku.
Pasal 15
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dilakukan lebih lanjut oleh KPU Provinsi untuk tingkat KPU kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundangundangan
Pasal 16
Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat
(1) KPU Kabupaten Yalimo membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU).
(2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Yalimo serta saksi pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU Kabupaten Yalimo
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten dan/atau saksi pasangan calon , tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani.
(4) KPU Kabupaten Yalimo wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo, untuk :
a. saksi pasangan calon;
b. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Yalimo; dan
c. ditempel di tempat umum.
Pasal 17
KPU Kabupaten Yalimo mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat umum atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk di kantor KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 18
(1) Dalam hal Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Yalimo untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD Kabupaten Yalimo setelah jangka waktu 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Yalimo berkenaan adanya keberatan tersebut.
(4) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan :
a. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak, KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan;
b. dalam hal amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya :
1) apabila putusan tersebut bersifat putusan akhir, setelah KPU Kabupaten Yalimo melaksanakan putusan tersebut dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi serta berlaku ketentuan ayat (4) huruf a;
2) apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten Yalimo:
a) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tenggat waktu yang ditetapkan;
b) melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi;
c) melaksanakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi; dan
d) melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Pasal 19
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPD dapat diulang dalam pleno KPU Kabupaten Yalimo, jika :
ada catatan keberatan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo di tingkat Distrik pada hari atau tanggal pelaksanaan pleno PPD, pasal 5 butir g Peraturan KPU NO 16 Tahun 2010 tentang pengajuan keberatan saksi).
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi pasangan calon yang pernah melaporkan secara tertulis disertai barang bukti melalui Format Model DA2-KWK-KPU pada hari dan tanggal pelaksanaan pleno di tingkat Distrik melalui Panwaslu Distrik.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan pleno KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPD Distrik, atas usul saksi tingkat Distrik, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten Yalimo, Panwaslu Distrik, atau Panwaslu Kabupaten Yalimo, maka KPU Kabupaten Yalimo melakukan pembetulan data dengan pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPD Distrik yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPD dan KPU Kabupaten Yalimo harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi suara.
Pasal 22
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
(1) Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabpaten Yalimo yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Yalimo yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 23
(1) Dalam hal Calon Wakil Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Calon Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD Kabupaten Yalimo kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan menjadi Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD, Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(4) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalomo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(6) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
Pasal 24
(1) Dalam hal Calon Kepala Daerah terpilih berhalangan tetap, Calon Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(2) Calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD Kabupaten Yalimo kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Papua untuk disahkan menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Kepala Daerah Kepada DPRD Kabupaten Yalimo berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Yalimo, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, Kabupaten Yalimo paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(5) Hasil Pemilihan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Papua bagi Calon Wakil Bupati untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah.
Pasal 25
(1) Dalam hal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua, mengusulkan pasangan calon kepada DPRD Kabupaten Yalimo untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.
(2) Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Yalimo yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD,Kabupaten Yalimo yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.Kabupaten Yalimo;
(4) Hasil pemilihan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Yalimo dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negere melalui Gubernur Provinsi Papua, untuk disahkan dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Daerah Kabupaten Yalimo.
Pasal 26
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi sebagai pembatalan pasangan calon.
(2) Pembatalan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi pasangan calon terpilih.
Pasal 27
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal …., dalam hal pasangan calon terpilih telah dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
Pasal 28
(1) DPRD Kabupaten Yalimo mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten Yalimo dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
(2) Berdasarkan usul Pimpinan DPRD Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati Kabupaten Yalimo terpilih paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 29
Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 30
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
(2) Sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 31
(1) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo sebelum memangku jabatannya, dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Yalimo.
(3) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan di gedung DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.
(4) Pada acara Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Kabupaten Yalimo, dilaksanakan juga serah terima jabatan dihadapan Pejabat yang melantik, kecuali dengan pertimbangan keadaan atau situasi yang tidak memungkinkan, serah terima jabatan dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pelantikan.
Pasal 32
Pelantikan
Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Yalimo.
Pasal 33
Ketentuan Lain
(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, KPU KabupatenYalimo menyampaikan laporan untuk setiap tahap pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Yalimo dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat.
(2) Setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan, KPU Kabupaten Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima KPU Kabupaten Yalimo dari APBD kepada DPRD Kabupaten Yalimo .
(3) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 34
Ketentuan tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib ini, berlaku untuk tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo.
Pasal 35
Pelanggaran terhadap ketentuan penghitungan suara di PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 36
(1) Penyimpanan Dokumen Berita Acara beserta lampiran dan alat kelengkapan penghitungan suara yang ada di PPD disimpan di Kantor Distrik.
(2) Penyimpanan Berita Acara tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah PPS dan PPD dibubarkan.
Pasal 37
(1) Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo oleh PPD, dan KPU Kabupaten Yalimo dalam Tata Tertib ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
(2) Bentuk dan jenis formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPD, KPU Kabupaten Yalimo adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 atas Perubahan peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Tata cara Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kapala Daerah dan Wakil Kapala Daerah.
Pasal 38
(1) KPU Kabupaten Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
(2) PPD dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD, dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
(3) KPU Kabupaten Yalimo dapat menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Kabupaten.
(4) PPD dapat menjalin kerjasama dengan Kepala Distrik dalam penyediaan fasilitas untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Distrik.
Pasal 39
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, KPU Kabupaten Yalimo dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
Pasal 40
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo :
a. KPU Kabupaten Yalimo sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008;
b. Anggota KPU Kabupaten Yalimo, serta PPD, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon.
Pasal 41
Ketentuan peralihan
KPU Kabupaten Yalimo yang sedang melaksanakan proses pengadaan perlengkapan penghitungan suara, dan apabila sudah menetapkan pemenang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Pasal 42
Ketentuan Penutup
Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo KPU Kabupaten Yalimo menetapkan pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Kabupaten Yalimo,dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Tata Tertib ini.
Pasal 43
Tata tertib ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Elelim
pada tanggal : 24 Maret 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO
KETUA,
AMOS KEPNO, S.Si
====================================