PANITIA
PEMILIHAN DISTRIK(PPD) APALAPSILI KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
RINGKASAN MASALAH YANG TERJADI DI
DISTRIK APALAPSILI
KABUPATEN
YALIMO
============================================================= |
.
Pemilihan Distrik (PPD) dari Wamena berangkat ke Distrik Apalapsili bersama anggota PAM 2
orang antar surat suara dalam keadaan (segel), langsung menyerahkan surat suaranya
itu kepada Ketua
PPD distrik Apalapsili (Yeskiel
Walianggen S.Pd) secara simbolis.
2. PPD
membuat komitmen untuk mengadakan ( Bintek ) teknik pencoblosan surat suara
ditingkat TPS oleh KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ), terhadap 4
kampung yakni :
1. Kampung
Apalapsili
2. Kampung
Hubliki
3. Kampung
Yarema
4. Kampung
Kulet
3. Sesuai
dengan petunjuk yang disampaikan oleh PPD terhadap anggota PPS dari 4 kampung
untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara di tingkat kampung
4. Pada
hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 PPD distrik Apalapsili membuka kegiatan
Bintek di sekretariat PPD dan mengarahkan masyarakat umum berpolitik yang sehat
tanpa tekanan dari pihak- pihak yang berkepentingan.
5. Dalam
kegiatan Bintek pun PPD mempertanggung jawabkan membaca nama- nama anggota KPPS
dari 4 Kampung
dan mengarahkan mereka fungsi dan tugasnya kepada mereka.
6. Kemudian
dalam kegiatan Bintek pun pihak dari 2 kandidat yaitu : Kandidat Nomor Urut 2 dan Kandidat Nomor Urut 3 mengajukan keberatan bahwa :
Alasannya kenapa dalam SK KPPS ini semuanya dari satu pihak atau pihaknya
kandidat nomor urut 1.
7. PPD
distrik bersama anggota Panwas
Distrik Apalapsili memberikan pengarahan
sehingga kedua belapihaknya yang
mengajukan keberatan itu
sudah bisa
menerima keterangannya dengan baik.
8. Pada
hari Sabtu tanggal 19 PPD membuka secretariat untuk melengkapi pendistribusian
logistik untuk 4 kampung.
9. Pada
hari senin PPD membuka sekretariat untuk mendistribusikan logistik dan
menyerahkan logistik secara simbolis kepada ketua PPS kampung Kulet atas nama
Bastian Hisegem, dan akomodir yang lain.
B. KEHADIRAN
SEORANG KANDIDAT NOMOR
URUT 1 DAN MENCIPTAKAN SUASANA POLITIK ROBAH TOTAL KESIAPAN MASYARAKAT HAK
MEMILIH
1. Tanggal
21 Februari 2011 Kandidat Nomor
Urut 1 Calon Wakil Bupati (Joni Walai Wilil Amd, Par)
dari Wamena berangkat ke Distrik Apalapsili
bersama Tim Sukses tingkat
Kabupaten (Sergius Wandik S. IP Ketua Tim Sukses) dan (Denny Faluk Sekretaris Tim Sukses)
didampingi oleh seorang DPR yakni :
1. DPR
DENNY FALUK, SE
2. DPR
SERGIUS WANDIK, S.IP
Kemudian
pada tepat pukul 10: 45 WIT Denny Faluk, SE mengajukan protes kepada
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bahwa surat suara jangan dibagi dulu. Pada saat
itu juga DPR DENNY FALUK, SE sampaikan bahwa di distrik Abenaho ada masalah
antara lain :
1. Kandidat
ER DABI, S.Sos dan ARKELAS ASSO, S.Sos dimenangkan suara utuh dari Kepala Distrik Abenaho.
2. Tidak
menjalankan pencoblosan secara demokrasi
3. Pada
saat kampanye atas nama kandidat (Drs.
Demianus Wasuak Siep, dan Jhon W. Wilil,
Amd. Par). Kepala Distrik Abenaho dan masyarakat
pada umumnya mengusir secara tidak
terhormat sehingga pusatkan kampanye lokasinya di Dombomi.
4. Kandidat
Nomor Urut 2 many politik bukan menjalankan secara
demokrasi.
5. Penyampaian
dari kandidat Nomor
Urut 2 kepada kandidat lainnya bahwa,
organisasi GKI akan dikuasai oleh organisasi GJPI akhirnya mempertahankan hak
suara di Distrik
Apalapsili.
6. Dengan
lima poin diatas maka kami mempertahankan suara, jadi PPD sekarang tidak punya
hak untuk mengeluarkan logistik pada 4 kampung.
