6.17.2013

DI YALIMO 8 PNS MASUK DCS BACALEG 2014




 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si

didampingi Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU Yalimo,

 Yanes Alitnoe ketika memberi keterangan pers. (JUBI/ISLAMI)  

DI YALIMO 8 PNS MASUK DCS BACALEG 2014

Wamena, 14/6 (Jubi)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) para calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Yalimo periode 2014-2018.

Pengumuman DCS para calon anggota DPRD Yalimo tersebut, disampaikan KPU Yalimo dalam pleno yang dihadiri 12 partai politik peserta Pemilu 2014, Jumat (14/6) di Wamena.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si didampingi Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU Yalimo, Yanes Alitnoe mengatakan, dari bakal calon legislatif yang telah terdaftar sebanyak 222 orang, laki-laki sebanyak 153 orang dan perempuan 69 orang.
Sedangkan setelah dilakukan verifikasi terhadap bakal caleg yang terdaftar menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), laki-laki sebanyak 148 dan perempuan 68 orang dengan total 216 orang.

“Pengumuman ini dilakukan dengan mengundang seluruh pimpinan 12 partai politk peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Yalimo, kami sudah sampaikan tentang hasil perbaikan tahap awal dan sudah disampaikan kepada masing-masing pengurus partai,” ujar Amos Kepno saat jumpa pers di Cafe Pelangi, Wamena.

Diakui Amos, dari hasil verifikasi ditambah laporan masyarakat terhadap 216 Daftar Calon Sementara bakal caleg, terdapat 8 bakal caleg berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 11 orang anggota DPRD lama yang partainya tidak masuk Pemilu 2014 dan 3 orang merupakan aparat kampung.

Dijelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan partai politik yang pertama partai yang sudah memasukan bakal caleg telah memenuhi syarat dan sudah lengkap, sedangkan yang belum memenuhi syarat ada surat-surat lain yang belum dilengkapi, contohnya anggota DPRD yang berasal dari partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, lalu pindah ke partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 kemudian mengajukan diri sebagai caleg.

Selanjutnya, terkait dengan SK pemberhentian yang sementara diproses yang diberikan oleh lembaga yang berwenang yang berlaku khusus untuk pegawai negeri sipil, maka KPU Yalimo akan menunggu kelengkapannya hingga tanggal 1 Agustus 2013. “Secara umun kami sudah mengumunkan daftar calon sementara untuk legislatif 2014 di Kabupaten Yalimo. Langkah selanjutnya kami akan menunggu tanggapan dari masyarakat selama dua minggu terhitung sejak diumumkannya DCS secara terbuka, jadi ketika mengajukan keberatan oleh masyarakat dalam tanggapan ini harus menulis identitas diri lengkap lalu mengajukan tanggapan secara tertulis,” tegas Amos.

Sementara menurut Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Caleg KPU Yalimo, Yanes Alitnoe menambahkan, selain ditemukan PNS maupun aparat kampung yang nyaleg, ditemukan pula 2 bakal calon legislatif yang menggunakan ijazah palsu sesuai laporan masyarakat,  akan tetapi KPU menyatakan lolos karena semua berkasnya lengkap.

Ada temuan ijazah palsu tersebut, langkah yang diambil KPU Yalimo akan mengklarivikasi ke lembaga yang bersangkutan dan lembaga tersebut menyatakan bahwa bukan yang bersangkutan dan pernah bersekolah di lembaga tersebut, dan sesuai dengan perundang-undang pada pasal 64 nomor 11 tahun 2012, ketika ada penemuan dokumen palsu, maka KPU berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kepolisian menindak lanjutinya.

“Untuk tahap verivikasi ini, kami sudah lakukan secara cermat, kami usahakan lagi untuk menyeleksi secara cermat untuk memastikan jika memang berkas-berkas yang diajukan caleg memang layak. KPU memang tugasnya untuk melakukan verifikasi, sedangkan untuk menyeleksi adalah kewenangan massing-masing partai politik,” ungkap Yanes Alitnoe.

Yanes Alitnoe mengatakan, KPU melaksanakan tahapan yang ditentukan secara nasional, jadi mekanismenya adalah tahapan kemudian pengumuman dan masuk ke tahapan perbaikan lalu verivikasi kembali setelah adanya tanggapan dari masyakat.

Dijelaskan, verifikasi tahapan yang sudah dilaksanakan terjadi di dua dapil yang ada, dimana dari hasil verifikasi total bakal calon yang telah terdaftar sebanyak 216 tersebut, total caleg perdapil yaitu Dapil Yalimo I sebanyak 108 orang dan Dapil Yalimo II 108 orang.

Terkait PNS yang mencalonkan diri, dirinya mengakui pada saat verifikasi berkas KPU telah sampaikan bahwa KPU melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam  hal ini dari sisi format baik itu format BP4, BP5, BP6 dan BP7 dan yang bersangkutan pertama secara pribadi harus membuat surat pengunduran diri bermaterai sebagai seorang PNS.

“Kemudian untuk surat SK pemberhentiannya yang bersangkutan harus membuat permohonan kepada pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Yalimo, apabila jika yang bersangkutan adalah PNS, baru oleh atasan dikeluarkan SK pemberhentian. Tapi yang kita dapati adalah yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri, tapi surat tersebut tidak diteruskan kepada pimpinan SKPD maupun Bupati,” kata Yanes. (Jubi/Islami)


 PEMBUKAAN RAPAT

 PENYERAHAN BERITA ACARA DAN SUSUNAN
 NAMA-NAMA DAFTAR CALON SEMENTARA
ANGGOTA DPRD KABUPATEN YALIMO
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

FOTO BERSAMA ANGGOTA KPU KABUPATEN YALIMO
&
PENGURUS PARTAI POLITIK
PESERTA PEMILU TAHUN 2014