Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si
didampingi Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU Yalimo,
Yanes Alitnoe ketika memberi keterangan pers. (JUBI/ISLAMI)
DI YALIMO 8 PNS MASUK DCS BACALEG 2014
Pengumuman DCS para calon anggota DPRD Yalimo tersebut, disampaikan KPU Yalimo
dalam pleno yang dihadiri 12 partai politik peserta Pemilu 2014, Jumat (14/6)
di Wamena.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si didampingi Ketua
Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU Yalimo, Yanes Alitnoe
mengatakan, dari bakal calon legislatif yang telah terdaftar sebanyak 222
orang, laki-laki sebanyak 153 orang dan perempuan 69 orang.
Sedangkan setelah dilakukan verifikasi terhadap bakal caleg yang terdaftar
menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), laki-laki sebanyak 148 dan perempuan 68
orang dengan total 216 orang.
“Pengumuman ini dilakukan dengan mengundang seluruh pimpinan 12 partai politk
peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Yalimo, kami sudah sampaikan tentang hasil
perbaikan tahap awal dan sudah disampaikan kepada masing-masing pengurus
partai,” ujar Amos Kepno saat jumpa pers di Cafe Pelangi, Wamena.
Diakui Amos, dari hasil verifikasi ditambah laporan masyarakat terhadap 216
Daftar Calon Sementara bakal caleg, terdapat 8 bakal caleg berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS), 11 orang anggota DPRD lama yang partainya tidak masuk
Pemilu 2014 dan 3 orang merupakan aparat kampung.
Dijelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan partai politik yang
pertama partai yang sudah memasukan bakal caleg telah memenuhi syarat dan sudah
lengkap, sedangkan yang belum memenuhi syarat ada surat-surat lain yang belum
dilengkapi, contohnya anggota DPRD yang berasal dari partai yang tidak lolos
sebagai peserta pemilu 2014, lalu pindah ke partai yang lolos sebagai peserta
pemilu 2014 kemudian mengajukan diri sebagai caleg.
Selanjutnya, terkait dengan SK pemberhentian yang sementara diproses yang
diberikan oleh lembaga yang berwenang yang berlaku khusus untuk pegawai negeri
sipil, maka KPU Yalimo akan menunggu kelengkapannya hingga tanggal 1 Agustus
2013. “Secara umun kami sudah mengumunkan daftar calon sementara untuk
legislatif 2014 di Kabupaten Yalimo. Langkah selanjutnya kami akan menunggu
tanggapan dari masyarakat selama dua minggu terhitung sejak diumumkannya DCS
secara terbuka, jadi ketika mengajukan keberatan oleh masyarakat dalam
tanggapan ini harus menulis identitas diri lengkap lalu mengajukan tanggapan
secara tertulis,” tegas Amos.
Sementara menurut Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU
Yalimo, Yanes Alitnoe menambahkan, selain ditemukan PNS maupun aparat kampung
yang nyaleg, ditemukan pula 2 bakal calon legislatif yang menggunakan ijazah
palsu sesuai laporan masyarakat, akan tetapi KPU menyatakan lolos karena
semua berkasnya lengkap.
Ada temuan ijazah palsu tersebut, langkah yang diambil KPU Yalimo akan
mengklarivikasi ke lembaga yang bersangkutan dan lembaga tersebut menyatakan
bahwa bukan yang bersangkutan dan pernah bersekolah di lembaga tersebut, dan
sesuai dengan perundang-undang pada pasal 64 nomor 11 tahun 2012, ketika ada
penemuan dokumen palsu, maka KPU berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan
kepolisian menindak lanjutinya.
“Untuk tahap verivikasi ini, kami sudah lakukan secara cermat, kami usahakan
lagi untuk menyeleksi secara cermat untuk memastikan jika memang berkas-berkas
yang diajukan caleg memang layak. KPU memang tugasnya untuk melakukan
verifikasi, sedangkan untuk menyeleksi adalah kewenangan massing-masing partai
politik,” ungkap Yanes Alitnoe.
Yanes Alitnoe mengatakan, KPU melaksanakan tahapan yang ditentukan secara
nasional, jadi mekanismenya adalah tahapan kemudian pengumuman dan masuk ke
tahapan perbaikan lalu verivikasi kembali setelah adanya tanggapan dari
masyakat.
Dijelaskan, verifikasi tahapan yang sudah dilaksanakan terjadi di dua dapil
yang ada, dimana dari hasil verifikasi total bakal calon yang telah terdaftar
sebanyak 216 tersebut, total caleg perdapil yaitu Dapil Yalimo I sebanyak 108
orang dan Dapil Yalimo II 108 orang.
Terkait PNS yang mencalonkan diri, dirinya mengakui pada saat verifikasi berkas
KPU telah sampaikan bahwa KPU melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, dalam hal ini dari sisi format baik itu format BP4, BP5, BP6
dan BP7 dan yang bersangkutan pertama secara pribadi harus membuat surat pengunduran
diri bermaterai sebagai seorang PNS.
“Kemudian untuk surat SK pemberhentiannya yang bersangkutan harus membuat
permohonan kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Yalimo,
apabila jika yang bersangkutan adalah PNS, baru oleh atasan dikeluarkan SK
pemberhentian. Tapi yang kita dapati adalah yang bersangkutan sudah membuat
surat pengunduran diri, tapi surat tersebut tidak diteruskan kepada pimpinan
SKPD maupun Bupati,” kata Yanes. (Jubi/Islami)
PEMBUKAAN RAPAT
PENYERAHAN BERITA ACARA DAN SUSUNAN
NAMA-NAMA DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DPRD KABUPATEN YALIMO
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014