C. KRONOLOGIS
DAN KEKERASAN YANG DIBUAT OLEH KANDIDAT NOMOR URUT
1. Hal
yang pertama dengan pertimbangan-pertimbangan 5 diatas maka PPD Distrik Apalapsili segera buat
berita acara bahwa suara masyarakat 8.000 (Delapan Ribu) matikan kepada salah
satu pihak/kandidat Nomor
Urut 1.
2. Hak
suara masyarakat sisa lainnya 764 suara boleh membagikan kepada 2 kandidat.
3. Mulai
dari situlah sudah melahirkan kekerasan dan PPD sudah mengupayakan
pendistribusian logistik pada 4 kampung, namun pendukung dari kandidat Nomor Urut 1 langsung merapat dari pertemuan di
Kantor Distrik Apalapsili dan menuju ke sekretariat PPD dan merusak 2 buah
kotak surat suara
secara
serius. Oknum Goliad, Walilo,
Pinihas Kepno, Sifion Wakilo.
4. Mulai
ancam PPD dan Ketua PPS Kampung Apalapsili, akhirnya masa dalam keadaan siaga
bahwa PPD keluar dari ruangan kerja dan menjelaskan tentang pentribusian logistik pada 4 Kampung.
5. PPD
dan anggota KPU atas nama Bpk Pdt. Titus Tangke sudah diancam dengan kata-kata
bersifat memvitual dan segera melaporkan kronologis yang terjadi ini kepada
atasnya.
6. Hari
Selasa jam 8.00 WIT PPD membangun komunikasi langsung dengan Ketua KPU Bpk
(Amos Kepno, S.Si) beliau sementara pantau Pemiluka di Distrik Elelim/Ibukota
Kabupaten.
7. Pada
hari Rabu ada panggilan dari Kapolres Jayawijaya bahwa, anggota KPU 3 orang PPD, Ketua
KPU, Ketua Panwas, satu anggota Limas
segera turun melaporkan kejadian yang terjadi di Distrik Apalapsili, sehingga kami
berkomitmen untuk mencari solusi sampai kami berpihak sudah di dalam pesawat
namun pendukung Kandidat
Nomor Urut 1 bersama Tim sukses mengambil alih
naik di dalam pesawat dan pegang tangan disuruh turun dari pesawat.
8. Akhirnya
PPD sebagai penanggung jawab ditingkat distrik mengambil resikonya itu dan
mengambil keputusan untuk tinggal pada tempatnya.
9. Lalu
Bpk Ketua KPU Kabupaten Yalimo tiba di Apalapsili pada hari Rabu Tanggal 23 Jam
11.00 WIT sehingga PPD menyampaikan kronologis yang terjadi di Apalapsili pada
tanggal 22 Februari 2011 bertentangan dengan ketundaan pencoblosan, dan Ketua
KPU dan Anggota Panwas Kabupaten secara serius menanggapi masalah yang terjadi
di Apalapsili.
10. Pada
hari Rabu tanggal 23 Februari 2011 itupun Ketua KPU dan anggota Panwas
Kabupaten memberikan kesempatan kepada pihak/kandidat yang merasah berkeberatan
untuk menyampaikan dengan alasan apa
membatalkan Pemilihan di tingkat Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo.
11. Alasan
yang mereka sampaikan dari pihak Wasuaksiep adalah poin-poin terdiri dari 5, alasan
yang ada, itulah menjadi alasan untuk Kandidat
Nomor Urut 1.
12. Dan
pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 PPD mengeluarkan kotak suaranya
dikeluarkan yang di kawal ketat oleh pihak anggota serpas dan juga anggota
Keamanan Polsek Apalapsili.
13. PPD
menyerahkan logistik kepada petugas PPS untuk diteruskan kepada pihak KPPS (Kelompok
Penyelenggara Penghitungan Suara)
di
masing- masing Kampung yaitu
:
Ø Kampung
Apalapsili terdri dari 8
TPS
Ø Kampung
Hublika terdiri dari 3 TPS
Ø Kampung
Yarema terdiri dari 6 TPS
Ø Kampung
Kulet terdiri dari 6
TPS
Jumlah seluruhnya 23 TPS di Distrik Apalapsili.
Jumlah seluruhnya 23 TPS di Distrik Apalapsili.
14. Selanjutnya
PPD merasa sudah lepas tanggung jawab kepada petugas penyelenggara ditingkat
TPS dan selanjutnya PPD hanya menerima rekapan dari TPS masing- masing oleh
petugas KPPS.
D.
TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH KANDIDAT
NOMOR URUT 1 KEPADA KAMPUNG KULET
1. Pada
hari Kamis petugas PPS dan anggota KPPS digawal logistik oleh pihak keamanan
atas nama BRIBDA DEDE S. BATUBARA menuju ke kampung Kulet namun kandidat nomor
1 wakilnya mengambil alih tahan kotak suara di pertengahan jalan antara
Apalapsili dan kampung Kulet.
2. Setelah
tahan logistik ditengah jalan sehingga kembali dari tengah jalan lalu logistik
masukkan kembali ke sekretariat PPD distrik Apalapsili.
3. Kemudian
pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2011 itu masyarakat kampong Kulet dan petugas
penyelenggara KPPS datang menyampaikan kejadian yang terjadi dipertengahan
jalan.
4. Berhubungan
dengan itu setelah disampaikan kami langsung menanggapi kemudian dalam forum
itu juga disampaikan bahwa melakukan pemilihan secara demokrasi atau seperti
apa? Namun dari Ketiga Kandidat pendukungnya masing- masing mempertahankan satu
komitmen yang perlu diambil adalah berunding.
5. Keputusan
yang diambil oleh 3 Kandidat adalah dilapangan terbuka dan disaksikan oleh
semua pihak atas mufakat mereka.
6. Atas
sepakat pendukung 3 Kandidat nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor 3 sehingga
membuat surat komitmen perolehan pembagian suara kepada 3 kandidat.
Ø Kandidat
Nomor urut 1 1.500 suara
Ø Kandidat
Nomor urut 2 541 suara
Ø Kandidat
Nomor urut 3 100 suara
7. Dan
kampung Apalapsili yang menjadi masalah TPS 8 Masahaugguli juga mempertahankan
oleh DPR DENNY FALUK, SE namun mengambil keputusan juga sama dengan kampung
kulet yaitu:
Ø Kandidat
Nomor urut 1 50 suara
Ø Kandidat
Nomor urut 2 100 suara
Ø Kandidat
Nomor urut 3 333 suara
8. Kemudian
Kampung Apalapsili TPS 1,2,3 dan 5 berita acara langsung mengarahkan
Kesekretariat Kandidat Nomor urut 1 dan Kandidat Nomor urut 3.
9. PPD
Panwas distrik dan sekretaris PPD, PPS jalan sampai 7 kali namun tim kandidat
tidak menyerahkan berita acaranya.
10. Hari
selasa tanggal 01 Maret 2011 PPD merekapitulasi suara yang diperoleh pada 18
TPS dan 5 TPS berita acara ditahan oleh secretariat kandidat.
11. Pada
hari selasa juga Kandidat Nomor urut 1
bersama tim sukses kabupaten, tim sukses distrik dan tim kampung datang mengajukan keberatan kepada PPD bahwa
setelah baca surat pengaduan lalu kosong 2 mengatakan bahwa KPU, Panwas, PPD
belum mempertanggung jawabkan masalah tentang penyuapan uang dari Kandidat
Nomor urut 2 kepada masyarakat berarti dengan tegas batalkan Pleno
distrik.
12. Sehingga
Intervensi kandidat di PPD bahwa Pleno tidak boleh adakan, tapi setelah 7 hari
tertunda waktunya dan tanggal 01 Maret 2011 itu hari terakhir sehingga PPD
adakan Pleno.
13. Dengan
alasan PPD mengadakan pleno di tingkat distrik, kemudian siang harinya datang
dan ancaman kepada PPD dari pendukung Kandidat Nomor urut 1 dan Nomor Urut 3. Dan mereka melakukan tindakan
kekerasan atau ancaman terhadap PPD dan minta penjelasan dari PPD, KPU dan
Panwas Kabupaten.
14.Penyampaian
dari Kandidat Nomor urut 1 bahwa KPU, Panwas dan PPD akan uji materi ke MK
(Mahkamah Konstitusi) dulu baru turun dan melakukan pemilihan ulang.
15.KPU
mempertanggung jawabkan membuat surat suara ulang untuk melakukan pemilihan
ulang setelah turun dari MK (Mahkamah Konstitusi).
16.Ancaman
yang dilakukan oleh Kandidat Nomor urut 1 antara lain:
- PPD tidak mengambil keputusan bersifat
kebijakan berarti akan di bunuh dan bakar di satu tungku api tersusunnya.
- PPD sudah di sogok 100 juta dari
Kandidat Nomor urut 2.
- KPU, PPD, Panwas masuk sebagai
penyelenggara ini tidak mempertanggung jawabkan tentang hal kebijakan dan anda
sarjana pun dengan Ijazah Pembelian sehingga pikirannya lemah untuk mengambil
keputusan.
Demikian
laporan atas perhatin disampaikan terima kasih.
Apalapsili : 28 Febroari 2011
PANITIA PEMILIHAN
DISTIRK APALAPSILI
DISTIRK APALAPSILI
KABUPATEN YALIMO
KETUA